IntiPesan.com

Tiga Pilar Manajemen Kontrak: Definisi, Persiapan, dan Eksekusi yang Efektif

Tiga Pilar Manajemen Kontrak: Definisi, Persiapan, dan Eksekusi yang Efektif


Dalam dunia bisnis yang kompleks, kontrak bukan sekadar dokumen hukum, melainkan jantung dari setiap transaksi dan kemitraan. Keberhasilan suatu proyek seringkali bergantung pada seberapa baik kontrak tersebut dikelola. Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Ir.Win Sukardi, Project Support Sr,Manager Ijen O&M Manager Medco Geothermal dalam seminar Indonesia Procurement Management Summit pada Rabu (19/11) di Aryaduta Hotel, Jakarta

 

Dalam sesinya  mengenai Manajemen Kontrak (Contract Management), Dr. Ir.Win Sukardi menawarkan perspektif yang lugas namun mendalam:  di balik kerumitan klausul dan pasal, kunci utama kesuksesan adalah kemampuan kita mengelola manusia.

 

Dr. Ir. Win Sukardi menyampaikan esensi manajemen kontrak menjadi tiga tahapan fundamental yang harus dilakukan sebaik mungkin: Mendefinisikan Kontrak (Defining the Contract), Mempersiapkan Kontrak (Preparing the Contract), dan Mengeksekusi Kontrak (Managing the Contract Execution).

 

Lebih jauh juga dijelaskan seluruh proses ini dalam satu kalimat yang berbobot: “All is about managing people.” Artinya, seefisien dan seefektif apa pun dokumen kontrak dibuat, hasil akhirnya bergantung pada kemampuan pihak-pihak terkait untuk bekerja sama dan menjalankan perannya. Jika kita dapat mengelola orang dengan baik, maka ketiga pilar kontrak—definisi, persiapan, dan eksekusi—dapat terlaksana dengan maksimal.

 

Diskusi dan sesi tanya jawab yang berjalan secara panel menyoroti empat area kritis dalam manajemen kontrak.

 

Pertama, Risk Appetite dan Risk Profile: penanganan risiko harus disesuaikan dengan ciri khas dan kebutuhan masing-masing perusahaan serta jenis industri dan transaksi mereka, mengingat manajemen kontrak sangat rumit.

 

Kedua, Major Issues dalam Persiapan Kontrak: penyelesaian masalah yang muncul selama persiapan kontrak dapat bersifat menyeluruh atau, dalam beberapa kasus, bersifat ad hoc (kasuistis) yang perlu dikendalikan.

 

Ketiga, Good Faith (Itikad Baik): sebagai aspek hukum yang tak terpisahkan, kontrak harus dibuat sedemikian rupa agar tidak ada celah (holes) yang dapat menimbulkan sengketa (dispute) di kemudian hari, menuntut ketelitian dalam penyusunan dan pembacaan.

 

Terakhir, Precise and Conscience: kontrak harus precise (tepat dan eksak) untuk menghindari keraguan dalam interpretasi, mengandung exactness dan kepastian, yang harus didukung oleh conscience (hati nurani) atau itikad baik yang tercermin dalam kata-kata perjanjian. Intinya, keberhasilan contract management adalah perpaduan antara ketelitian teknis, kecakapan dalam pelaksanaan, dan filosofi dasar bahwa semua ini hanya bisa dicapai melalui manajemen sumber daya manusia yang efektif yang didasari itikad baik dan ketepatan.