Pemerintah Jepang Akan Merevisi UU Ketenagakerjaan Tentang Batas Bekerja Karyawan Hingga Usia 70 Tahun
Pemerintah Jepang telah mendesak sebagian besar perusahaan di Jepang, agar mereka segera mengalokasikan beragam pekerjaan bagi karyawan yang memiliki usia 70 tahun hingga April 2021 mendatang. Hal tersebut dilakukan Pemerintah Jepang sebagai langkah antisipasi kelangkaan tenaga kerja di negara tersebut. Selain itu juga untuk menutupi menaiknya biaya kesejahteraan, dan menipisnya basis pajak, akibat populasi yang kian menua alias aging population.
Menurut penjelasan resminya rencana itu akan dibicarakan di level parlemen pada 20 Januari 2020 mendatangdan akan dimasukkan dalam ringkasan RUU, sebagai revisi atas undang-undang ketenagakerjaan dalam upaya menstabilkan pekerjaan bagi orang tua. Serta telah diajukan ke subkomite Dewan Kebijakan Perburuhan Jepang.
Rencana tersebut menawarkan beberapa opsi untuk memastikan pekerjaan bagi pekerja hingga usia 70 tahun, seperti membantu kegiatan pelayanan masyarakat oleh karyawan lanjut usia dan pekerjaan subkontrak untuk bisnis yang diluncurkan oleh pekerja yang lebih tua. Pilihan lain termasuk menunda usia pensiun dan menawarkan kelanjutan pekerjaan setelah pensiun, yang saat ini diamanatkan bagi mereka yang berusia hingga 65 tahun.
Selain itu RUU tersebut menyerukan untuk mengubah sistem tunjangan pengangguran untuk lansia, karena berkaitan dengan kebijakan tentang pekerjaan sampingan bagi mereka yang telah berusia lanjut. RUU ini juga berupaya mengubah berapa banyak pekerja yang melewati usia pensiun, dan kemudian akan dikompensasi dengan penurunan upah dari rencana kerja yang berkelanjutan. Pemerintah ingin menurunkan tingkat kompensasi untuk pekerja semacam itu mulai April 2025.
Sumber/foto : Japan Times/asia.nikkei.com